WONOSOBO | Populinews.com – DPRD Kabupaten Wonosobo, Rabu (8/1/2025) kembali menggelar sidang paripurna, guna mendengarkan jawaban Bupati Wonsobo, terhadap pandangan umum (pandum) fraksi-fraksi terkait 3 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada paripurna sebelumnya.

Sidang paripurna lanjutan ini berlangsung di gedung DPRD Wonosobo, dihadiri langsung Ketua DPRD, Eko Heru, para wakil ketua serta unsur OPD dan utusan Forkopimda lainnya.

Adapun Ketiga Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi atas 3 (tiga) Raperda yang diajukan tersebut, Bupati Wnosobo H Afif Nurhidayat, S.Ag menjelaskan secara rinci sbb:

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah berupaya dalam melaksanakan mitigasi terhadap bencana, antara lain membersihkan ekosistem sungai; memasang early warning system (EWS) tanah longsor, banjir, dan gas beracun di Dataran Tinggi Dieng; Melaksanakan green belt di kawasan Waduk Wadaslintang, Telaga Menjer, maupun di beberapa gunung di Wonosobo.

Selain itu, Pemkab Wonosobo juga Memasang papan peringatan daerah rawan bencana; Pembentukan relawan penanggulangan bencana; Pelatihan relawan penanggulangan bencana; Pembentukan desa tangguh bencana; Maupun pembentukan forum-forum pengurangan risiko bencana.

Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran ini tidak hanya memuat berkaitan dengan sosialisasi kebencanaan dan kebakaran, namun subtansi pengaturan Raperda ini mulai dari pencegahan, mitigasi bencana dan kebakaran, proses tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, pendataan dan pemantauan, maupun sampai pemetaan daerah yang rawan dari kebakaran.

Dalam melaksanakan penanggulangan kebakaran di daerah yang jauh dari pusat kota, Pemerintah Daerah melakukan pembentukan dan peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran, pelatihan dan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat, penyediaan infrastruktur dan alat pemadam kebakaran, maupun pengenalan dini tentang bahaya kebakaran.

Terhadap Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043, luas Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan/KP2B adalah seluas 20.049 hektare, yang terdiri dari: Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 10.168,57 hektare; Luas Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkenjutan seluas 9260,42 hektare; dan Luas Lahan Sawah Dilindungi seluas 620,01 hektare.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah berupaya melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak tahun 2021, dengan menetapkan Keputusan Bupati Nomor 521/566/2021 tentang Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo.

Kemudian di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 melakukan penyusunan terkait Perda RTRW dimana didalamnya juga menetapkan Luas Kawasan Pangan Pertanian, dan di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Wonosobo berproses dalam penyusunan Naskah Akademis maupun Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah Daerah selalu berupaya dalam mempertahankan LP2B salah satunya dengan menyusun Raperda, dan harapannya dapat melindungi penggunaan lahan untuk budi daya komoditas makanan pokok/padi guna menjamin ketersedian/produksi padi di Kabupaten Wonosobo, mengingat kebutuhan beras di Kabupaten Wonosobo mencapai 73 Juta 046 Ribu 019 Kilogram. Perhitungan ini didapatkan dari perkalian Indeks Konsumsi Beras per orang per hari di Kabupaten Wonosobo, dengan Jumlah penduduk Kabupaten Wonosobo.

Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017-2032, Pemerintah Kabupaten Wonosobo terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas industri agrowisata yang ada di Wonosobo, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan konservasi.

Hal ini penting, mengingat agrowisata merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengembangan industri pariwisata, yang setidaknya mensyaratkan 5 (lima) aspek dalam pembangunannya.

Pertama, adalah aspek penguatan struktur industri, dimana strategi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sinergisitas dan keadilan distributif antarmata rantai pembentuk industri pariwisata, dengan indikasi kegiatan kajian penataan kesembangan usaha wisata, dimana agrowisata masuk di dalamnya.

Aspek kedua, adalah peningkatan daya saing produk, dengan strategi mengembangkan manajemen atraksi, memperbaiki kualitas interpretasi, menguatkan kualitas produk wisata, dan meningkatkan pengemasan produk wisata.

Aspek ketiga, adalah pengembangan kemitraan usaha pariwisata, dengan strategi penguatan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dunia usaha, dan masyarakat, dengan indikasi kegiatan berupa promosi usaha pariwisata dan fasilitasi investasi pariwisata.

Keempat, adalah aspek penciptaan kredibilitas bisnis, dengan strategi menerapkan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, yang mengacu pada prinsip-prinsip serta standar nasional dan internasional, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal. Di sini Pemerintah Kabupaten Wonosobo hadir untuk mendorong usaha agrowisata memiliki legalitas hukum, sehingga menjadi bagian dari perlindungan usaha, serta menjadi bagian monitoring dan evaluasi dalam penerapan standar kegiatan usaha pariwisata.

Dan aspek kelima, adalah aspek pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan, dengan strategi mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata, serta mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.

Pembangunan pariwisata Kabupaten Wonosobo tidak lepas dari visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wonosobo Periode Tahun 2025-2045, yakni “Kabupaten Wonosobo Sebagai Pusat Agrobisnis dan Pariwisata Terkemuka di Jawa Tengah yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, jelas Afif, maka penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan dan pengembangan pariwisata yang asri, nyaman, bermartabat serta berkelanjutan, diatur dan direncanakan demi keberlangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Di penghujung jawabannya, Bupati Afif Nurhidayat, berharap dukungan dan kerja sama dari Anggota Dewan demi sempurnanya Raperda yang diajukan, serta akan menghasilkan kesepakatan yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wonosobo. (sas)

Bagikan :