OKU SELATAN | Populinews.com – Di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk mempercepat swasembada pangan dengan memberikan kemudahan bagi para petani, termasuk ketersediaan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau, justru terjadi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk di Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kios Pupuk bernama JY milik YL yang beralamat di Kecamatan Muaradua Kisam, diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini diungkapkan salah seorang warga petani di Desa Tenang, Kecamatan Kisam Tinggi. Ia mengaku terpaksa membeli pupuk bersubsidi dari toko JY tersebut dengan harga mahal, karena tidak ada di tmepat lain. Harga pupuk yang dijual Rp 290.000 per paket, yang terdiri dari jenis Phonska dan Urea (50 kg/karung). Kios JY juga disebut-sebut bukan kios pupuk atau pengecer resmi.

Petani Desa Tenang ini mengaku bingung, sebab sepengetahuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, harga HET untuk tahun 2024 adalah: untuk
Pupuk Phonska: Rp115.000 per karung (50 kg) dan Pupuk Urea: Rp112.500 per karung (50 kg). Berarto total perpaket sebesar Rp 227.000.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Kios pupuk milik pak YL menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas HET. Lebih parahnya lagi, kios tersebut diduga menjual pupuk keluar dari zona yang telah ditetapkan, padahal setiap kios telah memiliki wilayah distribusi dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) petani, masing-masing berdasarkan SK pemerintah.

Pengelola Kios Mengaku Ditekan LSM.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada pengelola kios, JY membenarkan bahwa memang telah terjadi penjualan pupuk di luar zona dan dengan harga melebihi HET. Saudara JY kemudian meminta awak media untuk menghubungi YK selaku pemilik kios untuk klarifikasi lebih lanjut.

Setelah di konfirmasi YL menjelaskan: ”Kami sebagai orang dusun pak.selalu ditekan oleh LSM atau sebagainya jelasnya,” membalas pertanyaan via WA.

Dalam rangka memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, warga petani berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan investigasi dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Berlaku

  1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, dan mengatur HET dan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang telah disusun.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 mengenai Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan.
    Mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh didistribusikan kepada petani yang telah terdaftar dalam RDKK.
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Pasal 8 melarang pelaku usaha menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk harga pupuk bersubsidi.
  4. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 35 mengatur bahwa barang bersubsidi harus diperdagangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga desa Tenang Muaradua Kisam mengharapkan pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera mengambil tindakan agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan para petani. (Ali Umar)

Bagikan :