WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menghimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligu semeningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu.

Program ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Wonosobo. Bahkan bagi kendaraan dengan plat luar Wonosobo atau luar Jawa Tengah, masyarakat didorong untuk melakukan balik nama ke plat AAF, yang akan dilayani gratis selama program berlangsung.

Hal ini bertujuan agar pajak kendaraan masuk ke daerah dan menjadi bagian dari kontribusi langsung terhadap pembangunan Kabupaten Wonosobo.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo yang memiliki kendaraan plat luar Wonosobo atau luar Jawa Tengah kami instruksikan dan dorong masyarakat untuk di balik nama plat ke AAF yang pastinya gratis, dan nanti pajaknya akan masuk ke daerah Wonosobo,” ujar Bupati Wonosobo, Afif saat diwawancarai, Jumat (11/4/2025).

Afif juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah atas kebijakan ini. Ia menyebut program pemutihan ini sangat membantu masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya disiplin membayar pajak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena belum tentu ada lagi di tahun 2026,”

Program pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Jasa Raharja, bagi masyarakat yang menunggak pajak, bahkan hingga lebih dari lima tahun.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa ada batas maksimal tunggakan yang bisa dihapuskan.

Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Wonosobo, Haris Triono, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga 8 tahun tetap bisa mengikuti program ini. Semua akan dilayani tanpa batas maksimal tahun keterlambatan.

“Yang menunggak 3, 5, bahkan lebih tadi sempat ditemukan 8 tahun belum bayar, cukup bayar satu tahun pajak jalan. Tidak ada batas maksimal tahun tunggakan semua dilayani,” tegas Haris.

Data dari UPPD Wonosobo menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, terdapat sekitar 90.000 kendaraan yang menunggak pajak, dengan potensi pendapatan yang belum masuk mencapai Rp43 miliar. Mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua.

“Harapannya dengan adanya program ini masyarakat patuh untuk membayar pajak dan yang sudah membayar pajak dengan program pemutihan kedepan tertib membayar pajak kembali,” tutupnya. (sya)

Bagikan :