** Untuk Menyelamatkan Masyarakat dari Krisis Ekonomi

KONAWE SELATAN | Populinews.com – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel, di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan,  Sulawesi Tenggara, resmi menghentikan operasional per hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026. Keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor 363/Int/SPb/HRD/WIN/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026, ini diambil akibat belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.

RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan pertambangan (pemegang IUP/IUPK) yang berisi rencana kegiatan operasional, produksi, pemasaran, serta keuangan untuk jangka waktu satu tahun yang harus disetujui oleh Kementerian ESDM. Selama belum mendapatkan persetujuan RKAB, maka kegiatan operasional pertambangan belum dapat dilaksanakan, dan jika tetap dilaksanakan maka hal tersebut merupakan bentuk kegiatan pertambangan ilegal.

Dampak PHK Terhadap Pekerja dan Keluarga
Berhentinya operasional PT WIN berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Manajemen PT WIN merumahkan lebih dari 1.000 tenaga kerja terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Mereka terdiri dari karyawan PT WIN dan pekerja/mitra yang berada dalam rantai pendukung kegiatan usaha.

Sebelum mengambil keputusan PHK, PT WIN telah berusaha mempertahankan karyawan dengan mengkondisikan mereka dalam status standby sejak bulan April 2026. Selama masa standby, PT WIN mengaku tetap membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional belum berjalan normal.

“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu persetujuan RKAB. Dalam masa standby, perusahaan tetap membayar gaji karyawan. Namun sampai Agustus persetujuan RKAB belum diterbitkan,” ujar Nuriman, Senin (10/8/2026).

PHK terhadap sekitar 1000 pekerja berdampak langsung tidak hanya kepada pekerja melainkan juga keluarga di rumah yang menggantungkan hidupnya terhadap PT WIN. PHK terhadap 1 orang kepala keluarga itu sama halnya membunuh penghidupan bagi istri dan anak-anaknya. Belanja dapur tidak mengepul, uang saku sekolah mandeg, susu untuk anak balita terhambat, cicilan rumah dan kendaraan macet.

Kondisi Ekonomi Masyarakat setelah Aktivitas Perusahaan Berhenti

Berhentinya operasional PT WIN dan PHK terhadap sekitar 1000 pekerja tentunya berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Perekonomian lesu. Perputaran ekonomi macet. Hal ini menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat khususnya di daerah sekitar lokasi operasional PT WIN mengalami penurunan dan pelemahan daya beli.

Ketika operasional PT WIN berhenti dan PHK terjadi, tidak hanya menyebabkan aktivitas perusahaan tersendat melainkan juga memutus mata rantai utama perputaran uang daerah setempat yang dampaknya tidak hanya pada pekerja, keluarga pekerja, pedagang melainkan juga menyebar hingga denyut nadi perekonomian terkecil yakni pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pada konteks inilah problema berhentinya aktivitas PT WIN dan PHK pekerja bukan semata-mata perihal berhentinya operasional perusahaan dan hilangnya pekerjaan pekerja tetapi berdampak simultan terhadap berbagai kompleksitas masalah sosial-ekonomi meliputi daya beli, eksistensi UMKM, keberlangsungan ekonomi keluarga, hingga ketahanan sosial masyarakat.

Dampak Pelaku UMKM dan Usaha Masyarakat Sekitar

Selain pekerja, sebagai pihak yang merasakan dampak langsung dari efek PHK, masyarakat sekitar dan pelaku UMKM juga merasakan dampak nyata dari berhentinya operasional PT WIN dan PHK 1000 pekerja. Efek domino itu dirasakan pelaku UMKM karena rendahnya daya beli akibat hilangnya aktivitas perusahaan dan pekerja.

Seorang pelaku UMKM bernama Martin di Desa Torobulu, Konawe Selatan merasakan penurunan drastis omzet harian usaha miliknya. Jika dulu sehari bisa mengantongi omzet sekitar 500 hingga 1 juta rupiah saban hari. Namun saat ini, omzet harian hanya sekitar 100 ribu saja tutur Martin. Apa yang dirasakan oleh Martin juga dirasakan oleh para pelaku UMKM di sekitar daerah operasional PT WIN.

Berhentinya operasional PT WIN dan PHK pekerja memiliki multiplier effect terhadap roda perekonomian daerah setempat. Jika ada aktivitas perusahaan, pekerja mendapatkan gaji, gaji mereka digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di UMKM, sehingga perputaran ekonomi hidup.

Sebaliknya, jika aktivitas perusahaan berhenti dan pekerja di-PHK maka mata rantai ekonomi mati dan daya beli menurun drastis sehingga berdampak langsung terhadap eksistensi UMKM. Di sisi lain, pelaku UMKM memiliki kebutuhan hidup dan tagihan cicilan bulanan yang belum lunas. Artinya, penurunan omzet UMKM bukan semata masalah penurunan pendapatan saban hari, tetapi berpengaruh pula terhadap pemenuhan kewajiban ekonomi yang sifatnya berkelanjutan. Kondisi ini jika terus berlanjut maka dapat berdampak terhadap krisis ekonomi dan ketahanan perekonomian masyarakat.

Harapan Masyarakat Terhadap Keberlanjutan Lapangan Pekerjaan

Pekerja PT WIN dan masyarakat sekitar lokasi operasional PT WIN berharap RKAB dari Kementrian ESDM segera keluar agar aktivitas perusahaan kembali berjalan, pekerja kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan, serta roda perekonomian UMKM dan masyarakat kembali bergeliat.

Namun pada sisi yang lain, pemenuhan syarat administratif untuk mendapatkan RKAB juga hal yang penting agar kegiatan pertambangan memiliki landasan legalitas yang sah di mata hukum dan operasional tambang dapat berjalan dalam koridor keamanan bagi lingkungan masyarakat.

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan RKAB menjadi aspek penting yang terus dinantikan masyarakat. Masyarakat berharap, selama RKAB belum tuntas, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kiranya berkenan memberikan bantuan dan solusi sementara terkait keberlanjutan lapangan pekerjaan agar dapat mencegah dampak krisis ekonomi yang semakin parah.

Peran Pemerintah dan Solusi Transisi bagi Masyarakat Terdampak

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., pada 18 Agustus 2026, mengatakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan turut prihatin atas kondisi pekerja dan masyarakat yang terdampak PHK.

Irham berujar bahwa pemerintah daerah akan membantu masyarakat untuk kembali mengembangkan sumber mata pencaharian yang sebelumnya mereka jalankan. Menurutnya, sebagian masyarakat sebelumnya merupakan Nelayan dan Petani. Sehingga pemerintah dapat membantu sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan pertanian dan nelayan seperti bibit tanaman, perahu, dan dan lainnya.

Lebih jauh, pemerintah pusat dapat mengambil peran untuk memberikan solusi transisi kepada pekerja PT WIN dan masyarakat sekitar. Pemerintah dapat mempekerjakan eks pekerja PT WIN yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pertambangan untuk bekerja di anak BUMN yang beroperasi di sektor pertambangan sembari menunggu keputusan RKAB dari Kementrian ESDM.

Sedangkan masyarakat terdampak dan UMKM, pemerintah pusat dapat memberikan bantuan sosial untuk meringankan krisis ekonomi sembari peran pemerintah daerah dan provinsi membantu perihal penyediaan sarana dan prasarana untuk mengembangkan sumber mata pencaharian sebelumnya maupun sumber mata pencaharian lain.

Pemerintah harus turun langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat terdampak dan apa yang mereka butuhkan untuk melanjutkan hidup di tengah ketidakpastian operasional PT WIN. Pemerintah harus mendasarkan keberpihakan pada masyarakat terdampak berdasarkan asas salus populi suprema lex esto bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Menyelamatkan kehidupan dan penghidupan mereka dari krisis ekonomi dan kelaparan.
Harapan agar Investasi dan Kegiatan Usaha Tetap Berjalan Sesuai Aturan serta Memberikan Manfaat pada Masyarakat.

Investasi pada sektor pertambangan memiliki value transformatif bagi pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan penerimaan negara maupun daerah, serta mendorong multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi UMKM dan masyarakat sekitar.

Namun, pada sisi yang lain, kegiatan sektor pertambangan juga memiliki tingkat resiko lingkungan yang tinggi. Oleh sebab itu, setiap perusahaan pertambangan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan perizinan, aturan teknis, standar keselamatan kerja, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif semata, melainkan bagian penting dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta tidak menimbulkan kesenjangan dmapak ekonomi dan lingkungan.

Pada sisi yang lain, masyarakat juga harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya. Komunikasi yang terbuka antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman dan konflik sosial berkepanjangan yang justru menyebabkan kondisi kontraproduktif.

Kegiatan perusahaan pertambangan harus memberdayakan masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja setempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta program sosial yang tepat sasaran dapat menjadi bagian dari kontribusi konstruktif perusahaan bagi masyarakat lokal.

Selain itu, aspek pengawasan dari otoritas pemerintah juga menjadi aspek penting agar kegiatan produksi pertambangan tetap berada dalam koridor regulasi. Pengawasan yang konsisten menjadi penting guna menjamin pelindungan pada masyarakat bahwa setiap kewajiban perusahaan dipenuhi, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan regulasi secara konsekuen untuk mendapatkan kemudahan perpanjangan izin usaha.

Jika hal ini dijalankan secara transparan maka investasi pada sektor pertambangan tidak sekadar memberikan keuntungan ekonomi tetapi juga menaikkan nilai tambah bagi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. (*)

Penulis Berita: Pradikta Andi Alvat S.H. M.H.

**Tulisan ini menjadi bukti kepsertaan penulis pada lomba yang diadakan Sahabat Pena Dalam Rangka HUT RI ke -81

Bagikan :