Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Hukum pada hakikatnya dapat ditelaah dalam 3 kerangka kausal-organis yakni, hukum sebagai sistem nilai (law in mind), hukum sebagai sistem norma (law in book), dan hukum sebagai sistem perilaku (law in action). Hukum sebagai sistem nilai sering disebut sebagai pendekatan hukum filosofis (das idea), yang mengkonstruksikan hukum sebagai perwujudan nilai-nilai yang ideal bagi kemaslahatan publik (keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, dll).

Kemudian, hukum sebagai sistem norma (law in book) atau sering disebut pendekatan hukum normatif (das sollen), adalah pendekatan yang mengkonstruksikan hukum sebagai perwujudan norma-norma positif baik yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan abstrak maupun dalam putusan pengadilan yang bersifat konkret. Hukum sebagai sistem norma merupakan pengejawantahan praktis dari pada hukum sebagai sistem nilai.

Selanjutnya, hukum sebagai sistem perilaku (law in action) atau sering disebut pendekatan hukum sosiologis-empiris (das sein), adalah pendekatan hukum yang mengkonstruksikan hukum sebagai suatu perilaku dan realitas dalam kenyataan sosial. Hukum sebagai sistem perilaku memberikan gambaran bagaimana pengejawantahan praksis dari hukum dalam arti yang normatif.

Ketiga metode pendekatan hukum di atas membangun relasi kausal-organis sebagai berikut: bahwa hukum secara normatif itu selalu berakar pada nilai-nilai ideal tertentu. Dalam konteks negara Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum, yang berarti bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai dasar ideal (cita), yang kemudian ditransplantasi secara lebih teknis dalam produk hukum normatif (konstitusi dan peraturan perundang-undangan).

Selanjutnya, produk hukum normatif yang mengandung perintah, larangan, maupun prosedur beracara di pengadilan akan dapat bekerja sebagaimana mestinya jika adresat atau subyek hukum melakukan sesuai dengan apa yang diatur secara normatif dalam suatu produk hukum. Melakukan dan tidak melakukannya adresat hukum terkait aturan normatif yang ada ditentukan oleh kepribadian, perilaku, dan pemahamannya terhadap aturan hukum normatif.

Misalnya, aturan secara normatif dalam hukum pidana mengenai larangan melakukan tindak pidana terorisme, pada prinsipnya memiliki akar dan tujuan pada terwujudnya nilai-nilai ideal tertentu, yakni nilai kemanusiaan dan persatuan. Kemudian, secara teknis apakah aturan normatif terkait tindak pidana terorisme tersebut efektif atau tidak, akan ditentukan oleh bagaimana perilaku hukum dari adresat hukum.

Contoh konkrit, dalam konstitusi maupun dalam asas hukum pidana yang diatur dalam KUHAP (normatif) dikenal adanya prinsip kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) yang berakar pada nilai kesetaraan dan kemanusiaan. Namun pada praktiknya, prinsip normatif ini seringkali hanya menjadi macan kerta belaka.

Realitasnya, praktik-praktik pengingkaran terhadap prinsip equality before the law kerap terjadi. Misalnya: praktik kekerasan dalam tahap penyidikan khususnya terhadap pelaku tindak pidana ‘kerah biru’ (ex: pencurian) yang secara status ekonomi berada pada strata ekonomi rendah. Menurut catatan dari KontraS, sepanjang tahun 2011-2019 telah terjadi 445 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap tahanan.

Kondisi tersebut (kekerasan dalam tahap penyidikan) terlihat mustahil terjadi pada pelaku tindak pidana ‘kerah putih’ (ex: korupsi) yang secara strata ekonomi berada pada strata ekonomi tinggi. Justu sebaliknya, pelaku tindak pidana ‘kerah putih’ ini seringkali mendapat previlege tertentu dalam proses penegakan hukum, misalnya mendapat fasilitas mewah ketika berada di Rutan atau Lapas.

Hal ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum dalam realitasnya memiliki kencenderungan dan keberpihakan pada faktor status sosial-ekonomi, yang mana hal tersebut merupakan bentuk dis-orientasi terhadap konstruksi hukum dalam arti normatif maupun filosofis.

Saya tidak sedang mencoba menormalisasi bahwa tindakan kekerasan dalam penyidikan seharusnya berlaku juga pada pelaku tindak pidana ‘kerah putih’, tidak sama sekali. Saya hanya memberikan reflektif bahwa tindakan kekerasan terhadap pelaku tindak pidana ‘kerah biru’ dalam proses penyidikan maupun previlege terhadap pelaku tindak pidana ‘kerah putih’ adalah perbuatan yang sama-sama mengingkari prinsip equality before the law.

Secara normatif, seharusnya proses penegakan hukum tidak melihat status dan entitas apapun, baik penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ‘kerah biru’ maupun kerah ‘putih’ harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas kesetaraan dan perlindungan hak-hak hukum sebagaimana prinsip due procces of law.

Maka dari itu, secara empiris, efektifitas dan fungsionalisasi suatu hukum (dalam arti normatif) akan sangat ditentukan oleh bagaimana bekerjanya hukum sebagai sistem perilaku. Karena pada prinsipnya, hukum hanyalah sarana (barang mati), yang dapat bekerja jika digerakkan dan difungsikan oleh manusia.

Manusia sendiri adalah mahluk hidup yang memiliki hasrat dan nafsu, rasa dan karsa, serta diliputi oleh entitas-entitas personal dan non personal (pengalaman, keyakinan, penghetahuan serta kompleksitas sosial-ekonomi-budaya), yang kemudian menjadi pedomannya (penentu) dalam bersikap dan berperilaku, baik untuk mentaati ataupun melanggar hukum.

Oleh karenanya, hukum hanya dapat bekerja secara efektif dan fungsional, jika digerakkan dan difungsikan oleh sistem perilaku yang baik dari manusia (penegak hukum dan masyarakat). Maka, Taverne, seorang hakim di Belanda dahulu, pernah berujar, “Beri aku hakim, jaksa, dan polisi yang baik, maka dengan aturan hukum (normatif) yang buruk sekalipun, keadilan akan tetap dapat ditegakkan”. Kalimat tersebut memberikan makna substantif, bahwa hukum sebagai sistem perilaku adalah kunci dari aktivitas bekerjanya hukum itu sendiri. (*)

Bagikan :