PALEMBANG | Populinews.com – Pendiri Yayasan IGM, Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M., Ph.D. dikenal sebagai Pendiri (Founder) sekaligus Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM), menilai keliru jika pungutan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat yayasan yang dipimpinnya kehilangan status nirlaba. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran siswa dan mahasiswa digunakan kembali untuk kebutuhan operasional pendidikan, bukan dibagikan kepada pengurus.

Pernyataan itu muncul setelah Bapenda Palembang menetapkan Yayasan IGM sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena menerima pembayaran rutin dari peserta didik.

“Siapa saja yang memiliki kemampuan ekonomi harus bayar. Full atau partial, artinya membayar sebagian. Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi diberikan beasiswa 100 persen oleh Yayasan atau kerja sama beasiswa KIP Kuliah dan Yayasan,” kata Marzuki yang juga Ketua DPR RI, periode 2009 -2014, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Marzuki menjelaskan, Yayasan IGM memiliki kebijakan pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik. Ada yang membayar penuh, sebagian, hingga mendapatkan beasiswa untuk seluruh biaya pendidikan.

Marzuki mengatakan, uang yang diterima yayasan digunakan untuk membayar gaji guru dan dosen serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan perguruan tinggi. Pengeluaran tersebut meliputi biaya laboratorium, listrik, air, internet, hingga kebutuhan lainnya.

“Jika masih terdapat sisa penerimaan, dana tersebut digunakan untuk investasi dan pengembangan fasilitas pendidikan. Uang itu tidak dibagikan kepada pendiri, pembina, maupun pengurus yayasan,” tegas Marzuki.

Ia kemudian mempertanyakan dasar penilaian Bapenda Palembang yang mengaitkan pungutan biaya pendidikan dengan status nirlaba yayasan. Menurutnya, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan swasta, justru mensyaratkan badan penyelenggara berbadan hukum dengan prinsip nirlaba.

Marzuki merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Dalam aturan tentang yayasan, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Karena itu, menurut Marzuki, penerimaan biaya pendidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yayasan berorientasi pada mencari keuntungan.

“Yang peduli dengan pendidikan, yang peduli dengan masa depan bangsa ini harus berpihak dengan dunia pendidikan. Kalau mau hancur, hancurkan dunia pendidikan negara ini. Hancur, gak ada masa depan, gak ada pemimpin kita ke depan yang baik,” jelasnya.

Menurut Marzuki, Yayasan IGM menolak penetapan pemkot terkait penunggakan pajak PBB-P2 yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan. Menurutnya, lembaga ini tidak untuk mencari keuntungan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai dasar pengecualian tersebut.

Atas dasar itu, Marzuki menegaskan bahwa Yayasan IGM menolak membayar tagihan PBB-P2 yang ditetapkan Bapenda Palembang.

“Yayasan IGM merupakan lembaga pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan seharusnya mendapat pengecualian dari PBB-P2,” jelasnya. (red)