Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS Analis Perkara Peradilan (Proyeksi Calon Hakim) PN Rembang

Salah satu dari tiga pokok bahasan hukum pidana adalah tentang pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya menyoal perihal bisakah seseorang atau subyek hukum dimintai pertanggungjawaban pidana atau konkretnya dijatuhi sanksi pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannnya.

Padaprinsipnya, pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan pemenuhan dua unsur. Pertama, adanya perbuatan melawan hukum (unsur obyektif). Kedua, adanya kesalahan (unsur subyektif). Perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana adalah perbuatan melanggar norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (UU/Perda) yang mengandung ancaman sanksi pidana.

Sedangkan kesalahan dalam konteks doktrin hukum pidana diartikan sebagai keadaan jiwa dari seseorang dan hubungan batin antara seseorang tersebut dengan perbuatannya sehingga patut untuk dicela oleh hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan disebut sebagai kemampuan bertanggungjawab. Sedangkan hubungan batin antara seseorang dengan perbuatannya itu merupakan bagian dari kesengajaan/kealpaan dan alasan pemaaf.

Oleh karena itu, jika dielaborasi, maka kesalahan dalam konteks doktrin hukum pidana terdiri atas 3 aspek yakni: adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, perbuatan yang dilakukan berupa kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf. Ketiga apsek tersebut merupakan unsur esensial dari kesalahan.

Kemudian, perihal kemampuan bertanggungjawab yang merupakan salah satu aspek dari kesalahan, Jan Remmelink dalam buku Hukum Pidana (2003) mengartikannya sebagai keadaan kematangan dan normalitas psikis yang ditandai oleh 3 kemampuan. Pertama, mengerti arti dan akibat dari perbuatannya. Kedua, memahami bahwa perbuatan itu melanggar norma sosial. Ketiga, adanya kebebasan kehendak untuk melakukan perbuatan.

Secara praktis, unsur kemampuan bertanggungjawab dalam hukum pidana erat kaitannya dengan kemampuan akal budi dalam arti dalam kondisi jiwanya normal atau tidak sakit jiwa (kurang sempurna akal sejak lahir atau karena sakit) serta perihal batas usia minimum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Perihal batas usia minimum seseorang dianggap memiliki kemampuan bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaba pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah usia 12 tahun, artinya usia 12 tahun adalah age of consent atau batas usia minimun seseorang dinilai secara hukum memiliki kemampuan bertanggungjawab untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Simplifikasinya, menurut pembentuk undang-undang, 12 tahun adalah usia dimana seseorang memiliki kematangan psikis untuk bisa mengerti arti dan akibat dariperbuatan yang dilakukannya. Namun demikian, antara usia 12-18 masih digolongkan sebagai anak, yang dalam kompleksitas pemidanaannya memiliki afirmasi dan kekhususan tertentu sebagai konsekuensi logis dari kondisi psikologis anak yang dianggap belum matang secara sempurna, anak sebagai bagian dari kelompok rentan, dan faktor masa depan anak yang masih panjang sebagai tunas bangsa.

Berdasarkan realitas tersebut, konsekuensi logisnya adalah anak memiliki hak atas kebijakan-kebijakan afirmatif hukum dan konsekuensi hukum yang lebih ringan dari pada orang dewasa sebagai bentuk perlindungan atas diri dan masa depan anak,diantaranya anak tidak dapat dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup, anak hanya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal ½ (setengah) dari maksimal ancaman hukuman suatu pasal, anak diberikan perlakuan khusus saat menjalani proses hukum, terdapat mekanisme diversi, jenis pidana pokok yang berbeda dengan orang dewasa, anak diperiksa oleh penyidik khusus anak, hingga terpidana anak ditempatkan di LPKA, kemudian mengacu pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang asih dalam kandungan.

Berdasarkan korelasi antara UU Sistem Peradilan Anak dengan UU Perlindungan Anak, dapat dipahami bahwa anak dalam dimensi hukum dibedakan menjadi dua golongan yakni anak yang tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab sama sekali (usia 0-12) dan anak yang memiliki kemampuan bertanggungjawab (usia 12-18). (*)

 

Bagikan :