Forkopimda dan Wali Kota Tanjungpinang Fokus Atasi Lahan Terlantar
TANJUNGPINANG | Populinews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan terlantar yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan data tahun 2024, terdapat sekitar 1.637,55 hektare lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar, atau sekitar 10,8 persen dari total wilayah Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan harus segera diselesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.
“Kami tengah menyusun regulasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota,” ujar Lis saat rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2025 di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Kamis (22/5/25).
Lis menambahkan, masa berlaku sejumlah HGB akan berakhir pada Oktober 2025. Pemko akan segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan lahan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang.
“Banyak lahan yang dimiliki perusahaan tidak dikelola, bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah. Ini harus diselesaikan agar lahan tersebut bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” tegas Lis.
Pada rapat selanjutnya,, Lis akan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan untuk membahas persoalan lahan secara menyeluruh dan menyepakati langkah kebijakan ke depan.
“Sehingga ada kebijakan yang dapat diambil untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mendukung upaya penataan lahan oleh Pemko. Menurutnya, perizinan dan pengawasan lahan harus diperketat agar tidak disalahgunakan oknum.
“Jika pengawasan dan ketegasan tidak dilakukan, lahan yang masa izinnya habis bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, membuka celah mafia tanah,” jelas Kapolresta.
Ia juga menyarankan agar pembenahan kota tidak hanya fokus pada lahan terlantar, tapi juga pada rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.
“Penataan ini bukan hanya urusan hari ini, tapi untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,” kata Hamam.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, turut mendukung langkah yang diambil Pemko. Menurutnya, pengelolaan lahan HGB dan HGU perlu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB dapat diperpanjang maksimal 20 tahun setelah masa awal selama 30 tahun. Sementara itu, HGU memiliki masa berlaku awal hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan atau dalam kondisi terlantar, hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh langkah Wali Kota dalam pembangunan dan penataan kota, demi kemajuan Tanjungpinang ke depan,” tutup Roy.
Dalam rapat tersebut, unsur Danrem, Dandim, Danlanud, Danwing, Badan Intelijen Daerah, serta instansi vertikal lainnya siap mendukung kebijakan dan program penataan yang dijalankan oleh Wali Kota Tanjungpinang.(gading)
