Catatan K MAKI Soal PT. SMS Di tangan Sarimuda, Terseok Tapi Bisa Untung Besar
PALEMBANG | Populinews.com – Inilah cacatan penting yang mungkin tak banyak diketahui publik, tentang sosok mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS), Sarimuda, yang kini menjalani hukuman penjara, dengan tuduhan melakukan korupsi sebesar Rp 8 Miliar.
Catatan tersebut diperoleh Populinews.com, dari Deputi K-MAKI Feri Kurniawan, yang mengetahui sepak terjang Sarimuda ketika diserahi tugas oleh BUMD Sumsel untuk menyelamatkan PT. SMS dari kebangkrutan.
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), pada tahun 2019, mantan Kadishub Sumsel ini ditunjuk menjadi Dirut PT SMS. Yang menarik, saat itu perusahaan plat merah milik Pemprov Sumsel ini, sama sekali tidak lagi memiliki modal. Yang ada malah utang dengan berbagai pihak ketiga, yang jumlahnya cukup besar.
Tak lama usai ditunjuk sebagai Dirut, Sarimuda yang memang belatar belakang pebisnis, langsung putar otak. Dalam RUPS LB tersebut, ia mengusulkan untuk merubah core bisnis PT SMS, menjadi pengelola angkatan batubara melalui kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebelumnya ada jasa konstruksi, kelistrikan dan lain-lain. Dan usul ini pun akhirnya diterima forum RUPS LB demi menghidupkan kembali PT SMS yang telah merugi.
Bisnis angkutan batubara tersebut sejalan dengan program Pemprov Sumsel, yang akan mengembangkan pelabuhan laut di Tanjung Api-api. Sehingga pengiriman batubara melalui jalur Sungai Musi, bisa dialihkan melalui jalur Kereta Api. Dalam perhitungan waktu, lebih cepat dan biayanya lebih murah.
Melakukan Restrukturisasi
Bermodal lembaran kertas SK Direksi, Sarimuda mulai melakukan beberapa kebijakan strategis. Salah satunya adalah melakukan audit keuangan, restrukturisasi manajemen, dan membuat roadmap langkah-langkah ke depan yang bakal dilakukan segera.
Audit keuangan dilakukan bekerjasama dengan jasa accounting yang memiliki kinerja yang baik dan terpercaya. Dan hasilnya, memang luar biasa, karena berhasil mengungkap fakta bahwa PT SMS ternyata memiliki utang dengan pihak ketiga, yang harus dibayar sebesar Rp 10 Miliar lebih.
Langkah kedua, melakukan restruturisasi dengan cara merampingkan (efeisiensi) struktur pengurus dan karyawan di perusahaan. Hal ini dilakukan, karena gemuknya struktur SDM, menjadi beban pengeluaran perusahaan. Seperti harus membayar gaji yang besar berikut tunjangan-tunjangan oeprasional lainnya. Alhasil hampir saparuh pegawai diberhentikan, karena memang keuangan perusahaan PT SMS sudah di ujung tanduk.
Selain itu, Sarimuda juga langsung melakukan penyesuaian gaji direksi dan pegawai. Gaji direksi yang tadinya hampir Rp 70 juta per bulan, diturunkan menjadi Rp 20 juta per bulan. Demikian pula dengan gaji pegawai, yang rata-rata di atas Rp 10 juta per bulan, turun menjadi sekitar 40% saja, tapi tetap dalam posisi UMK.
Langkah berikutnya, Sarimuda melakukan lobi dengan PT KAI untuk memposisikan PT SMS menjadi operator angkutan batubara. Tak butuh waktu lama, upaya ini pun disetujui oleh manajemen PT KAI Angkutan Batubara, sehingga dibuatlah MoU kedua pihak dan ditandatangani bersama.
Sebuah langkah yang cukup berani. Karena saat kerjasama ditandatangani, sebenarnya PT SMS tidak memiliki modal sama sekali. Namun, rupanya Sarimuda mendapat dukungan dari investor yang meminjamkan modal untuk usaha angkutan batubara tersebut, sebesar Rp 10 Miliar.
Hanya butuh waktu sekitar 10 bulan, PT SMS sudah bisa meraih keuntungan hampir Rp 30 milyar dan perputaran kas setara kas Rp 280 Milyar. Selain itu selama rentang waktu tersebut Sarimuda mampu membayar hutang PT SMS Rp 10 milyar dan membayar gaji karyawan hampir Rp 3 milyar, termasuk membukukan deviden saham Rp. 8 milyar kontan di kas PT SMS.
”Bisa dibayangkan bagaimana kinerja beliau. Hanya dengan modal SK Direksi, ia bisa meneyelamatkan PT SMS dari bayang-bayang kebangkrutan,” papar Feri lebih lanjut.
Namun mirisnya, nasib seorang top manager BUMD terbaik se Indonesia ini, hancur di tangan konspirasi pihak-pihak tertentu melalui tangan hukum, sehingga Sarimuda dijadikan tersangka, di saat perusahaan sedang naik daun.
”Disinilah, letak kejamnya konspirasi para oknum pejabat yang tidak senang melihat keberhasilan orang lain (Sarimuda-red) yang justru menguntungkan negara”, ulas Feri dengan mata berkaca – kaca.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hakim Tipikor PN Palembang menyatakan Sarimuda terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia divonis 3 Tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Meskipun sebenarnya dana Rp 8 Miliar yang disebut dikorupsi, sudah dikembalikan kepada kas negara.
Selanjutnya Feri juga berujar, kas yang ditinggalkan Sarimuda, untuk kegiatan usaha setelah ia diberhentikan, senilai Rp. 280 milyar. Karena itu, semestinya Sarimuda dianugerahi sebagai top managerial BUMD se Indonesia, bukan malah dipenjarakan.
Bukti keberhasilan, Sarimuda mendongkrak kembali akuntablitas keuangan PT SMS, juga diakui BPKP Sumsel saat mendampingi laporan keuangan PT SMS. BPKP saat itu malah menyatakan PT SMS untung besar dengan kas mirip perusahaan multi nasional.
Bukti lain, bahwa PT SMS mendapat kepercayaan investor, di akhir tahun 2021 perusahaan BUMD ini mendapatkan suntikan modal Rp 16 milyar untuk membeli 120 unit kontainer batubara. Sehingga di dalam kas PT SMS terdapat modal usaha setara Rp 30 milyar.
Kembali Anjlok
Lantas bagaimana kondisi PT SMS setelah Sarimuda dijebloskan ke penjara? Feri Kurniawan mengatakan, kuat dugaan, dibawah kepemimpinan Dirut yang baru (berinisial AT) saat ini usaha PT SMS malah anjlok ke dasar jurang. Berdasarkan laporan kas saat RUPS LB, bulan Oktober 2024 lalu, kas perusahaan hanya tersisa Rp. 18 juta.
Yang menarik, dalam laporan keuangan tersebut, tidak ada pembelian kontainer. yang ada malah sejak 2022 ada sewa kontainer sebesar kisaran Rp. 600 juta per bulan. Sementara fee angkutan dan lain – lain mendekati Rp. 125.000 per ton atau diperkirakan kas setara kas PT SMS Rp 500 milyar per tahun sejak 2022. ”Tapi nyatanya loyak, kata orang Palembang”, ucap Feri dengan tertawa terbahak.
“Bila di ambil untung sedang – sedang saja harusnya PT SMS sejak 2022 sudah setor deviden senilai minimal Rp. 50 milyar per tahun. Artinya pemegang saham dan komisaris pada waktu sebelum RUPS 2024 dapat dikatakan tidak melaksanakan review,” kata Feri kembali.
Sebaliknya, menurut Deputi K MAKI ini, ada potensi kerugian negara hingga Rp 300 milyar sejak tahun 2022. Namun pihak inspektorat dan OPD terkait terkesan tidak mengerti sehingga gagal kontrol.
Saat ini PT SMS sibuk membuat MoU kerjasama dan membuat Fisibility Study untuk rencana kerja mendatang, serta membuat struktur gemuk pengurus usaha. Sedangkan yang dilakukan Pemprov saat ini hanya melihat saja, kerugian usahapun terkesan diikhlaskan saja.
“Jadi RUPS LB yang baru saja dilaksanakan beberapa hari lalu, bak cerita lama dan klasik dikemas dalam kaset baru. Mungkin itulah makna pepatah yang tepat dari sikap Pemprov Sumsel terhadap PT SMS saat ini,” pungkas Feri Kurniawan, Deputy K MAKI itu. (dm)