Urgensi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. *)
Problematika Sistem Peradilan Pidana
Penyelesaian perkara pidana di Indonesia diimplementasikan dalam bekerjanya sistem peradilan pidana. Menurut Madrjono Reksodipoetro, sistem peradilan pidana merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Secara praksis, sistem peradilan pidana merupakan mekanisme untuk memproses suatu perkara pidana dengan pendekatan sistematik dan integralistik.
Meliputi kepolisian dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan dengan fungsi penuntutan, pengadilan dengan fungsi peradilan, dan lembaga pemasyarakatan dengan fungsi pembinaan dan pemasyarakatan narapidana.
Romly Atmasasmita dalam buku Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisme menyebutkan bahwa sistem peradilan pidana akan dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan efektif jika terdapat idealitas dalam 3 hal, yakni: idealitas administratif-struktural, idealitas kultural, dan idealitas substansial. Ketiga hal tersebut secara contrario juga dapat diartikan bahwa sumber permasalahan dalam sistem peradilan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana juga berasal dari ketiganya.
Pertama, problematika administratif-struktural. Merupakan problematika terkait teknis administratif-struktural yang melibatkan lembaga sub-sistem peradilan pidana. Misalnya problematika terkait kekurangan sumberdaya manusia serta minimnya teknologi pendukung yang memiliki implikasi terhadap optimalisasi penegakan hukum.
Kedua, problematika kultural. Merupakan problematika laten terkait rendahnya profesionalitas dan integritas para aparat penegak hukum yang menyebabkan penegakan hukum tidak bisa menghadirkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Ketiga, problematika substansial. Merupakan problematika terkait substansi peraturan perundang-undangan yang kurang memiliki viabilitas untuk menghadirkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pidana. Problematika substansial inilah yang masih masalah fundamental dalam penegakan hukum pidana Indonesia. Hukum pidana Indonesia baik materil maupun formil masih beraliran klasik.
Menurut aliran klasik, titik fundamental penegakan hukum pidana adalah pada tindak pidana (daad strafrecht) dengan penekanan pada nilai retributif. Setiap orang yang melakukan tindak pidana, mekanisme untuk menegakkan hukum dan keadilan hanya jika orang tersebut menjalani proses peradilan pidana dan dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan aturan hukum pidana.
Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, maka tidak tersedia ruang bagi tumbuhnya konsep-konsep penegakan hukum yang menekankan pada nilai substantif dan fleksibilitas, seperti pendekatan restorative justice.
Jika ditelaah, minimnya ruang bagi internalisasi restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, menyebabkan beberapa kali terjadi kasus-kasus pidana yang mengiris hati dan nurani masyarakat Indonesia serta jauh dari nilai-nilai dan asas keadilan.
Misalnya kasus Nenek Minah yang harus dihukum pidana percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji kakao yang sebenarnya tidak disadarinya sebagai perbuatan mencuri, kemudian kasus Manisih yang dipidana penjara selama 24 hari hanya karena mengambil kapuk randu yang nilai ekonomisnya tidak seberapa dan tidak sebanding dengan sanksi pidana yang ia rasakan.
Kasus-kasus ringan tersebut hendaknya tidak akan sampai pada proses peradilan di pengadilan seandainya diterapkan konsep restorative justice (pada tahap penyidikan misalnya). Sayangnya, konsep restorative justice belum diakomodir secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP, hanya ada secara parsial dan terbatas dalam UU Sistem Peradilan Anak dan beberapa peraturan internal lembaga penegak hukum.
Menurut hemat saya, belum diakomodasinya prinsip restorative justice dalam KUHP dan KUHAP sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana menjadi menjadi faktor dominan yang menyebabkan penegakan hukum pidana di Indonesia terkesan begitu kaku dan formalistik serta jauh dari nilai keadilan substantif.
Konsepsi Restorative Justice
Restorative justice secara etimologis memiliki pengertian keadilan restoratif. Dalam hukum positif, pengertian restorative justice dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mendefinisikan restorative justice sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali dan bukan pembalasan.
Oleh sebab itu, restorative justice menekankan pada 4 hal penting. Pertama, meletakkan hukum pidana kembali pada khitahnya sebagai ultimum remedium (obat terakhir), jika upaya hukum lain dan mekanisme perdamaian tidak terwujud. Kedua, menekankan pada tanggungjawab pelaku tindak pidana secara langsung kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan kepada korban. Ketiga, memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban tindak pidana. Keempat, membangun hubungan yang harmonis kembali antara korban dan pelaku tindak pidana.
Konklusinya, jika teori pemidanaan memiliki konsepsi pemikiran, sarana pidana apakah yang paling tepat untuk menekan praktik tindak pidana, sebaliknya restorative justice lahir dari konsepsi pemikiran “Mengapa pidana diperlukan jika ada sarana lain yang lebih efektif dan fungsional?” dalam hal ini memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas pemidanaan yang pada praksisnya berafiliasi dengan restriksi pemidanaan.
Restorative Justice dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Pendekatan restorative justice pada prinsipnya belum memiliki ruang yang proporsional dalam sistem hukum pidana Indonesia, hal ini merupakan konsekuensi logis dari dianutnya aliran pidana klasik yang masih menjadi arus utama dalam KUHP dan KUHAP, dimana pendekatan pemidanaan dan nilai retributif (pembalasan) menjadi orientasi utama dalam proses penyelesaian perkara pidana. Hal inilah yang kemudian menimbulkan berbagai derivasi problematis, seperti keterjangkaun keadilan substantif, rendahnya perhatian pada kepentingan korban, dan over capasity lembaga pemasyarakatan. Secara substansial, ada dua kelemahan restorative justice dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Pertama, bersifat parsialitas. Realitasnya, KUHP sebagai induk hukum pidana materil dan KUHAP sebagai induk hukum pidana formil belum menginternalisasi prinsip restorative justice. Konsep restorative justice hanya termuat sebagian kecil atau parsial saja dalam UU hukum pidana kita yakni UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kedua, landasan yuridis belum kuat dan bersifat sektoral. Dalam peraturan internal lembaga penegak hukum memang sudah diterapkan prinsip restorative justice misalnya dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, akan tetapi hal tersebut tidak termuat dalam landasan yuridis UU, yang lebih kuat secara hukum.
Urgensi Restorative Justice
Pertama, selaras dengan nilai Pancasila. Restorative justice selaras dengan nilai substansial dari Pancasila yang mengutamakan pendekatan musyawarah mufakat untuk mencari jalan keluar terbaik atas suatu problematika. Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia, nilai dasar yang digali dari karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengutamakan kebersamaan dan perdamaian sebagai nilai fundamental. Oleh sebab itu, pendekatan restorative justice merupakan manifestasi dari nilai substantif Pancasila yang merupakan pengejawantahan dari karakter dan kepribadian masyarakat Indonesia.
Kedua, selaras dengan prinsip pemidanaan sebagai ultimum remedium yang merupakan prinsip hukum pidana moderen. Sanksi pidana sebagai sanksi istimewa (terberat) pada hakikatnya merupakan obat terakhir jika upaya hukum lain dan perdamaian tidak mawujud. Hal ini memiliki semangat dan prinsip yang sama dengan konsepsi restorative justice.
Ketiga, viabilitas nilai keadilan substantif. Pendekatan restorative justice, memiliki viabilitas lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif. Ada 3 prinsip yang terbangun dalam pendekatan restorative justice, yakni keberpihakan dan perlindungan kepentingan korban tindak pidana, tanggungjawab dari pelaku tindak pidana, dan restorasi hubungan antara korban tindak pidana dengan pelaku tindak pidana. Berdasarkan prinsip tersebut, maka nilai keadilan substantif akan lebih kompatibel terwujud.
Keempat, selaras dengan perspektif viktimologi. Pendekatan restorative justice lebih ramah dan akomodatif terhadap kepentingan korban tindak pidana. Karena kepentingan korban tindak pidana menjadi titik fundamental dalam penyelesaian masalah. Jika pemidanaan lebih fokus kepada pelaku tindak pidana yakni bagaimana menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya sehinga ada efek jera, maka pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kepentingan korban disertai dengan konsekuensi tangungjawab dari pelaku serta adanya pemulihan hubungan setelah terjadinya konflik/masalah.
Kelima, mengatasi over capasity lembaga pemasyarakatan. Pendekatan restorative justice adalah jawaban bagi solusi over capasity lapas. Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM per 12 September 2021, kapasitas lembaga pemasyarakatan di 33 kantor wilayah sebanyak 134.835 ribu orang namun diisi oleh 271.007 ribu orang. Artinya, terjadi over capasity lembaga pemasyarakatan sebesar 101%. Dengan adanya pendekatan restorative jutice, maka otomatis pendekatan pemidanaan akan berkurang, sehingga over capasity lembaga pemasyarakatan akan berkurang.
Keenam, perspektif teori ekonomi mikro. Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana akan menjadi solusi bagi menurunnya penghuni lembaga pemasyarakatan, karena penyelesaian perkara pidana tidak berakhir dengan pemidanaan dan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan sehingga memberikan sumbangsih bagi menurunnya anggaran pembiayaan negara untuk pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam perspektif teori ekonomi mikro, menurunnya anggaran negara untuk membiayai pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan merupakan hal yang produktif, karena anggaran tersebut kemudian dapat dimobilisasi untuk membiayai pembangunan bidang-bidang lainnya. Menurut data Ditjen Pemasyarakatan bagian Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Pada tahun 2020, pembebasan 39 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi menghemat angaran negara sebesar Rp 341 miliar.
Solutif
Berdasarkan pemaparan di atas, tidak ada jalan lain selain mengarusutamakan konsep restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana. Langkah praksisnya adalah dengan melakukan revisi terhadap KUHP dan KUHAP untuk menginternalisasi konsepsi restorative justice sehingga memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak bersifat sektoral-parsial. Implementasi konsepsi restorative justice dalam KUHP dan KUHAP akan memiliki korelasi konstruktif terkait efektivitas dan efisiensi penanggulangan tindak pidana, integrasi sosial, perlindungan kepentingan korban, serta aspek perekonomian negara. (*)
*) Penulis: CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

