Politik Hukum Pidana Mati
Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS Pengadilan Negeri Rembang
Dalam sejarah peradaban manusia, hukuman mati telah eksis sejak sebelum era peradaban moderen. Hukuman mati pertama kali diatur dan dipratikkan sejak abad ke-18 SM sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Raja Hammaurabi dari Babilonia, yang mengkodifikasikan hukuman mati untuk 25 jenis kejahatan.
Hukuman mati juga merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Het pada abad ke-14 SM, Kitab Undang-Undang Athena yang pada abad ke-7 SM, yang menjadikan hukuman mati sebagai satu-satunya hukuman untuk semua kejahatan, serta Hukum Dua Belas Tablet Romawi pada abad ke-5 SM.
Pada waktu itu, hukuman mati dilaksanakan dengan cara-cara seperti penyaliban, penenggelaman, pemukulan hingga mati, pembakaran hidup-hidup, hingga penusukan.
Selanjutnya, pada masa dark age di Eropa, hukuman mati masih eksis dan dimobilisasi sebagai sarana memperkuat absolutisme penguasa. Pada abad rennaisance, kritik terhadap pengaturan hukuman mati mulai menjadi arus diskursus yang menarik.
Di Indonesia sendiri, eksistensi hukuman mati dapat ditelaah sejak masa kolonialisme Belanda. Konsolidasi hukuman mati pertama terjadi pada masa pemerintahan Daendels (1808) yang mengatur pemberian kewenangan menjatuhkan hukuman pada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, hukuman mati pada saat itu diorkestrasi sebagai sarana untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan dan untuk mempertahankan Jawa dari serangan Inggris.
Konsolidasi hukuman mati kedua terjadi pada saat berlakukannya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiaers) 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) 1 Januari 1918, meskipun Belanda sendiri telah menghapus hukuman mati di negaranya sejak tahun 1870.
Pada masa awal kemerdekaan, Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai Wetboek van Strafrecht (KUHP nasional). Kemudian, dalam Pasal 10 KUHP diatur mengenai sanksi pidana pokok, diantaranya pidana mati yang merupakan sanksi pidana yang terberat karena berimbas pada hilangnya hak hidup seseorang.
Dalam Pasal 11 KUHP diatur mengenai metode penjatuhan hukuman mati yakni melalui hukuman gantung. Akan tetapi, aturan ini dirubah melalui Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Hukuman mati dilaksanakan melalui penembakan oleh regu tembak Brimob Polri atas perintah Jaksa Agung hingga terpidana mati meninggal dunia.
Dalam KUHP, terdapat 6 jenis delik pidana yang dapat diancam pidana mati yakni Pasal 104 KUHP, makar membunuh kepala negara, Pasal 111 ayat 2 KUHP, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia, Pasal 124 ayat 3 KUHP, memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang, Pasal 140 ayat 4 KUHP, membunuh kepala negara sahabat, Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan, Pasal 365 ayat 4 KUHP, pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Selain itu, sanksi pidana mati juga diatur dalam beberapa Undang-Undang Pidana khusus seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.
Pengaturan sanksi pidana mati dalam sistem hukum pidana pada hakikatnya adalah sarana dan mengandung tujuan tertentu yang dapat dipahami dari pemahaman terhadap hakikat dari sanksi itu sendiri.
Hakikat sanksi (pidana) pada prinsipnya memiliki dua tujuan: esensial yakni sarana untuk menegakkan rasa keadilan (terhadap korban dan masyarakat) dan sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan psarana preventif, logikanya, pidana mati hanya layak diatur dan dijatuhkan terhadap perbuatan yang luar biasa (kejam, melampaui moral kemanusiaan, tidak dapat dipulihkan, merusak masyarakat secara luas, merusak peradaban dan generasi bangsa) demi tegakknya keadilan dan preventif agar tidak terjadi perbuatan tersebut.
Achmad Ali dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) mengatakan bahwa pidana mati didasarkan pada keyakinan moral bahwa kejahatan tersebut sangat berat dan melukai perasaan moral keadilan masyarakat. Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005 mengatur mengenai klasifikasi kejahatan apa yang dapat dijatuhi sanksi pidana mati yakni kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes ).
Konsep the most serious crimes dalam hukum internasional sendiri sangat terbatas pada kejahatan dengan karakteristik perbuatan yang keji dan kejam, menggoncangkan hati nurani kemanusiaan (deeply shock the conscience of humanity); dengan tujuan untuk menimbulkan kematian atau akibat-akibat yang sangat serius lainnya (extremely grave consequences); dan dengan cara yang sangat buruk (crime with extremely heinous methods) dan kejam di luar batas perikemanusiaan serta menimbulkan ancaman atau membahayakan keamanan negara.
Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut KUHP (ius contitutum), pidana mati dikonstruksikan sebagai sanksi pokok yang available dijatuhkan sebagai premium remedium. Hal tersebut pada hakikatnya berakar dari konsep pemidanaan retributif (pembalasan).
Dalam dinamika moderen, konsep pemidanaan tidak lagi sekadar bersifat retributif tetapi juga resosialisasi (pembinaan) dan kini berkembang menjadi restoratif (pemulihan kembali). Maka dari itu, politik hukum pidana mati yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ius constituendum) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang mengkonstuksikan pidana mati bukan lagi sebagai sanksi pidana pokok melainkan sebagai sanksi pidana khusus yang bersifat alternatif dan dapat dimodifikasi.
Artinya, pidana mati dalam KUHP yang baru diletakkan sebagai ultimum remedium bukan premium remedium. Jadi, hukuman mati dapat dijatuhkan setelah melewati masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam masa percobaan tidak ada perubahan perilaku, maka hukuman mati akan dijatuhkan.
Sedangkan jika terdapat perubahan perilaku dimana terpidana menunjukkan sikap yang terpuji, maka hukuman mati diganti dengan hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Menurut Barda Nawawi Arief sebagai tim perumus KUHP baru, pengaturan hukuman mati sebagai obat terakhir (ultimum remedium) didasarkan pada 3 alasan. Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan, pidana mati pada hakikatnya bukan sarana utama untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu atau masyarakat.
Hukuman mati ibarat seperti tindakan amputasi terhadap penyakit diabetes yang sudah teruk (parah), artinya, pidana mati adalah pilihan terakhir yang sifatnya khusus dan eksepsional, bukan pilihan utama/pokok.
Kedua, konsep pidana mati sebagai sanksi pidana khusus merupakan derivasi dari prinsip monodualistik. Yakni keseimbangan antara kepentingan kolektif masyarakat (perlindungan dan pemenuhan keadilan masyarakat) dan kepentingan individu (hak asasi pelaku).
Misalnya terkait penundaan pelaksanaan pidana mati terhadap ibu hamil hingga ia melahirkan dan pidana mati bersyarat sebagaimana diatur dalam KUHP baru (percobaan 10 tahun).
Ketiga, pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP baru dan berganti status menjadi sanksi khusus didasari pemikiran untuk menghindari emosi masyarakat dan balas dendam (extra-legal excecution) atas perkara pidana yang sifatnya keji dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang beradab.
Achmad Ali dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) mengatakan bahwa pidana mati didasarkan pada keyakinan moral bahwa kejahatan tersebut sangat berat dan melukai perasaan moral keadilan masyarakat. (*)

