MK Tolak Gugatan, Pasangan Ratu Dewa-Prima dan Pasangan Bursah-Widya Dipastikan Dilantik
JAKARTA | Populinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan keputusan terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan Kabupaten Lahat, Rabu pagi (5/2). Dalam sidang putusan sela, hakim MK Suhartoyo, memutuskan menolak gugatan terhadap pasangan Ratu Dewa – Prima Salam (Cawako dan Wawako Palembang) dan pasangan Burzah – Widya (Cabup dan Cawabup Kabupaten Lahat).
Sebagiaman diberitakan sebelumnya, gugatan terhada passangan Ratu – Prima, digulirkan oleh pasangan calon nomor urut 03, Yudha Pratomo – Baharuddin dan pasangan nomor urut 1 Fitri Agustinda dan Nindi.
Penolakan nomor perkara 100/PHPU.Wako – XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini dikarenakan bukti-bukti aquo bersifat obscure atau tidak jelas.
”Setelah mencermati laporan dari pemohon, telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon, maka MK menolak eksepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo, yang juga Ketua MK.
Dengan keputusan tersebut, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palembang nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Palembang 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan, Ahmad Zulinto mengatakan, keputusan tersebut tentunya disambut baik para pendukung Paslon Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS). Karena, RDPS dapat segera dilantik.
Kemenangan ini menurutnya, kemenangan masyarakat Palembang secara luas. “Kami mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” pungkasnya
Gugatan YM-BM Juga Kandas
Selain menolak gugatan terhadap pasangan RD-PS, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut 01, Yulius Maulana – Budiarto Maksud (YM-BM). Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan pasangan YM-BM.
Sebaliknya dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 02, H. Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih (BZ-Win), resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Lahat 2024. Pasangan ini akan dilantik di istana Kepresidenan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri sengketa pemilihan dan menegaskan kemenangan BZ-Win sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lahat periode 2025-2029. Rencananya, mereka akan dilantik secara serentak bersama kepala daerah terpilih lainnya pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Ketua Tim Pemenangan BZ Win, Sudarman mengatakan, kemenangan BZ Win adalah kabar baik bagi seluruh masyarakat kabupaten Lahat, karenanya bagi seluruh dan dan relawan 01, 02, 03 untuk bersatu dan menerima hasil putusan sidang MK agar dapat mewujudkan cita cita pembangunan sesuai Visi Misi kampanye.
“Kita ucapkan Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan tim serta relawan BZ WIn yang telah bekerja keras siang malam. Putusan MK adalah kabar baik bagi seluruh masyarakat dan tidak ada lagi yang terkotak – kotak.
Kemenangan BZ-Win merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat kabupaten lahat dan bukanlah kemenangan suatu kelompok atau golongan.
Mari kita dukung pemerintahan kabupaten lahat di bawah kepemimpinan BZ-Win untuk menjadikan lahat sejahtera “pungkas nya. (red)
