KOTA BEKASI | Populinews.com – Kantor Imigrasi Bekasi melakukan penindakan secara bertahap terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada, 8 April 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi yang diterapkan kepada para WNA tersebut antara lain pendeportasian dan penangkalan.

Informasi detail seluruh WNA tersebut, terdiri atas 76 Warga Negara China, 1 Warga Negara Vietnam, dan 1 Warga Negara Malaysia. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja namun menggunakan Izin Tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China. Selanjutnya, pada 23 April 2026 dilakukan pendeportasian kloter kedua terhadap 11 orang WNA dengan tujuan penerbangan ke Guangzhou, China dan 1 orang WNAdengan tujuan Hanoi, Vietnam.

Proses akan kembali berlanjut pada 28 April 2026 melalui pendeportasian kloter ketiga terhadap 23 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China. Adapun terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Bekasi. Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa pengawasan ketat adalah komitmen yang tidak bisa ditawar.

“Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi Kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.

Melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi memastikan terjaganya keamanan nasional demi mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat. (Rahmat Tr)

Sumber: Kementerian Imgrasi Pemasyarakatan Wilayah Kota Bekasi

Bagikan :