Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Kasus yang menimpa Amaq Santi, pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap dua begal yang berusaha melukai dan merampas motor miliknya menimbulkan diskurus publik yang menarik.

Publik pun berkerut dahi menyaksikan fenomena tersebut. Bagaimana logikanya, seseorang yang hendak menjadi korban begal/perampasan kemudian melawan/membela diri hingga akhirnya menyebabkan dua begal tersebut meninggal dunia, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Amaq Santi akhirnya bisa bernafas lega, setelah Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Santi. SP3 terhadap kasus Amaq Santi dikeluarkan setelah melalui proses gelar perkara. Dalam keterangannya, Kapolda NTB menyebutkan bahwa dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur melawan hukum baik secara formil dan materil.

Dalam perspektif doktrin hukum pidana, penerbitan SP3 oleh kepolisan terhadap kasus Amaq Santi merupakan hal yang tepat. Apa yang dilakukan oleh Amaq Santi termasuk sebagai pembelaan terpaksa yang merupakan alasan penghapus pidana.

Pembelaan terpaksa sendiri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain tidak dipidana”. Menurut Van Hamel, membela diri merupakan sebuah hak, sehingga ketika seseorang menggunakan hak tersebut, maka dia tidak dapat dihukum.

Secara teoritik, pembelaan terpaksa memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar memiliki legitimasi hukum untuk disebut sebagai pembelaan terpaksa.

Pertama, asas proporsionalitas. Bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan karena keterpaksaan yang bersifat proporsional. Dalam arti, potensi ancaman dan ekses pembelaan harus seimbang. Tidak boleh misalnya orang memukul kita sekali dengan tangan, kemudian kita membalasnnya dengan menembaknya dengan pistol. Itu bukan pembelaan terpaksa.

Kedua, ada serangan dan ancaman serangan yang bersifat melawan hukum. Ketiga, bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan kesusilaan baik diri sendiri maupun orang lain.

Pembelaan terpaksa sendiri termasuk dalam alasan pembenar. Yakni alasan yang menghapus sifat melawan hukumnya sebuah perbuatan, sehingga perbuatan yang dilakukan bersifat benar dan tidak melawan hukum. Di sisi lain, ada juga alasan pemaaf, yakni alasan yang menghapus kesalahan.

Dalam konteks alasan pemaaf, perbuatan yang dilakukan tetap bersifat melawan hukum, akan tetapi si pembuat tidak dapat dipidana karena hapusnya kesalahan. Yang termasuk alasan pemaaf adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab (gila) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

Pasal 49 ayat (2) KUHP: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena ada serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Yang membedakan antara pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas adalah adanya keguncangan jiwa yang hebat.

Keguncangan jiwa yang hebat adalah suatu keadaan batin atau jiwa yang mengalami suatu kegoncangan luar biasa, sehingga menyebabkan perasaan gelisah, takut, kaget, cemas, dan emosi yang dirasakan sangat dahsyat, yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akan memperlihatkan tidak adanya kesalahan pada diri seseorang meskipun tetap bersifat melawan hukum, sehingga ia tidak bisa dipidana (alasan pemaaf). (*)

Bagikan :