Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Dalam restrospektif sejarah bangsa dan relasi ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan negara yang paling lemah dan tak pernah “Dibiarkan” merdeka seutuhnya dari awal berdirinya negara ini hingga saat ini. Pada era orde lama, intervensi kekuasaan eksekutif (Presiden) terhadap kekuasaan kehakiman terlihat sangat kuat.

Hal tersebut mendapatkan legitimasi formal dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.

Kemudian pada orde baru, tak banyak berubah. Kekuasaan kehakiman masih berada dalam kungkungan kekuasaan eksekutif yang bersifat otoriter. Rezim undang-undang kekuasaan kehakiman era orde baru yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 telah mereduksi kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara struktural.

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970 menjelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh badan-badan peradilan hanya terkait urusan teknis peradilan (proses mengadili), sedangkan dalam urusan organisatoris, administratif, dan anggaran adalah bagian dari kekuasaan eksekutif (departemenn masing-masing).

Kondisi ini dikenal dengan sistem dua atap. Dapat dikatakan, pada era sebelum reformasi, pelaksanaan kekuasaan kehakiman hanya ditujukan untuk melindungi kepentingan kekuasaan eksekutif.

Selanjutnya pada era reformasi, kemerdekaan kekuasaan kehakiman mulai menunjukkan secercah harapan yang lebih baik dari pada era sebelum reformasi (orde lama dan orde baru). Tonggak penting kekuasaan kehakiman di Indonesia diawali dengan lahirnya Tap MPR Nomor/X/MPR/1998, yang menyebutkan bahwa pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi intervensi dalam proses peradilan yang menyebabkan berkembangnya kolusi dan praktik-praktik negatif dalam proses pengadilan.

Tap MPR Nomor/X/1998 kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya UU Nomor 35 tahun 1999, yang memberikan wewenang kepada MA untuk mengurusi urusan organisatoris, administratif, dan anggaran pada badan peradilan di bawahnya atau dikenal dengan sistem satu atap.

Era pasca reformasi juga ditandai dengan penguatan dan konsolidasi kelembagaan kekuasaan kehakiman dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dan Komisi Yudisial, sebagai pendukung berfungsinya kekuasaan kehakiman.

Akan tetapi, dalam realitasnya (das sein) kekuasaan kehakiman yang merdeka tetap masih jauh panggang dari api. Independensi badan peradilan belum mengejawantah secara empiris. Problematika ini menurut hemat penulis berakar pada status hakim sebagai pejabat negara yang “rasa PNS (Pegawai Negeri Sipil)”, karena dari sistem rekrutmen, kepangkatan, mutasi, sistem gaji, hingga pensiun hakim masih mengikuti pola PNS. Selain itu, pegawai administrasi di badan peradilan juga berstatus PNS.

Hal ini merupakan konsepsi yang salah. Berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan, kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan merdeka yang sederajat dengan cabang kekuasaan lain (eksekutif dan legislatif). Oleh sebab itu, kekuasaan kehakiman seharusnya merupakan manifestasi dari kekuasaan negara bukan kekuasaan pemerintah.

Eksesnya, hakim sebagai personifikasi kekuasaan kehakiman bahkan pegawai administrasi pengadilan tidak boleh bercita rasa PNS dan tidak berstatus PNS demi kemerdekaan dan independensi kekuasaan kehakiman yang hakiki.

Selama ini, status hakim sebagai pejabat negara hanya tercantum dalam beberapa undang-undang, tanpa mengejawantah secara praktis. Oleh sebab itu, diperlukan Undang-Undang Jabatan Hakim sebagai payung hukum guna menegaskan status hakim sebagai pejabat negara sekaligus sebagai dasar konsolidasi dan implementasi teknis terkait status hakim sebagai pejabat negara sebagaimana yang tersebar dalam berbagai undang-undang.

Urgensi Hakim Sebagai Pejabat Negara dan Undang-Undang Jabatan Hakim

Pertama, mandat konstitusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUD NRI tahun 1945 dan dihubungkan dengan konsep pemisahan kekuasaan dalam sistem keseimbangan, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan sederajat dengan cabang kekuasaan lainnya. Oleh sebab itu, kekuasaan kehakiman yang dipersonifikasi oleh profesi hakim seharusnya memiliki pengaturan hukum yang jelas khususnya terkait penegasan dan implementasi praksis sebagai pejabat negara. Maka dari itu, diperlukan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Kedua, konsekuensi rezim hukum pasca reformasi. Berdasarkan Undang-Undang 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa hakim di semua tingkatan peradilan merupakan pejabat negara. Maka dari itu, diperlukan Undang-Undang Jabatan Hakim sebagai payung hukum untuk konsolidasi dan sinkronisasi praksis terkait penegasan status hakim sebagai pejabat negara.

Ketiga, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi hakim. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka secara praksis hanya bisa terwujud jika personifikasi dari kekuasaan kehakiman yakni hakim diletakkan sebagai pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, maka pola rekrutmen hakim, sistem gaji dan kepangkatan, mutasi, dan lainnya tidak akan mengikuti pola PNS yang statusnya merupakan aparatur pemerintah. Disinilah urgensi diperlukannya Undang-Undang Jabatan Hakim basis formal untuk memperkuat konsepsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independensi hakim dengan menjadikan hakim sebagai pejabat negara.

Keempat, martabat dan keluhuran hakim. Secara filosofis, hakim adalah wakil Tuhan di bumi yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, hakim dipanggil sebagai Yang Mulia. Guna menjaga martabat dan keluhuran seorang hakim itulah, maka perlu dibangun pengaturan hukum yang jelas dan baik terkait jabatan hakim. Pengaturan jabatan hakim memiliki implikasi penting terkait tegaknya martabat dan keluhuran hakim.

Tanpa adanya pengaturan jabatan hakim yang jelas dan baik, maka kedudukan hakim dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman akan rawan mendapatkan intervensi extra judicial yang dapat merusak martabat dan keluhuran seorang hakim. Maka dari itu, pembentukan Undang-Undang Jabatan Hakim merupakan sebuah kebutuhan sekaligus keharusan demi tegaknya martabat dan keluhuran profesi hakim.

Akhir sekali, Undang-Undang Jabatan Hakim pada akhirnya hanya bisa lahir jika kekuasaan eksekutif dan legislatif memiliki moral political will dan sikap kenegarawanan yang tinggi untuk memperkuat konsolidasi dan relasi ketatanegaraan dengan jalan memperkuat kemerkedaan kekuasaan kehakiman melalui pembentukan Undang-Undang Jabatan Hakim. (*)

Bagikan :