Peradilan In Absentia dalam Perkara Pidana
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Dalam proses pemeriksaan perkara pidana, pada prinsipnya pemeriksaan dan vonis putusan terhadap terdakwa harus dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”
Apa yang dimaksud sebagai “Dalam hal undang-undang ini menentukan lain” adalah terkait perkara pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan pemeriksaan (sidang) dan penjatuhan vonis putusan di luar hadirnya terdakwa. Pasal 214 ayat (1) KUHAP: “jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan”. Pasal 214 ayat (2) KUHAP: “dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana”.
Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 tahun 1985 tentang Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa menegaskan bahwa perkara-perkara yang diperiksa dengan acara cepat baik pelangaran lalu lintas maupun perkara tindak pidana ringan dapat diputus di luar kehadiran terdakwa. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dapat diputus di luar kehadiran terdakwa, tidak hanya pada perkara pelanggaran lalu lintas melainkan juga dalam perkara tindak pidana ringan.
Pemeriksaan dan penjatuhan vonis pengadilan di luar kehadiran terdakwa sendiri dikenal sebagai peradilan in absentia. Secara harfiah, in absentia merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin, yang memiliki arti “Dengan ketidakhadiran”. Artinya, peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Peradilan in absentia juga dikenal dengan istilah peradilan ‘kursi kosong’.
Dalam perkara pidana, peradilan in absentia dapat diartikan sebagai proses pemeriksaan dan penjatuhan vonis kepada terdakwa di luar hadirnya terdakwa setelah terdakwa dipanggil secara sah dan patut serta tidak ada alasan yang sah secara hukum sebagai legitimasi ketidakhadiran terdakwa. Secara umum, peradilan in absentia memang belum menjadi arus utama dalam perkara pidana. Dalam KUHAP sendiri, peradilan pidana in absentia hanya diatur terbatas pada perkara pelanggaran lalu lintas.
Hal ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari pada konstruksi hukum pidana yang memiliki sanksi hukum pidana yang bersifat istimewa (paling berat) dan tujuan dari hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materil. Oleh sebab itu, proses peradilan harus dilaksanakan dengan prinsip due procces of law, dimana hak-hak terdakwa khususnya hak untuk membela diri, harus benar-benar mengejawantah dalam praktik peradilan demi pemuliaan terhadap hak asasi manusia dan marwah pencarian kebenaran materil.
Namun dalam dinamikanya, terdapat perkara-perkara khusus (pidana khusus) yang mengaplikasikan konsep peradilan in absentia. Dikenalnya konsep peradilan in absentia dalam undang-undang hukum pidana khusus merupakan sebuah hal yang logis. Mengingat konsepsi hukum pidana khusus adalah adanya penyimpangan atau pengecualian terkait hukum materil maupun hukum formil dari hukum pidana umum (KUHP dan KUHAP) guna optimalisasi penyelesaian perkara pidana.
Secara prinsipil, konsep peradilan pidana in absentia bertujuan untuk mencegah penyelesaian perkara pidana yang berlarut-larut baik terhadap tindak pidana yang bersifat ringan (lalu lintas) maupun tindak pidana yang bersifat khusus dengan dampak kerugian besar terhadap hak publik.
Beberapa undang-undang pidana khusus yang menerapkan konsep peradilan in absentia misalnya dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 38 ayat (1): “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.
Kemudian UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 79 ayat (1): “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa”. Selain itu, konsep peradilan in absentia dalam perkara pidana juga dikenal dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. (*)

