LAHAT | Populinews.com — Aparat Polres Lahat berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor, berinisial YA (17 Tahun) dan RD (18 Tahun). Keduanya sempat melarikan diri bersama sepeda motor yang berhasil digondol dari rumah kroban, Mirwan Bin Holidi (42 tahun), seorang petani di Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, dalam keterangannya pers, Kamis (17/3/2022) mengatakan, kedua pelaku sebelumnya mengendap-endap masuk ke bagian bawah rumah korban, lalu mengambil sepeda motor jenis Honda Supra-X warna hitam, yang kebetulan tidak sedang dipakai.

Aksi itu mereka lalukan dengan mudah, karena kondisi sepeda motor memang sudah tak ada kunci pengaman, dan sudah banyak komponen yang dilepas alias jambrong. Dalam kodisi tidak dinayalakan, Kedua pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut sejauh lebih kurang 100 meter dari rumah korban.

Apes, ternyata aksi keduanya dipergoki warga yang kemudian langsung berteriak maling, sambil mememanggil warga terdekat lainnya. Kedua pelaku pun langsung kabur.

Atas kejadian tersebut melalui Kepala Desa Lesung Batu, korban melapor ke Polsek Pulau Pinang. Aparat pun langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang berhasil kabur dengan sepeda motor korban.

Barang Bukti Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Pinang, Lahat (f/ist)

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Amrin Prabu dan Kanit Reskrim Aipda Dodi Permana, SH, MM, personil Polsek Pulau Pinang akhirnya berhasil meangkap kedua pelaku berikut barang bukti hasil curiannya.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor KTM waran orange dan satu unit sepeda motor Fiz R warna hitam yang ada di rumah pelaku YA.

Aiptu Lispono juga mengatakan Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik, guna memastikan apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh perbuatan kedua pelaku. (Lili)