Waduh..! Ketua Komisi I DRPD OKU Selatan ‘Usir’ Wartawan Liput Penyampaian Aspirasi
OKU SELATAN | Populinews.com – Sejumlah wartawan di OKU Selatan menyesalkan tindakan pelarangan peliputan oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan, Doris Novalia, saat berlangsung kegiatan audiensi forum komunikasi honorer THK2 dan Non ASN Database BKN/R2 dan R3 di ruang rapat komisi, Senin (3/02/2025).
Padahal, dalam audiensi itu, para tenaga honorer hanya ingin menyampaikan aspirasi dengan Komisi I DPRD OKU Selatan, untuk meminta kepastian jaminan kerja. Bukan membahas hal penting yang menyangkut rahasia negara, atau hal-hal yang dapat menganggu stabilitas negara, jika dipublikasikan.
”Kita heran saja, se kelas Ketua Komisi di DPRD tidak bisa membadakan mana yang pantas dirahasiakan untuk diketahui publik, dan mana yang tidak. Tindakan menghalangi wartawan untuk meliputi kegiatan ini, sama saja dengan tindakan menutup akses infoirmasi bagi publik, dan itu bertentangan dengan Undang-undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar seorang wartawan televisi lokal.
Sebagaimana biasa, wartawan yang mengatahui akan ada audiensi pekerja honorer dengan komisi I, sudah menunggu di luar ruang rapat. Namun, sangat disayangkan di saat audiensi dimluai, tiba-tiba ada petugas Sat Pol-PP, me inta wartawan untuk keluar dari ruang rapat tersebut.
”Kami cuma melaksanakan tugas, sesuai perintah Ketua Komisi I, wartawan dilarang masuk ke dalam ruang, mungkin lagi rapat Internal,” kata petugas Sat Pol-PP itu. Sembari mohon maaf, ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah Ketua Komisi dan ini harus disampaikan.
Sri Fitriyana selaku Jurnalistik Pal TV sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan itu.
“Tindakan ini menunjukkan jika Ketua komisi I DPRD OKU Selatan tidak memahami tugas dan fungsi beserta undang-undang Pers sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan,” katanya.
Dikatakannya juga, jika dibandingkan dengan kegiatan DPRD RI saja harus ditayangkan melalui Live Streaming, sementara ini malah tertutup. “Ada apa, kegiatan ini hanya audiensi, kenapa tidak boleh diliput. Aneh, tidak paham aturan,” jelasnya.
“Dengan ini, kami meminta kepada Ketua DPRD OKU Selatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja bawahan agar tidak terjadi secara berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebar luaskan informasi, larangan terhadap jurnalis untuk meliput kegiatan publik terutama di lembaga pemerintahan dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan Pers.
“Didalam UU itu juga tertuang barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan hukuman dan didenda,” tandasnya. (Ali Umar)
