Eksistensi Amicus Curiae dalam Peradilan Pidana Indonesia
Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Secara etimologis, amicus curiae berasal dari bahasa latin yang memiliki arti, sahabat peradilan. Dalam retrospektif sejarah, amicus curiae berakar dari tradisi Kerajaan Romawi Kuno. Pada era Kerajaan Romawi Kuno berkuasa terdapat sekelompok penasihat independen yang disebut sebagai consilium, yang memiliki tugas untuk mengarahkan dan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan di Roma (S. Chandra Mohan, The Amicus Curiae: Friends No More, 2010).
Dalam dinamika praksisnya, amicus curiae mulai dikenal dan diterapkan sejak abad ke-17 di negara-negara common law khususnya Amerika Serikat. Salah satu peran amicus curiae dalam praktik peradilan di Amerika Serikat terjadi pada kasus Horton vs Ruesby, dimana George Treby menjadi pihak ketiga (amicus curiae) yang menjelaskan maksud dari undang-undang yang menjadi dasar sengketa antara Horton dan Ruesby. Selanjutnya, Mahkamah Agung Amerika secara yuridis menerima partisipasi amicus curiae pertama kali pada abad ke-19 dalam kasus Green vs Biddle.
Secara substantif-fungsional, amicus curiae mengandung 3 esensi yang terkandung di dalamnya. Pertama, amicus curiae merupakan wujud aspirasi publik demi tegaknya nilai keadilan. Kedua, amicus curiae dalam posisi sebagai sahabat peradilan adalah untuk memberikan pandangan, informasi, dan penghetahuan terkait substansi permasalahan hukum tertentu. Ketiga, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena amicus curiae sifatnya menjelaskan bukan bersifat imperatif atau sesuatu yang harus dilakukan/diterima oleh hakim.
Di Indonesia sendiri, yang notabene adalah negara dengan tradisi civil law. Konsepsi mengenai amicus curiae memang tidak diatur secara jelas. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai amicus curiae secara spesifik. Dasar hukum pijakan dari eksistensi amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana menjelaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib memahami, menggali, dan mengikuti nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Walau tidak diatur jelas secara normatif, namun amicus curiae memiliki daya eksistensi dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, walaupun tidak intensif. Terdapat beberapa perkara pidana yang memberikan ruang bagi partisipasi dari amicus curiae. Yang paling menyita perhatian tentu amicus curiae dalam perkara nomor 822/K/Pid.Sus/2010 yang melibatkan terdakwa Prita Mulyasari.
Selain kasus Prita Mulyasari, eksistensi amicus curiae dalam praktik peradilan pidana di Indonesia terjelma dalam beberapa kasus diantaranya kasus antara Majalah Time vs Soeharto tahun 2008 yang melibatkan partisipasi amicus curiae pada tingkat PK (Peninjauan Kembali) yang diberikan oleh beberapa perusahaan pers dan amicus curiae dalam perkara PK Bibit-Candra dalam kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2010 yang diberikan oleh 5 akademisi hukum (Topo Santoso, Eddy Hiariej, dll).
Sedang dalam kasus Prita Mulyasari yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, beberapa civil society berperan sebagai amicus curiae diantaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), PBHI, ELSAM, IMDLN, dan ICJR. Dalam kasus Prita Mulyasari, amicus curiae dari para civil society tersebut dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis di tingkat PK.
Secara praktis, ada beberapa syarat formil dan kondisi kasuistik yang harus dipenuhi bagi partisipasi amicus curiae. Syarat formil bahwa pihak yang akan menjadi amicus curiae harus mengajukan izin kepada pengadilan untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae. Kondisi kasuistik, pertama, terkait perkara yang menyita perhatian publik. Kedua, terdapat indikasi dan potensi terenggutnya nilai keadilan.
Amicus curiae dalam konteks peradilan pidana dapat dilihat dalam beberapa dimensi. Pertama, amicus curiae dapat menjadi sarana aspirasi obyektif terkait pemenuhan nilai keadilan sosial (social justice). Kedua, amicus curiae dapat menjadi sarana untuk memperkuat keyakinan hakim dan dasar bagi hakim untuk menemukan kebenaran materil sebagaimana tujuan pembuktian hukum pidana.
Ketiga, amicus curiae dalam praktik peradilan pidana dilakukan oleh pihak ketiga yang biasanya terdiri atas dua golongan: civil society dan akademisi. Keempat, amicus curiae pada umumnya diberikan dalam bentuk brief (catatan tertulis) yang dirujuk berdasarkan fakta obyektif dan basis argumentasi akademis. Kelima, amicus curiae bukan alat bukti yang sah sehingga tidak memiliki validitas yuridis sebagai alat pembuktian, meski demikian, amicus curiae dapat menjadi rujukan hakim sebagai dasar pertimbangan dalam putusan.(*)

