Viabilitas Hukum Pidana Islam Sebagai Hukum Nasional
Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Sebelum spesifik membahas mengenai viabilitas hukum pidana Islam sebagai hukum nasional. Penulis akan terlebih dahulu membahas eksistensi hukum Islam sebagai induk dari hukum pidana Islam dalam dinamika tata hukum nasional. Secara teoritik, eksistensi hukum Islam dalam bingkai tata hukum nasional dapat ditelaah dengan beberapa pendekatan teori.
Pertama, teori receptie in complexu. Teori ini dibangun oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg (1854-1927). Teori receptie in complexu menyatakan bahwa bagi setiap orang berlaku hukum sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Kredo ini dapat dimaknai bahwa bagi orang Islam maka akan berlaku hukum Islam.
Dalam konteks hukum privat, prinsip ini memang telah nature melekat dalam pribadi setiap muslim namun dalam konteks hukum publik hal ini tentu mengundang diskursus yang menarik. Hukum privat bersifat personalitas dan konsensualisme sedangkan hukum publik bersifat unifikasi (berlaku untuk semua).
Kedua, teori receptie. Teori ini diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronje (1887-1936). Menurut Snouck Hurgronje, bagi masyarakat pribumi pada prinsipnya berlaku hukum adat, hukum Islam (hukum agama) baru berlaku jika telah diterima (receptie) hukum adat.
Teori ini diciptakan oleh Snouck Hurgronje sebagai upaya untuk menjauhkan masyarakat pribumi (khususnya orang Islam) dari spiritualitas Islam. Teori receptie berangkat dari asumsi bahwa jika masyarakat pribumi memiliki relasi spiritualitas yang erat dengan Islam, maka kontiniutas penjajahan akan terancam karena resistensi dan solidaritas akan menguat.
Ketiga, teori receptie exit. Merupakan teori yang dicetuskan oleh Hazairin sebagai respons terhadap teori receptie yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje. Teori receptie exit menyatakan bahwa pemberlakuan hukum Islam baru berlaku bagi orang Islam jika telah diterima sebagai hukum adat adalah teori iblis. Teori yang tidak relevan sehingga harus keluar (exit) dari tata hukum Indonesia sejak berlakunya UUD 1945. Substansi pokok dari teori receptie exit adalah bahwa pemberlakuan hukum Islam tidak memiliki ketergantungan dengan penerimaannya sebagai hukum adat.
Keempat, teori receptie a contrario. Dicetuskan oleh Sayuti Thalib sebagai antitesis dari teori receptie Snouck Hurgronje. Teori receptie a contrario menegaskan bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam. Hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Kelima, teori eksistensi. Teori ini diciptakan oleh Ichtijanto, Dosen Universitas Indonesia. Teori ini menganalisis mengenai relasi antara hukum Islam dengan hukum nasional. Menurut teori eksistensi, relasi antara hukum Islam dan hukum nasional dapat diejawantahkan dalam beberapa poin.
(1). Hukum Islam ada dan menjadi bagian integral dari hukum nasional. (2). Hukum Islam diakui kemandiriannya dan diberi status hukum nasional. (3). Norma hukum Islam menjadi penyaring bahan-bahan hukum nasional. (4). Hukum Islam menjadi sumber hukum bagi pembentukan hukum nasional.
Substansi Hukum Pidana Islam
Merujuk pada teori eksistensi. Hukum pidana Islam (jinayat) sebagai bagian dari hukum Islam merupakan entitas yang memantik diskursus terkait eksistensinya dalam tata hukum nasional. Kecuali di Aceh, hukum pidana Islam belum memiliki daya eksistensi yang signifikan dalam tata hukum nasional.
Menurut sumber primer hukum Islam (Al Qur’an dan Hadist) substansi hukum pidana Islam sendiri terbagi atas 3 golongan.Pertama, had. Merupakan jenis tindak pidana yang sanksinya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an maupun Hadist.
Seperti perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk yang hukumannya cambuk. Perampokan, murtad, pembunuhan berencana, dan pemberontakan yang hukumannya hukuman mati. Terakhir, pencurian dengan hukuman potong tangan.Had merupakan hak Allah.
Kedua, ta’zir. Merupakan tindak pidana yang bentuk sekaligus sanksinya tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al Qur’an maupun Hadist. Sehingga penentuan jenis dan bentuk sanksinya diberikan secara penuh kepada penguasa melaluiijtihad dengan melihat kondisi dan kebutuhan.
Ketiga, qisas. Merupakan tindak pidana yang hukumannya ditentukan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan. Tetapi di sisi lain, juga terdapat kemungkinan permaafan dengan diyat maupun tanpa diyat sepanjang pihak korban menyetujui. Qisas merupakan hak korban dan keluarga korban.
ArgumentasiHukum Pidana Islam Sebagai Hukum Nasional
Urgensiviabilitas (daya keberlakuan) hukum pidana Islam sebagai hukum nasional setidaknya memiliki dua argumentasi. Pertama, argumentasi teologis. Hukum pidana Islam merupakan hukum yang sempurna karena dibentuk oleh Allah SWT.
Hal ini secara lebih jauh sebenarnya memiliki relevansi dan relasi dengan tumbuhnya aspirasi berdirinya negara Islam yang mengkonstruksikan Islam sebagai aspirasi formal bukan inspirasi praksis-kultural.
Kedua, argumentasi kondisional. Hukum pidana nasional positif terlihat belum efektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Korupsi masih merajalela. Lembaga pemasyarakatanoverload. Hal ini mengindikasikan bahwa hukum pidana yang berlaku harus direstorasi, salah satunya dengan transplantasi hukum pidana Islam sebagai hukum nasional.
Kontradiksi Hukum Pidana Islam Sebagai Hukum Nasional
Pertama, Indonesia bukan negara Islam. Berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara kebangsaan yang dibangun berdasarkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensi formalnya terhadap eksistensi hukum pidana Islam adalah bahwa hukum pidana Islam tidak bisa secara kaffahdiberlakukan sebagai hukum nasional.
Akan tetapi, nilai-nilai universal maupun nilai praksis dalam hukum pidana Islam dapat ditransplantasi secara parsial sebagai hukum nasional. Misalnya konsep restorative justice dalam UU Sistem Peradilan Anak yang memiliki nilai abstraksi yang senafas dengan konsep pidana diyat.
Kedua, hukum pidana Islam adalah hukum publik. Hukum publik asas fundamentalnya adalah unifikasi. Artinya, pemberlakuan hukum kepada semua golongan masyarakat tanpa memandang dimensi sosial secara horizontal dan vertikal. Nah, di sinilah menjadi menarik. Secara demografi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang pluralistik secara agama.
Maka dari itu, pemberlakuan hukum agama secara spesifik dalam hal ini hukum pidana Islam sebagai hukum nasional untuk diterapkan pada semua golongan masyarakat tentu memiliki implikasi-implikasi sensitif yang pada tahap kompleks memiliki potensi untuk menyebabkan terjadinya kecemburuan laten hingga perpecahan sosial.
Ketiga, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka hukum pidana Islam hanyalah merupakan salah satu bagian dari sumber hukum nasional. Kata salah satu memiliki derivasi makna bahwa tidak hanya hukum pidana Islam yang menjadi sumber hukum nasional, masih ada hukum adat, norma kesusilaan, perjanjian internasional, dan prinsip-prinsip hukum agama lain.
Oleh karena itu, penerapan hukum pidana Islam secara kaffah pada hakikatnya merupakan bentuk egoisme formalisme agama sekaligus pengingkaran terhadap eksistensi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional. (*)

