Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu isu penting dalam hukum pidana, dalam hal menentukan apakah subyek hukum (individu/korporasi) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak, dalam hal ini dapat dijatuhi sanksi pidana atau tidak. Ada dua syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar subyek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, yakni aspek obyektif (perbuatan melawan hukum) dan aspek subyektif (aspek kesalahan).

Aspek obyektif adalah adanya perbuatan melawan hukum atau adanya tindak pidana yang dilanggar. Sedangkan aspek subyektif adalah aspek kesalahan, yang berderivatif pada lahirnya asas ‘Tiada pidana tanpa adanya kesalahan’. Aspek kesalahan sendiri memiliki 3 unsur yang melekat yakni kemampuan bertanggungjawab (kesehatan dan kematangan jiwa), berbentuk kesengajaan atau kealpaan (wujud kesalahan), dan tiada alasan pemaaf.

Berdasarkan konsepsi tersebut, kesengajaan (dolus) merupakan salah satu unsur dalam kesalahan yang merupakan wujud aplikatif (selain wujud kealpaan) dari kesalahan itu sendiri. Menurut risalah pembahasan KUHP belanda (memorie van toechlichting), kesengajaan diartikan sebagai menghetahui dan menghendaki. Artinya, subyek hukum menginsyafi perbuatannya dan menginsyafi akibat dari perbuatannya.

Hal ini berbanding terbalik dengan wujud kesalahan berbentuk kealpaan, dalam kealpaan tidak didasarkan atas kehendak yang dinsyafi, melainkan karena kurangnya penghati-hati dan penduga-duga sehingga terjadi tindak pidana yang tidak dinginkannya. Jank Remelink dalam buku Hukum Pidana (2003) mengatakan bahwa inti dari pada kelalaian terletak pada kurang cermat, kurang mawas diri, dan kurang penghetahuan. Dalam derajat kesalahan, kesengajaan memiliki derajat yang lebih tinggi dari pada kealpaan.

Dalam doktrin hukum pidana, corak kesengajaan dibedakan menjadi 3 golongan. Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Merupakan kesengajaan yang menghendaki pelaku untuk mewujudkan suatu perbuatan sekaligus menyadari bahwa akibat dari perbuatannya pasti atau mungkin akan terwujud. Contoh: Si A yang sengaja menusuk si B.

Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Merupakan kesengajaan berupa kesadaran melakukan suatu perbuatan, dan dengan dilakukannya perbuatan tersebut pasti akan menimbulkan akibat lainnya yang dilarang. Contoh: Si A hendak membunuh si B yang berada dibalik kaca kantor dengan jalan menembaknya dari luar kantor. Ketika si A menembak si B maka pasti kaca kantor tersebut juga akan pecah/rusak. Sehingga si A (dengan membunuh si B dengan menembak dari luar kantor) telah melanggar dua delik. Delik pembunuhan dan delik pengrusakan barang.

Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan. Merupakan kesengajaan berupa kesadaran melakukan suatu perbuatan, dan dengan dilakukannya perbuatan tersebut kemungkinan akan terjadi akibat lainnya. Kesengajaan sebagai kemungkinan dikenal sebagai teori “Apa boleh buat” atau dolus eventualis. Contohnya, Si A hendak membunuh si B dengan jalan mengirim roti beracun ke rumahnya. Dengan mengirim roti beracun ke rumah si B, si A pada dasarnya menyadari jika kemungkinan yang akan mati karena memakan roti beracun tidak hanya si B, tetapi juga keluarganya.

Dalam praktiknya, untuk menentukan adanya kesengajaan (menghetahui dan menghendaki) bukanlah perkara yang sederhana,dalam pembuktian pidana, terdakwa seringkali melakukan pembelaan diri dengan menyangkal bahwa ia telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan sengaja. Maka dari itu, hakim perlu melakukan pendekatan kesengajaan yang diobyektifkan untuk menentukan ada tidaknya kesengajaan. Kesengajaan yang diobyektifkan merupakan sarana untuk menilai terjadinya suatu kesengajaan berdasarkan hal-hal yang sifatnya obyektif atau terukur berdasarkan akal sehat.

Dari pemaparan tersebut, dapat dikonklusikan bahwa kesengajaan yang diobyektifkan bukanlah corak kesengajaan melainkan cara atau metode untuk memastikan adanya kesengajaan. Kesengajaan yang diobyektifkan dapat diukur dari dua hal. Pertama, dari personal diri terdakwa, yang meliputi kedudukan, jabatan, hingga tingkat pendidikan. Kedua, dari kesesuaian antara alat bukti dan fakta yang ada, yang secara obyektif (akal sehat dan pengalaman umum) dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sengaja.

Contoh kronologis. Si A menyangkal bahwa telah melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap si B, si A mengatakan bahwa ia tidak sengaja membuat si B meninggal, si A hanya berniat melakukan penganiayaan saja, namun akhirnya si B meninggal. Namun dalam fakta persidangan didapati fakta bahwa si A melakukan penganiayaan kepada si B dengan menggunakan senjata tajam dengan sasaran organ vital si B hingga membuat si B meninggal. Berdasarkan pendekatan kesengajaan yang diobyektifkan, penggunaan senjata tajam dengan sasaran organ vital terhadap seseorang secara obyektif merupakan bentuk upaya pembunuhan bukan penganiayaan. (*)

Bagikan :