Oleh : M Fuad Nasar *)

Keberadaan Kementerian Agama sejak tahun 1946 merupakan jawaban atas persoalan mendasar mengenai kedudukan agama dalam relasi dengan negara yang tidak mudah solusinya bagi negara dengan multietnis, multiagama dan multiaspirasi politik seperti Indonesia. Tetapi berkat kearifan para founding fathers bangsa dapat dicapai titik temu yang realistis. Peran birokrasi Kementerian Agama sangat menentukan arah pembinaan kehidupan beragama dari masa ke masa dalam kerangka kebijakan nasional.

Pembentukan kementerian menggunakan kata Agama sesuai judul bab yang membingkai pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi bukti otentik bahwa Republik Indonesia bukan negara sekuler dan perbedaan agama/kepercayaan bukan alasan untuk tidak bersatu. Kementerian Agama adalah instansi vertikal yang melaksanakan amanat konstitusi dan menjaga nilai-nilai yang menyatukan Indonesia, di mana ruang lingkup tugas utamanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI.

Kementerian yang mempunyai motto “Ikhlas Beramal” ini secara resmi dibentuk di masa revolusi kemerdekaan ketika para pejuang 45 yang memahami cita-cita proklamasi masih lengkap. Suatu rangkaian fakta historis menarasikan kedekatan emosional keluarga besar Kementerian Agama di masa lampau dengan Pahlawan Proklamator/Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Dr. Mohammad Hatta yang jarang terungkap. Dalam momentum Hari Amal Bakti Kementerian Agama saya mengajak kita semua untuk memetik hikmah dari kisah-kisah teladan masa lalu.

Sebuah buku klasik berjudul Peringatan 10 Tahun Kementerian Agama (1956) merekam suasana sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Gedung Perguruan Tinggi Kedokteran (kini FKUI), Jalan Salemba Raya Jakarta, tanggal 25 – 27 November 1945. Dalam kesempatan itu K.H.M. Saleh Su’aidy selaku Ketua dan Juru Bicara KNI Daerah Banyumas tampil berbicara, ”Mengusulkan supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri.”

Dalam sidang KNIP tersebut utusan KNI Banyumas sebanyak tiga orang, mewakili Masyumi, yaitu K.H.M. Saleh Suaidy (1913 – 1976) selaku juru bicara, K.H. Abu Dardiri (1895 – 1967) dan M. Sukoso Wirjosaputro. K.H.M. Saleh Suaidy dikenal sebagai pejuang kemerdekaan, aktivis Al-Irsyad dan Muhammadiyah yang berasal dari nagari Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Keterangan dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (1957) mengungkapkan usulan pembentukan Kementerian Agama disambut baik dan dikuatkan oleh Mohammad Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo dan lain-lain dari kalangan anggota KNIP. Maka, tanpa pemungutan suara terlihat Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu berdirilah Wakil Presiden Mohammad Hatta menyatakan adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.

K.H.A. Wahid Hasjim, Menteri Agama Republik Indonesia Serikat dan Menteri Agama RI periode 1949 – 1952, mengatakan dengan adanya Kementerian Agama maka hal-hal yang mengenai keagamaan dan pekerjaan yang tadinya diurus oleh beberapa jawatan dikerjakan oleh Kementerian Agama dan dapatlah diperbaiki beberapa hal kesalahan yang diperbuat dalam zaman pemerintahan Belanda dan Jepang dengan akibat perpecahan dalam beberapa golongan agama. Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) menyatakan; ”Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.”

Beberapa cuplikan peristiwa bersejarah mengungkapkan peran dan andil Bung Hatta dalam pembangunan kehidupan beragama sejak permulaan kemerdekaan dan tersusunnya fungsi-fungsi pemerintahan di bidang keagamaan yang melayani masyarakat.

Di masa revolusi kemerdekaan, pemerintah mengutus Misi Haji Republik Indonesia ke Arab Saudi tahun 1948 dan 1949. Misi Haji I tahun 1948 dibentuk atas perintah Wakil Presiden Mohammad Hatta kepada Menteri Agama K.H. Masjkur yang merupakan perutusan resmi haji Indonesia yang pertama sesudah kemerdekaan. Misi Haji I terdiri dari K.H.R. Muhammad Adnan, Ismail Banda, K.H.M. Saleh Suaidy, Syekh Awab Syahbal, dan S.R. Haji Syamsir. Kedatangan Misi Haji RI disambut hangat oleh Raja Arab Saudi Ibnu Saud. Pada hari wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dikibarkan.

Selanjutnya pemerintah mengirim Misi Haji II tahun 1949 terdiri dari Syekh Haji Abdulhamid, S.R. Haji Syamsir, Muhammad Nur El Ibrahimy, Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, Ali Hasjmy, dan Syekh Awab Shahbal. Selesai tugas di Arab Saudi, delegasi singgah di Cairo Mesir dan menemui Bung Hatta yang pulang dari Konperensi Meja Bundar di Belanda dan mampir dalam rangka perjuangan diplomasi Indonesia ke Republik Arab Mesir, Desember 1949. Sebagaimana dikenang oleh Prof. A. Hasjmy dalam buku Semangat Merdeka 70 Tahun Menempuh Jalan Pergolakan dan Perjuangan Kemerdekaan (1985) Bung Hatta mengatakan bahwa delegasi Misi Haji Republik Indonesia sudah boleh pulang ke Tanah Air.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menempatkan Kementerian Agama sebagai operator dan penanggungjawab, Bung Hatta memberi perhatian besar terhadap upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran ibadah haji di Arab Saudi. Penataan kawasan Masjidil Haram dan lokasi Sa’i antara bukit Safa dan bukit Marwa pertama kali diusulkan Bung Hatta dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Arab Saudi.

Meutia Farida Hatta-Swasono dalam buku Bung Hatta Pribadinya Dalam Kenangan (1980) menceritakan saat Bung Hatta menunaikan ibadah haji tahun 1952, beliau menyarankan kepada pejabat Kerajaan Saudi Arabia yang saat itu mendampinginya agar memindahkan toko-toko dagangan yang berada sangat dekat dengan Masjidil Haram karena mengganggu konsentrasi orang-orang yang sedang beribadah. Bung Hatta ketika itu juga mengusulkan agar di tempat Sa’i antara bukit Safa dan bukit Marwa yang berjarak sekitar 405 meter dibuatkan jalur pemisah atau pembatas di tengah-tengah, sehingga orang-orang yang berjalan (berlari-lari kecil) dari arah bukit Shafa ke bukit Marwa dan dari arah sebaliknya tidak bertabrakan.

Selain perhatiannya terhadap perbaikan pelayanan haji, Bung Hatta memberi atensi besar terhadap pengelolaan zakat yang erat kaitannya dengan masalah ekonomi dan kemakmuran rakyat. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dibentuk Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama. Kalau ditelusuri sejarah pemikiran perundang-undangan zakat di negara kita, salah satu inspiratornya ialah Bung Hatta, di samping tokoh lainnya.

Dalam pidato dan tulisannya Bung Hatta menyoroti pentingnya menegakkan kewajiban menunaikan zakat bagi umat Islam. Pada pidato Dies Natalis Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh 1970 Bung Hatta mengemukakan: “Pemerintah Republik Indonesia sampai sekarang belum sanggup melaksanakan penetapan pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Apabila ada sekiranya peraturan yang tepat untuk menampung penerimaan uang zakat yang wajib bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam membayarnya, maka sebagian besar dari tuntutan pasal 34 UUD 1945 itu sudah dapat terlaksana. Sebagian dari uang zakat dapat pula sebenarnya dilekatkan untuk membangun sumber-sumber produksi, yang dapat memberi pekerjaan kepada rakyat yang menganggur dan hasilnya dapat pula dipakai untuk penduduk miskin yang berhak menerima zakat.”

Bung Hatta menyarankan perlunya disusun peraturan perundang-undangan tentang zakat. Sumbangan pemikiran Bung Hatta sebagai salah seorang tokoh pencetus ide perundang-undangan zakat masih relevan sampai sekarang dan dilaksanakan oleh BAZNAS dan Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan pembinaan dan pengawasan dari Kementerian Agama.

Bapak Koperasi itu mengapresiasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama sejak berdiri. Ruang lingkup tugas Kementerian Agama dalam melayani semua agama sejalan dengan tafsir historis pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan Bung Hatta pada tanggal 26 April 1979 bahwa kata ‘nya” di belakang kata “kepercayaan” pada ayat (2) pasal 29 UUD 1945 jelas ditujukan kepada kata “agama” yang mendahului.

Semasa hidupnya mantan Wakil Presiden Bung Hatta dan Ibu Rahmi Hatta jika tidak berhalangan selalu menghadiri undangan Menteri Agama dalam acara peringatan hari-hari besar keagamaan Islam di Istana Negara. Bung Hatta dan Ibu Rahmi Hatta duduk di deretan paling depan sejajar Presiden dan Wakil Presiden dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan Nuzulul Quran tingkat kenegaraan di Istana Negara Jakarta.

Sewaktu mencuatnya polemik terjemahan Al-Quran secara puitis yang disusun oleh sastrawan Indonesia H.B. Jassin sebelum dilakukan koreksi dan review oleh para ulama yang berkompeten dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Djohan Effendi mewakili Kementerian Agama sebagai Sekretaris Tim, kepada H. Oemar Bakry saat menerima penyerahan buku yang mendokumentasikan polemik tersebut di kediamannya, Bung Hatta berpesan, “Kesucian Al Quranul Karim harus dipelihara!” Pesan tentang pemeliharaan kesucian Al Quran secara tidak langsung memberi dorongan kepada aparatur Kementerian Agama dalam menyelenggarakan tugas lembaga pentashih mushaf maupun terjemahan Al-Quran.

Setelah Bung Hatta berpulang ke Rahmatullah tanggal 14 Maret 1980, Menteri Agama periode 1962 – 1967 Prof. K.H. Saifuddin Zuhri menulis di Harian Kompas 10 Mei 1980, mengenang Bung Hatta sebagai seorang Pancasilais yang shaleh. Hari wafatnya diratapi oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Boleh dikata semua orang setuju untuk menilai Bung Hatta orang baik, jujur, cakap, tegas, berani, ikhlas berkorban, sederhana hidupnya, tidak menumpuk kekayaan, seorang Muslim yang shaleh, dan pejuang hingga akhir. Jika semua orang berpendapat demikian, maka Allah Swt juga menganggap demikian, tulis K.H. Saifuddin Zuhri.

Suatu hal yang tak boleh dilupakan keberadaan Kementerian Agama menjadi simbol komitmen pemerintah dan seluruh elemen bangsa dalam mengimplementasikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Bung Hatta, sesuai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia mengakui adanya kekuasaan yang memberi petunjuk kepada manusia supaya memegang kebenaran, keadilan dan kebaikan. Dengan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam sila pertama Pancasila, rakyat Indonesia menempatkan politik nasional di atas dasar moral.

Selamat Hari Amal Bakti Ke-79 Kementerian Agama. Umat Rukun Menuju Indonesia Emas.

*) M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro UIN Imam Bonjol Padang)

Bagikan :