DLH Wonosobo Minta Kades Sosialisasikan Penyesuaian Iuran Sampah Rumah Tangga
WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penyesuaikan iuran retribusi sampah mulai Januari 2025. Retribusi sampah yang semula hanya Rp10 per hari, namun kini berubah menjadi Rp110 per hari.
Hitungan penyesuaian tarif ini, menurut Kepala DLH Wonosobo, Endang Lisdianingsih, sudah ada dasar cara menghitung dari Permendagri. ”Jadi Rp 110 per hari itu, jika kita asumsikan setiap KK memproduksi sampah 2 kg per hari. Maka hitungannya perbulan menjadi Rp 6.600,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang rapat utama DLH Wonosobo, Kamis (30/1/2025).
Terkait kebijakan ini, Endang mengaskan bahwa Sekda Wonosobo juga sudah meminta agar kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar segera mensosialisasikan kebijakan tersebut, agar bisa diketahui warga desanya masing-masing.
“Kami pun meminta desa untuk mengkomunikasikan kebijakan ini dengan warganya. Kadang informasi tidak sampai secara utuh. Dalam rapat Zoom kemarin, kami sudah mencoba menyampaikan kepada warga agar bisa dibahas secara bertahap. DLH berharap kebijakan ini bisa diterima masyarakat dengan baik,” ujar Endang menambahkan.
Mengenai adanya keiakan retribusi sampah ini, dijelas Endang, bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 50 persen, agar beban masyarakat tidak terlalu berat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari rumah dan mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.
Masih Pro Kontra
Meski sudah disosialisasikan, penerapan retribusi ini diakui masih menimbulkan pro dan kontra. Beberapa desa diketahui telah lebih dulu menarik iuran sampah dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp12.000 per KK/bulan.
Selain itu, sempat terjadi aksi demonstrasi oleh para sopir pengangkut sampah yang menyampaikan aspirasi masyarakat desa. Mereka menyoroti ketidaksamaan informasi terkait kenaikan retribusi di berbagai wilayah.
“Kami dari DLH sudah berkoordinasi dengan camat untuk mendampingi desa-desa yang membutuhkan bantuan dalam proses diskusi dan sosialisasi kebijakan ini,” kata Endang.
Selain sebagai upaya peningkatan layanan, sistem retribusi ini juga diharapkan mampu membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih baik.
Pemkab juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya besar, termasuk untuk sanitari landfile dan perawatan fasilitas di TPA.
Oleh karena itu, retribusi ini menjadi langkah strategis agar sistem pengelolaan sampah lebih berkelanjutan. (sas)

