Tindak Pidana HAM
Oleh: Pradikta Andi Alvat
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Rembang
Relasi Hukum dan HAM
Secara komprehensif, hukum dapat didefinisikan sebagai seperangkat asas, norma, proses, dan lembaga yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Sedangkan, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dalam praksisnya harus dilindungi baik oleh negara, hukum, maupun oleh sesama manusia (kewajiban asasi). Secara substantif, hukum dan HAM merupakan dua entitas yang memiliki hubungan respirokal-integral.
Pada satu sisi, aspek perlindungan HAM merupakan prasyarat fundamental dari sebuah negara hukum, mengingat tujuan esensial dari adanya hukum dan negara hukum adalah untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia serta sebagai pembatas terhadap praksis hak asasi manusia. Hak asasi manusia dapat dibatasi dengan dasar dan prosedur hukum.
Menurut Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI tahun 1945, hak asasi manusia (hanya) dapat dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Sedangkan pada sisi yang lain, hak asasi manusia sendiri membutuhkan hukum baik dalam arti norma-substantif maupun institusi sebagai regulasi dan proteksi terhadap praksis pemenuhan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Secara das sein maupun das sollen, aspek HAM memerlukan fungsionalisasi hukum sebagai sebuah sistem, untuk menjamin penegakan dan perlindungan HAM.
Konkretnya, hukum dan negara hukum secara substantif mustahil dinyatakan ada tanpa adanya jaminan perlindungan HAM. Sebaliknya, praksis perlindungan HAM mustahil mawujud tanpa adanya backing dari hukum dan negara hukum. Hukum dan HAM merupakan bak dua entitas sejoli yang saling membutuhkan.
Dalam realitasnya, hukum selalu diidentikan dengan HAM. Hukum dan HAM bak kembar siam. Oleh sebab itu, dalam ruang publik, seringkali terdapat narasi yang menyamakan pelanggaran hukum sebagai pelanggaran HAM. Dan sebaliknya, pelanggaran hukum merupakan pelanggaran HAM.
Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran HAM
Secara esensial, setiap pelanggaran hukum (khususnya terdapat korban) pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM, mengingat ada pihak yang terenggut hak asasi manusianya. Misalnya dalam kasus tindak pidana pembunuhan.
Maka di sini telah terjadi perampasan hak hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang paling esensial. Namun, secara formal, kasus tindak pidana pembunuhan tersebut bisa menjadi tidak tergolong sebagai pelanggaran HAM, jika kasus tindak pidana pembunuhan tersebut telah diadili secara hukum.
Jika telah diadili oleh hukum, maka tindak pidana pembunuhan akan mengejawantah sebagai pelanggaran hukum pidana/tindak pidana. Pelanggaran hukum sendiri merupakan perbuatan yang melanggar aturan hukum baik hukum privat maupun hukum publik.
Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang mendefinisikan pelanggaran HAM sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan di atas, secara formal pelanggaran HAM bisa diibaratkan sebagai pelanggaran hukum dalam status quo. Oleh sebab itu, menurut Pasal 91 huruf e UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dijelaskan bahwa pemeriksaan Komnas HAM terkait pengaduan pelanggaran HAM dihentikan jika sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara alur penyelesaian, pelanggaran hukum diawali melalui laporan/pengaduan kepada kepolisian (tindak pidana) maupun gugatan kepada lembaga peradilan (perkara perdata dan tata usaha negara) yang berakhir dengan sanksi hukum. Sedangkan pelanggaran HAM diawali dengan pengaduan kepada Komnas HAM, yang eksesnya adalah penyelesaian baik melalui mekanisme hukum pro justitia, perdamaian, negosiasi, mediasi, kompensasi, restitusi, rekomendasi kepada pemerintah, dan rekomendasi terhadap DPR.
Secara stratifikasi, pelanggaran hukum pada prinsipnya tidak memberikan stratifikasi secara tegas. Hanya dalam perkara tindak pidana, stratifikasi pelanggaran hukum pidana dibedakan berdasarkan acara pemeriksaan, yakni cepat, singkat, dan biasa. Sedangkan dalam pelanggaran HAM, stratifikasi pelanggaran dibedakan menjadi pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat, yang terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Lex Specialis Tindak Pidana HAM
Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM yang tergolong sebagai tindak pidana pada hakikatnya hanyalah pelanggaran HAM berat. Karena berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana hanyalah pelanggaran HAM berat.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran HAM berat diatur dalam Pasal 36 hingga Pasal 41 UU Nomor 26 Tahun 2000. Itu artinya, makna dari tindak pidana HAM pada dasarnya merujuk pada perbuatan pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Kejahatan terhadap kemanusiaan secara susbstantif merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung pada penduduk sipil dengan berbagai cara, seperti pemusnahan, pembunuhan, perbudakan, pengusiran paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid.
Sedangkan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik dan mental, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan, mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Tindak pidana HAM sendiri memiliki beberapa lex specialis baik secara materil maupun formil. Terkait lex specialis aspek materil misalnya seseorang yang melakukan pelanggaran HAM berat dapat diancam dengan pidana hingga 25 tahun (KUHP maksimal pidana penjara 20 tahun).
Kemudian juga tidak adanya daluwarsa terhadap tindak pidana pelanggaran HAM berat. Kemudian secara formil, lex specialis adalah terkait ketentuan penyelidik pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM. Penyidik dan penuntut umum adalah Jaksa Agung.
Pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM AD HOC (terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000). Selain itu, juga diatur batas waktu eksplisit dalam setiap tingkat pemeriksaan. (*)

