PALEMBANG | Populinews.com – Sekretaris Daerah Prov Sumsel Edward Candra mengatakan, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menuntut adanya inventarisasi dan sinkronisasi dengan peraturan kepala daerah yang sudah ada sebelumnya.

”Karena itu diperlukan koordinasi dan pengawasan serta fasilitasi agar pelaksanaan UU tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekda ketika menghadiri rapat inventarisasi peraturan kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel tahun 2024 yang diselengarakan oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel, Bertempat di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (23/10/2024).

Edward Candra menyampaikan Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 merupakan kegiatan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan telah ditetapkannya Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

“Ada berapa hal penting dalam menjalankan sinkronisasi peraturan daerah yakni koordinasi, pengawasan, fasilitasi, dan juga Inventarisasi ini bukan hanya mempercepat proses pembuatan formulasi sebuah peraturan namun juga bagaimana mengevaluasi implementasi peraturan tersebut “ungkapnya

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Sumsel Dedi Harapan menyampaikan dengan terselenggaranya kegiatan ini berharap terlaksananya pengawasan terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota guna mewujudkan tertib administrasi, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan umum dan kegiatan masyarakat.

“Ini bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kab/kota dan sinergitas dalam melaksanakan pengawasan terhadap Rancangan peraturan kepala daerah kab/kota,” ungkapnya.

Turut Hadir Para Kepala Biro Hukum dan Ham Kab/kota se Provinsi Sumsel. (hms)

Bagikan :