Pemkab Wonosobo Tertibkan Telaga Menjer Sesuai RTRW, Bangunan Tak Sesuai Terancam Dibongkar
WONOSOBO | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan penataan kawasan wisata Telaga Menjer akan dilakukan sesuai Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023. Sekda One Andang Wardoyo menyatakan bahwa evaluasi telah dilakukan terhadap usaha wisata di kawasan tersebut.
Menurutnya, bangunan yang sesuai pola ruang akan tetap dipertahankan, sementara yang melanggar akan ditindak. Namun, penertiban akan dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan dampak sosial.
“Kami akan tetap bijak. Pemerintah tidak serta-merta membongkar tanpa solusi. Karena ini menyangkut penghidupan masyarakat. Ada juga tempat usaha yang sudah lama berdiri, maka pendekatannya harus lebih manusiawi,” kata Andang, Kamis (5/6/2025).
Telaga Menjer menjadi kawasan yang mendapat perhatian khusus karena pertumbuhan sektor wisatanya yang sangat cepat, meski tidak semua kegiatan dilengkapi perizinan yang sah. Salah satu contoh yang diangkat adalah kawasan hortikultura, di mana hanya 50 persen dari luas lahan yang boleh dimanfaatkan untuk bangunan, termasuk rumah, area parkir, dan fasilitas lainnya.
Bagi bangunan yang tak sesuai pola ruang, penertiban bertahap akan dilakukan hingga dikembalikan ke fungsi ruang semula.
“Kalau tidak sesuai, ya harus dibongkar. Kita akan beri disinsentif juga kalau memang diperlukan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wonosobo, Nuruddin Ardiyanto, menambahkan bahwa pemerintah mengutamakan pendekatan yang bersifat edukatif dan persuasif. Sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan tata ruang.
“Tanah memang milik pribadi, tetapi bukan berarti pemilik bisa semena-mena. Kita tidak hidup sendiri. Kita hidup berdampingan dengan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Terkait pembangunan homestay dan glamping di sekitar Telaga Menjer, Nuruddin menegaskan hal tersebut hanya diizinkan jika sesuai dengan zonasi. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang menjadi bagian vital dari ketahanan pangan daerah.
Ia menolak memberi izin pembangunan di lahan yang peruntukannya tidak sesuai, meski kegiatan ekonomi di kawasan tersebut menunjukkan pertumbuhan. Meski begitu, ia membuka peluang evaluasi RTRW secara berkala jika ada perubahan signifikan dalam dinamika sosial dan ekonomi kawasan.
“Kalau zonasinya tidak sesuai, ya mohon maaf,” tegasnya.
Di sisi lain, pelaku usaha di Telaga Menjer berharap ada penyesuaian kebijakan terhadap situasi nyata di lapangan. Nurkholis, salah satu pengelola usaha wisata, menilai perubahan kawasan berlangsung cepat dan perlu diimbangi dengan kebijakan yang mendukung.
“Kami sangat berharap ada dukungan konkret dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait seperti PUPR, dalam memberikan kepastian hukum bagi kami yang telah membangun objek wisata, vila, maupun homestay,” ucap Nurkholis.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah berinisiatif untuk mengurus izin dan menjaga etika dalam menjalankan usahanya. Bahkan, Paguyuban Wisata Telaga Menjer telah dibentuk sebagai upaya mendorong kepatuhan kolektif.
Namun, proses perizinan kerap menemui kendala karena status zonasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan wisata.
“Kami siap mengurus perizinan, membayar pajak, dan mengikuti aturan, asalkan ada kejelasan dan dukungan nyata dari pemerintah,” kata Nurkholis. (sya)

