PALEMBANG | Populinews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menyita sebuah rumah berikut tanahnya seluas 2.800 M2, di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah dijual oleh Yayasan Batanghari Sembilan kepada pihak lain secara tidak sah.

Penyitaan dilakukan untuk memudahkan penyidikan sekaligus sebagai barang bukti adanya dugaan penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, lantaran aset bangunan dan lahan yang telah beralih hak kepemilikan tersebut, masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Kepala seksi penerangan hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Kamis (17/10/2024) menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidanpa Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” ungkap Vanny

Penyitaan 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan disertai 1 (Satu) Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A.

Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan yang dulunya dijadikan Asrama Putri tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.

Membuka Tabir

Menanggapi penyitaan ini, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, mengatakan langkah hukum ini diharapkan akan membuka tabir siapa saja pelaku dan dalang mafia tanah yang memberi ruang kepada yayasan Batanghari Sembilan, bisa menjual aset lahan tersebut kepada pihak lain.

Feri juga menceritakan dulunya ia bersekolah di sebelah asrama putri itu. Lahanya memang cukup luas, lebih dari 3000 meter persegi. “Sekarang jadi istana dengan pagar yang menjulang dan kabarnya punya anak TK, toke besak Palembang”, ujarnya.

Masih di katakan Feri, Dulu kabarnya atau info sekilas bahwa pernah di proses di Polda atas laporan seseorang, sehingga tidak bisa terbit sertifikatnya. Namun sekarang, kenapa bisa terbit sertifikat?.

“Informasi yang beredar terbitnya sertifikat karena ada surat penghapusan asset negara oleh pejabat terkait”, kata Feri dengan tersenyum. (dm)

Bagikan :