Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Frasa kekuasaan yang merdeka sendiri dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen, yang terbebas dari intervensi cabang kekuasaan lainnya (eksekutif dan legislatif) maupun entitas lain.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka kemudian menjadi pondasi substansial bagi tegaknya prinsip negara hukum (nomokrasi), sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Berdasarkan konstitusi negara, Indonesia merupakan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) sekaligus negara nomokrasi (negara hukum).

Demokrasi dan nomokrasi merupakan dua entitas yang memiliki peran penting bagi sustainable kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi adalah partisipasi publik. Nomokrasi adalah kontrol sosial. Demokrasi tanpa nomokrasi akan melahirkan anarkisme dan kebebasan absolut. Sedangkan, nomokrasi tanpa demokrasi akan melahirkan kesewenang-wenangan dan penindasan. Maka dari itu, tensi antara demokrasi dan nomokrasi harus berjalan beriringan.

Kembali perihal kekuasaan kehakiman, fungsi utama dari pada kekuasaan kehakiman tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menyelenggarakan peradilan (mengadili), yang meliputi proses menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara hukum dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Sejalan dengan hal tersebut, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada prinsipnya memiliki relasi dan implikasi yang erat dengan bagaimana bekerjanya fungsi peradilan, serta bagaimana fungsi peradilan dapat mewujudkan tegaknya hukum dan keadilan. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, penyelenggaran peradilan, dan tegaknya hukum dan keadilan membangun sebuah hubungan kausal organis yang saling memberikan efek respirokal.

Konkretnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan kunci bagi terwujudnya peradilan yang fair dan akuntabel. Sedangkan, peradilan yang fair dan akuntabel merupakan kunci bagi tegaknya hukum dan keadilan. Sebaliknya, jika kemerdekaan kekuasaan kehakiman terenggut, maka penyelenggaraan peradilan yang fair dan akuntabel akan jauh panggang dari api, pun tegaknya hukum dan keadilan, hanya menjadi bayang semu belaka.

Secara teoritik, kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada dasarnya merupakan sebuah keniscayaan dan konsekuensi logis dari prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan, yang mendistingsi cabang kekuasaan menjadi 3: kekuasaan eksekutif (pemerintah), kekuasaan legislatif (DPR), kekuasaan yudikatif (MA dan MK), serta auxiliary organ.

Dalam konteks prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan, maka setiap cabang kekuasaan itu menunjukkan kedudukan yang sederajat dengan sistem checks and balances. Sistem checks and balances berfungsi untuk memelihara tegaknya kedaulatan rakyat (demokrasi), meminimalisasi otoritarianisme, dan optimalisasi bekerjanya organ-organ negara demi terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu, kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada hakikatnya merupakan pengejawantahan teknis dari prinsip pembagian dan pemisahan cabang kekuasaan negara. Di sisi lain, kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan pondasi fundamental untuk membangun independensi badan peradilan agar terwujud penyelenggaraan peradilan yang fair dan akuntabel demi tegaknya hukum dan keadilan.

Jika diruntut dengan pendekatan logika, maka dapat dinyatakan dengan preposisi: tegaknya hukum dan keadilan mustahil akan sulit terwujud tanpa adanya penyelenggaraan peradilan yang fair dan akuntabel, penyelenggaraan peradilan yang fair dan akuntabel akan sulit terwujud tanpa adanya badan peradilan yang independen, badan peradilan yang independen mustahil dapat mawujud tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan kehakiman yang merdeka muaranya adalah untuk menjamin terselenggaranya negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan konstitusi. (*)

Bagikan :