Pengadilan Sebagai Pranata Sosial
Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Menurut Pasal 24 ayat (1) UUD NRI tahun 1945 dijelakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Secara eksplisit, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 terkandung makna bahwa secara esensial fungsi dari lembaga peradilan (pengadilan) adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan sendiri adalah proses mengadili, yakni mekanisme yuridis untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara/permohonan hukum (vonis/penetapan pengadilan).
Aktor teknis dalam pengadilan adalah hakim sebagai personifikasi dari kekuasaan kehakiman, yang dibantu oleh para aktor administratif (panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita dll). Dilihat dari aspek yuridis, maka pengadilan beserta alat kelengkapannya merupakan organ-organ yang bekerja dalam lingkup pro justitia, yang kuyup dengan bingkai formalitas dan positivisme hukum guna tegaknya marwah hukum dan keadilan.
Namun, jika dilihat dalam perspektif sosiologis, pengadilan beserta alat kelengkapannya tidak sekadar bekerja dalam lingkup pro justitia, melainkan bekerja sebagai pranata sosial yang kuyup dengan nilai-nilai non-yuridis tertentu. Pranata sosial didefinisikan oleh Soerjono Soekanto sebagai lembaga sosial sebagai prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.
Pengadilan sebagai pranata sosial dapat dilihat dalam tiga kerangka, yakni kerangka input, kerangka proces, dan kerangka output. Kerangka input adalah bahwa perkara hukum itu tidak lahir di ruang hampa, ia lahir dan ada dari proses dis-orientasi dalam interaksi dan relasi antar subyek hukum dalam ruang sosial.
Kerangka proces adalah bahwa putusan pengadilan dimana hakim menjadi aktor teknisnya pasti dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis tertentu yang melekat dalam diri hakim sebagai manusia biasa yang memiliki rasa dan karsa. Hal ini menurut Schubert dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, struktur konversi. Dimana putusan hakim dipengaruhi oleh hasil interaksi sosial dan pengintegrasian nilai-nilai individual dari para hakim.
Kedua, atribut dan orientasi. Mencakup pengalaman pribadi sang hakim, afiliasi politis, faktor ekonomi, termasuk pengaruh orientasi yang bersifat fundamental dalam kehidupan pribadi sang hakim, yang kemudian menentukan kualifikasi dan preferensi hakim dalam menilai suatu perkara hukum.
Kerangka output adalah bahwa putusan pengadilan sedikit dan banyaknya pasti memiliki pengaruh sosiologis. Artinya, putusan pengadilan tidak hanya bernilai yuridis terkait aspek kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, namun juga memiliki pengaruh sosiologis khususnya perihal presepsi sosial terkait penilaian keadilan suatu putusan pengadilan hingga berpengaruh terhadap perubahan struktur sosial (ex: putusan terkait uji materil/formil).
Sebagai pranata sosial, pengadilan harus dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menyesaikan konflik/sengketa dan mendapatkan keadilan. Pada prinsipnya, pengadilan harus harus memiliki 4 modal untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Pertama, keterjangkauan ekonomi. Artinya, pengadilan harus dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat dari segi biaya.
Kedua, birokrasi yang berorientasi pada kemudahan dan pelayanan, sehingga pengadilan dapat memberikan kenyamanan kepada pencari keadilan. Ketiga, integritas dan perlaku hakim beserta aparatur pengadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keempat, kualitas putusan pengadilan yang mencerminkan nilai keadilan dan imparsialitas. (*)

