Remaja Tertembak Airsoft Gun di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi
WONOSOBO | Populinews.com – Seorang pelajar SMA di Wonosobo menjadi korban kekerasan setelah ditembak dengan senjata airsoft gun oleh seorang pria berinisial Triyono alias Bejo (42). Insiden ini terjadi di teras bawah Cafe Shaka, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban, Abid Bagus Pratama (15), mengalami luka lebam kemerahan di bagian pinggang belakang akibat terkena peluru gotri berwarna emas yang ditembakkan secara langsung oleh pelaku. Saat kejadian, korban sedang duduk bersama ayahnya, Dwi Agung Prihanto, dan beberapa saksi lainnya usai memperbaiki kolam ikan di sekitar lokasi.
Menurut keterangan saksi, pelaku datang dari arah parkiran atas, berteriak sambil mengumpat, kemudian secara tiba-tiba mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya ke arah korban dan yang lainnya. Beberapa peluru juga mengenai meja dan kursi di lokasi hingga berlubang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sapuran berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wonosobo dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, Sabtu, 5 April 2025, di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo, berikut barang bukti yang masih dalam penguasaannya.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan. Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 pucuk airsoft gun replika Glock 19 warna hitam,
- 11 butir peluru gotri 6 mm,
- Sepeda motor Honda Genio tanpa surat-surat,
- Meja dan kursi kayu yang berlubang akibat tembakan,
- Pakaian dan tas milik pelaku,
- Kartu dan surat pendaftaran airsoft gun atas nama pelaku yang sudah kadaluarsa sejak 2023.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan PERPPU No. 1 Tahun 2016, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta,” tambah AKP Arif.
Pihak Polres Wonosobo menyatakan saat ini proses penyidikan masih berlangsung. “Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Kami juga terus mendalami motif pelaku melakukan aksi tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. (sya)

