Pemkab Wonosobo Perkuat Pelindungan Data Pribadi, Perangkat Daerah Diminta Segera Berbenah
WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat pelindungan data pribadi untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan digital pemerintah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Peningkatan Kesadaran (Awareness) Pelindungan Data Pribadi bagi Kepala/Pimpinan Perangkat Daerah yang diselenggarakan Pemkab Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Kencana Ballroom Aroma Resto, Wonosobo, Senin (26/10/2026).
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, pelindungan data pribadi merupakan tanggung jawab seluruh instansi pemerintah, bukan hanya Diskominfo atau pengelola teknologi informasi.
Menurutnya, data kependudukan, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, perizinan, hingga kepegawaian yang dikelola pemerintah harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Risiko kebocoran juga dapat muncul akibat kelalaian sederhana, seperti publikasi dokumen berisi NIK tanpa penyamaran, pembagian berkas yang tidak semestinya, serta akses pegawai yang tidak dicabut setelah berpindah tugas.
“Data pribadi warga adalah amanah publik yang wajib kita jaga. Kemajuan pelayanan digital harus berjalan seiring dengan kemampuan kita melindungi data yang dipercayakan masyarakat kepada pemerintah,” tegas Afif.
Ia meminta setiap pimpinan perangkat daerah segera menerapkan langkah konkret, mulai dari memetakan data pribadi yang dikelola, membatasi akses sesuai kebutuhan, memperkuat pengamanan, mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga menyiapkan prosedur penanganan insiden kebocoran data.
Afif juga mengingatkan meningkatnya ancaman penipuan berbasis kecerdasan buatan, termasuk pemalsuan suara dan video (deepfake). Karena itu, pelindungan data harus diterapkan dalam tata kelola dan prosedur kerja setiap instansi.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kepatuhan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Rindy, S.Kom., MTI, menjelaskan bahwa pelindungan data pribadi harus diterapkan sepanjang siklus pemrosesan, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, transfer, hingga penghapusan data.
Ia menekankan pentingnya penunjukan Pejabat atau Petugas Pelindungan Data Pribadi (PPDP/DPO), pemetaan pihak yang terlibat dalam pemrosesan data, serta kesiapan mekanisme penanganan insiden. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi dilakukan paling lambat 3 x 24 jam setelah kegagalan diketahui.
Kepala Diskominfo Kabupaten Wonosobo Khristiana Dherwi menegaskan, kegiatan tersebut harus menjadi awal percepatan penerapan pelindungan data pribadi di seluruh lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Wonosobo sebelumnya telah menetapkan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 500.12.10/258/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelindungan Data Pribadi dan Unit Pengendali Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Sebagai tindak lanjut, perangkat daerah didorong menunjuk koordinator atau narahubung pelindungan data pribadi, menginventarisasi data yang dikelola, mengidentifikasi data yang diproses pihak ketiga, mengevaluasi perjanjian kerja sama, serta menyusun kebijakan dan prosedur penanganan insiden.
“Pelindungan data pribadi bukan hanya urusan Diskominfo atau pengelola teknologi informasi. Setiap instansi yang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, atau membagikan data pribadi memiliki tanggung jawab untuk memastikan data tersebut diproses dengan aman dan sesuai ketentuan,” ujar Khristiana.
Penguatan tata kelola tersebut didukung upaya peningkatan keamanan informasi oleh Diskominfo, termasuk penguatan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan peningkatan kompetensi aparatur dalam pengujian kerentanan sistem.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Wonosobo mendorong pelindungan data pribadi menjadi bagian dari budaya kerja seluruh instansi guna menjaga keamanan data masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik digital. (sya)
