Prinsip Pembatasan HAM
Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari definisi di atas terdapat 3 unsur penting terkait HAM. Pertama, HAM merupakan hak yang inheren dengan hakikat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Artinya, HAM secara substantif tidak diberikan oleh negara kepada warga negara, tetapi merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia secara universal. HAM melekat kepada manusia karena entitasnya sebagai seorang manusia.
Kedua, HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap manusia. Meskipun HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi dalam praksisnya tentu memerlukan sarana dan perlindungan dari para stakeholders agar secara obyektif HAM dapat bersifat aplikatif.
Konsekuensi logis dari adanya HAM, secara respirokal menuntut dan memerlukan pemenuhan kewajiban asasi dari seluruh stakeholders demi tegaknya HAM. Tanpa pemenuhan kewajiban asasi, maka HAM tidak akan dapat terpenuhi.Ketiga, keberadaan HAM bertujuan untuk menjaga kehormatan manusia serta memberikan perlindungan akan harkat dan martabat manusia.
Pembatasan HAM
Secara prinsipil, HAM bukanlah pengejawantahan dari liberalisasi individu. HAM tidak bisa ditafsirkan sebagai kebebasan yang absolut tanpa batas. Batas HAM adalah HAM orang lain. Oleh sebab itu, dalam konteks pembatasan HAM dikenal dua prinsip dasar yakni derogable rights dan non-derogable rights.Derogable rights adalah HAM yang dalam praksis pemenuhannya dapat ditunda atau dibatasi. Misalnya: hak memilih dan dipilih dalam pemilu.
Sedangkan non-derogable rights adalah HAM yang praksis pemenuhannya tidak dapat ditunda maupun dibatasi dalam keadaan darurat sekalipun. Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur mengenai HAM yang bersifat non-derogable rights, yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Secara praktis, HAM yang bersifat non-derogable rights pun masih dapat dibatasi. Terkait hal ini, penulis membagi lagi HAM non-derogable rights yang bersifat absolut dan relatif. Yang bersifat absolut, maksudnya adalah HAM yang mutlak tidak dapat dibatasi, karena dengan pembatasan tersebut akan merusak peradaban dan nilai kemanusian yang hakiki.
HAM non-derogable rights yang bersifat absolut contohnya hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak beragama. Sedangkan HAM non-derogable rights yang bersifat relatif (yang masih dapat dibatasi secara terbatas) contohnya hak untuk hidup dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Berdasarkan konstitusi Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pembatasan HAM sendiri harus memenuhi 2 aspek. Pertama, aspek formil. Bahwa pembatasan HAM harus diatur dengan peraturan perundang-undangan berupa undang-undang, tidak boleh dibawah undang-undang. Filosofinya, adalah karena undang-undang adalah produk hukum yang merupakan resultante atau kesepakatan bersama antara DPR (representasi rakyat) dan pemerintah (representasi penguasa).
Kedua, aspek materil. Pembatasan HAM memiliki dua tujuan yakni menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Konsepsi tersebut merefleksikan bahwa pembatas HAM adalah HAM orang lain serta tuntutan pemenuhan keadilan.
an HAM adalah tindakan konstitusional (yang memenuhi aspek formil maupun materil pembatasan HAM menurut konstitusi) sedangkan pelanggaran HAM adalah bentuk pengingkaran, pengurangan, dan pembatasan terhadap pemenuhan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
Misalnya terkait hukuman mati untuk tindak pidana berat tertentu. Hal itu bukanlah bentuk pelanggaran HAM (hak untuk hidup) melainkan wujud pembatasan HAM yang konstitusional. Hal tersebut dipertegas oleh Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa pemberian hukuman mati adalah konstitusional. (*)

