LAHAT | Populinews.com – Jajaran Polres Kabupaten Lahat, memulai membidik usaha permainan Capit Boneka, yang sekarang ini digelar secara terbuka di warung-warung di pemumikan masyarakat. Permainan yang biasanya berada di lokasi Timezone Mall ini, kini sengaja disebar dengan sasaran anak-anak guna meraih keuntungan. Padahal, jenis permainan ini tidak boleh ada di perkampungan, lantaran termasuk jenis permainan untung-untungan atau judi dengan peralatan elektronik.

Kapolres AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K, MT melalui Humas ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6/2023)  mengatakan pihaknya sudha merima laporan masyarakat mengenai fenomena ini. Ia sudah menugaskan aparat untuk melakukan pendataan di lokasi mana saja mesin permainan ini ditempatkan.

”Sudah, kami sudah menerima laporan mengenai hal ini. Saat ini sudah ada tim yang bergerak untuk melihat dan mendata di wilayah mana saja mesni-mesin itu dipasang,” ujar pejabat humas menjawab komnformasi awak media.

Salah seorang teknisi mesin capit boneka yang berhasil ditemui awak media. M. Zen, mengakui sedikitnya ada lebih dari 100 unit mesin permainan untung-untungan capit Boneka yang beroperasi di banyak tempat di Kabupaten Lahat, dari desa hingga di penjuru kota.

”Saya tahu ada 100 lebih lah, karena saya yang perbaiki jika mesinnya ada masalah atau macet. Bahkan sebagian lagi masih beroperasi di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya.

Seorang aktivis Kabupaten Lahat Abdu Happy, mensinyalir penyediaan permainan ini di kampung-kampung, diduga tidak mempunyai izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lahat.

Menyebarkan mesin permianan ini di warung-warung atau toko di pemukiman warga, adalah salah cara untuk mendapatkan pasar, yakni anak-anak. JIka selama ini permianan ini ada di mall-mall, sekarang sudah masuk ke perkampungan.

Abdu juhga mengkalkulasi setiap bulan pemasukan bandar dari mesin permainan ini rata rata sehari Rp. 200.000. Berari jika dikalikan 100 mesin , maka sehari dipeorleh penerimaan kotor sebesar Rp. 20.000.000

”Kita bulatkan 30 hari dikalikan Rp. 20.000.000; maka didapat angka Rp. 600.000.000. Lumayan banyak uang pemasukan bandar. Itu artinya, sebenarnya jika ada perizinan yang diberlakukan, berarti ada pajak yang bisa dipungut untuk PAD,” ujarnya.

Masyarakat Lahat, sebut saja Saridi (34) mengatakan mesin capit boneka lebih kurang 80 mesin berada di Kabupaten Lahat. Di warung kami ada satu mesin, mereka ini bayar listrik Rp 250 ribu perbulan, sedangkan hasil Capit Boneka yang diberikan ke pemilik warung, 5 persen dari pendapatan.

”Kami dititipkan juga mesin capit boneka 200 ribu paling dikit setor kalau lagi rame sampai 500 ribu sehari dari pagi, siang, malam mereka ambil setoran. Kalau lampu 15 hari, Rp.150 ribu ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 5 persen dari hasil pendapatan buat kami yang di titipi mesin,” ucap R

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lahat, Yahya Edward, menegaskan pihaknya hingga kini belum pernah mengeluarkan izin permainan Mesin Capit Boneka. “Belum berizin dan tidak akan pernah diberikan izin, mengingat permainan tersebut merupakan alat perjudian,” ujarnya.

Terlebih sasarannya adalah anak sekolah dasar dan TK, mestinya pencegahan sejak awal dan harus segera mungkin untuk ditindaklanjuti. Lebih mengkhawatirkan penyebaran mesin tersebut sudah merambah ke pedesaan

Sementara itu Kasat Pol PP Lahat, Heri Kurniawan, yang dihubungi via telepon mengaku sudah mendengar info ini dari measyarakat. ”Terimaksih infonya dik, gek (nanti-red) kita tindak lanjuti. Kalau itu judi masalah pidana, itu ranah penegak hukum,” ujarnya. (lh)