Hakikat Pembuktian Pidana dan Makna Asas Unus Testis Nullus Testis
Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Terdapat postulat prominen yang dikenal dalam ranah hukum pidana yakni in criminalibus probantiones bedent esse luce clariores, yang artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari pada cahaya. Oleh sebab itu, asas pembuktian dalam hukum pidana bernilai beyond reasonable of doubt (harus tanpa keraguan sedikitpun). Hal ini berbeda dengan asas pembuktian dalam hukum perdata yang bernilai prepoderance of evident (bukti cukup/pemenuhan formalitas).
Derivasi dari asas pembuktian beyond reasonable of doubt melahirkan asas in dubio pro reo (ketika terjadi perbedaan pendapat hakim/keragu-raguan terkait putusan bersalahnya terdakwa harus diputuskan yang paling menguntungkan kepada terdakwa). Kemudian, asas pembuktian beyond reasonable of doubt juga berderivasi terhadap postulat pemidanaan yang berbunyi “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum 1 orang bersalah”.
Adapun asas dan prinsip di atas pada prinsipnya berakar dari konsekuensi logis hukum pidana yang memiliki sanksi istimewa di antara sanksi lapangan hukum lainnya, yang bernama sanksi pidana. Sanksi pidana adalah sanksi terberat di antara sanksi pada lapangan hukum lain, karena sanksi pidana itu sendiri bisa merampas kemerdekaan seseorang bahkan merampas hak hidup seseorang (hukuman mati).
Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi pidana harus dilakukan secara ketat. Yang artinya, proses peradilan pidana dan pembuktian hukum pidana harus dilandasi dengan prinsip due process of law dan fair trial sejak tahap penyelidikan hingga vonis, yang goalsnya adalah untuk menemukan kebenaran materil (kebenaran hakiki).
Praksisnya, setiap penetapan dan keputusan dalam proses peradilan pidana harus memenuhi standar formal dan materil (misal syarat formil dan materil terkait penahanan) serta harus tersedia mekanisme untuk menguji keabsahannya (misal upaya praperadilan) dan mekanisme untuk merestorasinya (misal rehabilitasi dan ganti rugi).
Maka dari itu, pembuktian dalam penegakan hukum pidana menjadi unsur fundamental karena menjadi penentu apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikenakan sanksi pidana atau tidak. Pertanggungjawaban pidana sendiri memiliki dua unsur yang harus terpenuhi secara paralel yakni unsur kesalahan (unsur subyektif) dan unsur perbuatan melawan hukum (unsur obyektif).
Menurut Prof. Eddy O. S. Hiariej dalam buku Teori dan Hukum Pembutkian (2012), pembuktian dalam hukum pidana memiliki beberapa konstelasi teoritik diantaranya bewijstheorie danbewijsmiddelen. Bewijstheorie merupakan teori yang membahas mengenai dasar pembuktian hakim dalam menjatuhkan vonis. Bewijstheorie memiliki 4 teori, yakni teori pembuktian conviction in time, yang meletakkan keyakinan hakim semata sebagai dasar menjatuhkan vonis. Kemudian teori pembuktian conviction in raisone, yang meletakkan keyakinan hakim semata sebagai dasar menjatuhkan vonis, namun harus disertai alasan yang logis.
Selanjutnya, teori pembuktian positif, yang meletakkan pemenuhan alat bukti semata tanpa pemenuhan keyakinan hakim sebagai dasar menjatuhkan vonis. Terakhir, teori pembuktian negatif, yang meletakkan keyakinan hakim dan pemenuhan alat bukti sebagai dasar menjatuhkan vonis. Pembuktian dalam hukum pidana Indonesia sendiri menganut teori pembuktian negatif sebagaimana tertuang dalam Pasal 183 KUHAP.
Sedangkan bewijsmiddelen merupakan teori yang membahas mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah digunakan sebagai dasar validitas pembuktian dalam hukum pidana. Menurut hukum acara pidana Indonesia (Pasal 184 KUHAP), alat bukti yang sah digunakan terdiri atas: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk.
Terkait jenis-jenis alat bukti dalam hukum pidana khususnya terkait alat bukti keterangan saksi dikenal asas yang berbunyi unus testis nullus testis, yang umumnya didefinisikan “Satu orang saksi bukanlah saksi”. Hal ini merupakan ekses dari nilai beyond reasonable of doubt, karena secara logis, satu orang saksi saja pada umumnya tidak akan mampu membuktikan dan meyakinkan hakim terkait bersalahnya terdakwa.
Namun, jika merujuk pada ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: “keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” kemudian Pasal 185 ayat (2) KUHAP: “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”.
Maka, dari dua ketentuan pasal tersebut dapat dimaknai bahwa asas unus testis nullus testis itu bukan bermakna satu saksi bukanlah saksi melainkan bermakna satu keterangan saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian tanpa diserta alat bukti lainnya. Dapat diartikan, satu keterangan saksi saja dengan disertai satu alat bukti yang sah lainnya itu dapat memiliki kekuatan pembuktian dan menjadi dasar validitas yuridis untuk menghukum bersalah seseorang terdakwa sepanjang dapat meyakinkan hakim.
Meskipun demikian, dalam praktik, satu keterangan saksi beserta alat bukti lainnya bisa menyakinkan hakim hanya terdapat pada perkara-perkara yang sangat minim saksi atau hanya ada satu saksi saja yang sekaligus sebagai seorang korban. Misalnya dalam kasus kekerasan seksual. Oleh sebab itu, dalam Pasal 25 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbunyi: “Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti yang sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Yang artinya, satu keterangan saksi saja dapat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang disertai dengan alat bukti yang sah lainnya dan keyakinan hakim. (*)

