Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Hukum sebagai sebuah aturan pada prinsipnya memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai sarana ketertiban sosial, yang eksesnya adalah untuk mewujudkan harmonisitas dan integrasi sosial. Kedua, sebagai sarana perubahan sosial, yang eksesnya adalah untuk menciptakan perubahan-perubahan progresif demi kesejahteraan dan kemaslahatan bersama.

Hukum sebagai sarana perubahan sosial (law as social engineering) merupakan relasi simbiosis antara hukum dan masyarakat, di mana hukum dikonstruksikan sebagai sarana untuk merubah perilaku-perilaku sosial masyarakat sebagaimana diharapkan oleh norma hukum.

Perubahan perilaku-perilaku sosial inilah yang kemudian menjadi energi stimulatif guna mendorong terwujudnya perubahan-perubahan sosial dalam skala yang lebih kompleks. Meskipun demikian, secara praksis, efektivitas sebuah norma hukum sebagai sarana perubahan sosial tentunya tidak hanya ditentukan oleh substansi yang terkandung dalam aturan hukum tersebut (sistem norma), tetapi juga dipengaruhi oleh profesionalitas dan integritas dari aparatur yang menegakannya (sistem perilaku), oleh kelengkapan sarana dan prasarana (sistem administratif), dan oleh lingkungan sosial-budaya (sistem sosial-budaya).

Di sisi lain, hukum sebagai sarana perubahan sosial, menurut saya tidak hanya sekadar memiliki viabilitas untuk melakukan perubahan mindset dan perilaku masyarakat, tetapi juga memiliki viabilitas untuk melakukan transformasi psikologis sosial atau kondisi psikologis masyarakat. Psikologis sosial sendiri merupakan kondisi empirik hasil dari kajian disiplin psikologi sosial, yang merupakan ilmu penghetahuan yang mempelajari mengenai perilaku mental manusia yang berkaitan dengan relasi dalam masyarakat.

Sherif Bersaudara dalam bukunya yang berjudul An Outline of Social Psycology (1948) menyatakan bahwa psikologi sosial merupakan ilmu penghetahuan yang membahas mengenai pengalaman dan tingkah laku manusia dalam kaitannya dengan situasi-situasi perangsang sosial. Artinya, sikap dan perilaku seorang manusia dalam interaksi sosial memiliki relasi erat dengan situasi-situasi perangsang sosial yang terbentuk secara repetitif (psikologis sosial).

Hukum sebagai sebuah maintenance maupun engineer, memiliki viabilitas untuk menjadi sarana transformasi terhadap kondisi-kondisi psikologis sosial yang nir-konstruktif, yang terbangun dalam relasi dan kultur masyarakat yang tidak sehat, karena hukum memiliki relasi respirokal dengan entitas psikologis. Salah satu kondisi psikologis sosial yang nir-konstruktif misalnya adalah “Psikologis orang kalah” (pshycology of loser) yang terbangun dalam tatanan dan relasi sosial masyarakat Indonesia.

Realitas praksis dari psikologis orang kalah ini adalah terbangunnya mental, sikap, dan presepsi sebagai loser (merasa kalah sejak dalam pikiran), yang secara faktual tumbuh serta dilatarbelakangi oleh keadaan dan realitas tatanan sosial yang tidak sehat. Tatanan sosial yang tidak sehat tersebut jika ditelaah lebih jauh terbangun karena lemahnya fungsi pranata-pranata sosial (termasuk pranata hukum) dalam mewujudkan tatanan sosial yang sinergis.

Sehingga, hal-hal yang bersifat konstruktif seperti kemampuan, kapasistas, dan integritas berada dalam kerangka yang inferior, kalah dominasi dengan faktor materi, relasi, dan kekuasaan. Oleh sebab itu, orang-orang yang tidak memiliki modal materi, relasi, dan kekuasaan relatif akan tertanam kuat di dalam dirinya psikologis orang kalah, khususnya jika dihadapkan dengan kondisi atau kompetisi melawan dominasi materi, relasi, dan kekuasaan.

Contoh sederhana: misalnya rasa minder untuk maju sebagai wakil rakyat, karena terbangun psikologis sosial bahwa untuk menjadi wakil rakyat harus memiliki banyak uang sebagai modal untuk menang (politik uang/mahar politik), pesimis untuk lolos tes seleksi menjadi aparat hukum, karena terbangun psikologis sosial bahwa untuk menjadi aparat hukum harus memiliki relasi dan materi (sogok/suap), rasa rendah diri untuk menang tender proyek pemerintah karena kalah relasi dengan pesaing (kolusi/nepotisme).

Psikologis sosial tersebut jika dielaborasi secara rasional merupakan imbas dari tatanan sosial yang tidak sehat, sebagai akibat dari lemahnya fungsi pranata sosial atau lebih spesifik adalah lemahnya fungsi hukum, di mana hukum tidak bisa berperan secara efektif sebagai sarana ketertiban maupun perubahan

Jika kita kaitkan dengan contoh di atas, maka seandainya penegakan hukum dapat ditegakkan dengan basis keadilan dan equality before the law, maka budaya politik uang, budaya suap, budaya nepotisme yang nir-konstruktif bagi kemajuan bangsa akan dapat dinetralisir secara signifikan. Yang kemudian akan berimbas pada terwujudnya tatanan sosial yang sehat, tatanan sosial yang sehat kemudian akan membangun kondisi psikologis sosial yang sehat.

Konklusinya, hukum sebagai sarana ketertiban maupun perubahan sosial, jika bekerja secara efektif (ditunjang oleh faktor efektivitas hukum) tidak hanya mampu merubah pikiran dan perilaku sosial semata, tetapi juga dapat membangun kondisi jiwa dan psikologis sosial yang sehat. Membangun optimisme, gairah, kepercayaan diri, dan sistem meritokrasi. Yang goalsnya adalah mawujudnya tatanan sosial yang sinergis untuk membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. (*)

Bagikan :