JAKARTA | Populinews.com – Saksi kasus dugaan rekayasa akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank SumselBabel (BSB), atas nama S Dirkeu/Umum dan A mantan Direktur Pemasaran serta Hendry staf BSB, hadir memenuhi panggilan ke dua Bareskrim di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut Deputi K MAKI Sumsel, Ferry Kurniawan, Ketiga saksi ini dimintai keterangan Bareskrim, karena mereka juga hadir pada saat acara RUPS LB bank Sumsel Babel tahun 2020 itu digelar.

Pada panggilan pertama, tanggal 30 September 2024 lalu, mereka tidak atau belum hadir dengan alasan tertentu.

”Kehadiran saksi – saksi ini tentu saja diharapkan publik akan semakin menjadikan kasus ini terang benderang. Termasuk siapa sesungguhnya yang merancang dan merencanakan modus pemalsuan dokumen RUPS LB bank SumselBabel tahun 2020, yang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka,” ujar Ferry.

Dikatakan, dengan meminta keterangan dari ketiga saksi ini, masyarakat berharap Bareskrim segera menetapkan tersangka lainnya, selain yang telah di tetapkan sebelumnya yaitu 3 (tiga) tersangka, yang masing-masing adalah; Notaris E, sebagai notaris rekanan BSB di Palembang, kemudian Notaris W yang bertugas di Pangkal Pinang dan I salah satu Staf Notaris E yang juga terlibat dam pembuatan akta.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel ini, para tersangka di kategorikan sebagai “Pembuat Akta” yang isinya berbeda dengan kejadian RUPS LB itu.

Sepekulasi muncul bahwa dugaan perbuatan pemalsuan akta RUPS ini diduga dilakukan dengan terencana karena ada kejanggalan dalam penunjukan Notaris dalam pelaksanaan RUPS tersebut.

Keikut sertaan Notaris E sebagai Notulis yang ditunjuk bank SumselBabel kafasitasnya bukan sebagai Notaris karena tidak dalam wilayah hukumnya.

Notaris W bertugas di wilayah Pangkal Pinang yang ditunjuk oleh Notaries E, bukan Notaries Rekanan BSB dan belum pernah menangani atau bertugas melaksanakan RUPS LB. Sementara tersangka I, Staf Notaris E, tidak jelas kapasitasnya bisa hadir dalam RUPS tersebut.

Perkara ini bergulir dengan penetapan tersangka pembuat akta yang diduga palsu tersebut telah digunakan untuk pelaporan ke OJK dan atau digunakan untuk pelaksanaan Fit and profesional test Prof Saparudin.

”Harusnya pihak bank yang diduga dengan sengaja menggunakan akta diduga palsu ini seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka. Akta yang di duga dipalsukan ini digunakan tentunya ada yang memerintahkan,” kata Ferry.

Ia berharap kiranya Bareskrim segera juga memeriksa dan menemukan siapa yg memerintahkan dan memohon akta tersebut dan segera menetapkannya sebagai tersangka.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah cukup panjang, sedikitnya 60 saksi sudah diperiksa termasuk penyitaan terhadap bukti – bukti.

”Saya kira, tidaklah sulit bagi penyidik menemukan siapa yang memerintahkan membuat akta tersebut,” ujar Ferry yang juga mempertanyakan mengapa pemegang saham pengendali sekaligus pemimpin rapat RUPS LB saat itu belum dimintakan keterangan. (dm)

Bagikan :