Bifurkasi Asas Non Self Incrimination
Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Menurut Jan Remmelink, penetapan berat ringannya vonis yang dijatuhkan dilandasi oleh penilaian hakim atas semua situasi dan kondisi yang relevan dari tindak pidana bersangkutan. Remmelink menyebutnya sebagai strafzummessungstatsachen yakni fakta yang berkaitan dengan penetapan berat dan ringannya vonis pidana (dikutip dari artikel berjudul: Mengenal Carl’s law, Dasar Memperberat Vonis Pelaku Kejahatan, Hukumonline.com).
Secara teoritik maupun praktis-normatif, ukuran untuk menentukan seberapa berat atau ringan suatu vonis pemidanaan seorang hakim kepada terdakwa pada prinsipnya terdiri atas dua alasan. Pertama, alasan hukum atau alasan obyektif. Menurut KUHP, alasan hukum atau obyektif yang dapat memperberat suatu vonis hakim, antara lain: recedive (pengulangan tindak pidana), concurcus (perbarengan tindak pidana), kedudukan sebagai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, dan melakukan tindak pidana dimana digunakan bendera merah putih.
Namun perlu diingat, bahwa alasan-alasan pemberatan vonis pidana tersebut tidak bersifat imperatif (harus dilaksanakan) melainkan sebuah pilihan bagi seorang hakim untuk menerapkan maupun tidak menerapkannya. Oleh sebab itu, dalam rumusan pasal terkait alasan-alasan pemberat tersebut terdapat kata ‘dapat’, yang maknanya adalah sebuah pilihan.
Contoh Pasal 52 KUHP: “Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai keuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
Di sisi lain, terdapat alasan hukum atau obyektif yang dapat memperingan suatu vonis yang dijatuhkan oleh hakim, diantaranya: tindak pidana percobaan, pembantuan tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Dalam hal ini, ketentuan hukumnya bersifat imperatif (kewajiban) bukan sebuah pilihan. Artinya, hakim wajib meringankan vonis pemidanaan pada seseorang yang masuk dalam salah satu dari ketiga kategori alasan yang meringankan tersebut.
Contoh Pasal 53 ayat (2) KUHP: “Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga”. Kemudian Pasal 53 ayat (3) KUHP: “jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kedua, alasan kondisionil atau subyektif. Merupakan kondisi yang bersifat faktual-situasional yang menurut subyektifitas hakim dapat dijadikan sebagai dasar atau alasan yang memperberat maupun memperingan suatu vonis pemidanaan. Dalam hal ini, hakim melihat pada aspek personal dari terdakwa hingga alasan terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana.
Alasan yang meringankan biasanya adalah terdakwa bersifat kooperatif, mengakui kesalahannya, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan alasan yang memberatkan vonis pemidanaan biasanya adalah terdakwa tidak kooperatif, bersifat kekejian dan kekejaman, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan lainnya (Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan, Jurnal hukum: Wawasan Yuridika). Secara formal, alasan (keadaan) yang memperberat dan meringankan terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim harus dimuat dalam struktur putusan, sebagaimana ketentuan Pasal 197 huruf f KUHAP.
Terkait alasan yang memperberat, alasan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan bersifat tidak kooperatif seringkali dijadikan dasar pertimbangan untuk memperberat vonis terdakwa. Praktik ini sejujurnya melanggar asas non self incrimination, yakniasas yang memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak menjerat dan merugikan dirinya sendiri dalam suatu perkara pidana.
Dengan kata lain, sikap terdakwa untuk tidak mengaku bersalah dan tidak menjawab pertanyaan yang menjerat pada prinsipnya merupakan penerapan dari asas non self incrimination itu sendiri, yang seharusnya dihormati sebagai hak hukum dari seorang terdakwa dalam proses peradilan pidana. Asas non self incrimination merupakan salah satu pilar penting bagi tegaknya fair trial.
Secara substantif, asas non self incrimination sendiri tersirat dalam beberapa pasal di dalam KUHAP. Pasal 66 KUHAP (terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian), Pasal 168 KUHAP (pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya), Pasal 175 KUHAP (hak terdakwa untuk tidak mau menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan padanya), Pasal 189 ayat (3) KUHAP (keterangan terdakwa tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa).
Meskipun dinamika hukum pidana positif mengakui adanya pembuktian terbalik untuk tindak pidana khusus tertentu, namun pemenuhan asas non self incrimination khususnya hak untuk tidak dibebani pembuktian dengan derivasinya: menolak menjawab pertanyaan yang diajukan di muka sidang, harus tetap diperhatikan sebagai hak hukum.
Konklusinya, secara reflektif, terdakwa memiliki hak hukum untuk tidak mengakui kesalahannya dan untuk tidak menjawab pertanyaan yang bisa merugikan dirinya, yang mana hak tersebut dilindungi oleh hukum pidana formil (KUHAP). Oleh sebab itu, jika alasan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan bersifat tidak kooperatif (tidak mau menjawab pertanyaan yang bisa merugikannya) dijadikan sebagai dasar pertimbangan atau alasan yang memperberat vonis terhadap terdakwa, hal ini merupakan bentuk bifurkasi (penyimpangan) dari asas non self incrimination. (*)

