Truk Besar Padati Terminal Mendolo, Sopirnya Demo Tolak Kebijakan ODOL
WONOSOBO | Populinews.com – Ribuan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (19/6/2025) di kawasan Gerbang Mandala Wisata dan Terminal Bus Mendolo, Kabupaten Wonosobo. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Aksi mogok jalan para sopir truk berlangsung dengan sangat padat. Truk-truk yang diparkir memenuhi area Gerbang Mandala Wisata hingga Terminal Bus Mendolo, menjadikan lokasi tersebut penuh sesak oleh kendaraan besar.
Tingginya jumlah truk yang ikut dalam aksi menyebabkan kemacetan parah di ruas jalan Mendolo–Kertek. Kemacetan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Bahkan, sejumlah truk dari arah Wonosobo nekat melawan arus, yang semakin memperburuk kondisi lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam aksi tersebut, perwakilan sopir yang tergabung dalam All Comunitas Driver Wonosobo Bersatu menyampaikan orasi dari atas truk tronton yang berada di barisan paling depan.
Beberapa sopir tampak duduk di atas truk, sementara yang lainnya berkumpul di sekitar titik aksi. Ada pula sopir yang berjaga di pinggir jalan, menghentikan truk-truk yang melintas untuk diajak bergabung ke area Terminal Bus Mendolo sebagai bentuk solidaritas.
Koordinator aksi, Susilo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua All Comunitas Driver Wonosobo Bersatu, menyampaikan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dianggap sangat merugikan para pengemudi truk barang.
“Regulasi ODOL sangat merugikan para driver angkutan barang. Karena di jalan raya dan beberapa tempat yang lain sering terjadi pungutan liar kepada para supir truk. Pungli yang dilakukan oknum dan preman tersebut cukup meresahkan,” tuturnya.
Susilo menyampaikan bahwa komunitas sopir truk di wilayah Jawa Timur telah berulang kali menggelar aksi penolakan terhadap regulasi ODOL. Oleh karena itu, pihaknya di Wonosobo turut melakukan aksi serupa sebagai wujud solidaritas terhadap para sopir truk di daerah tersebut.
“Kami ingin menyuarakan aspirasi teman-teman ke dinas terkait. Sudah sejak tahun 2023 lalu kami mengadu. Bahkan sampai audiensi ke Komisi V DPR-RI dan Kementerian Perhubungan RI, namun belum ada keputusan yang pasti terkait regulasi ODOL,” tegas dia.
Regulasi memberatkan
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa para sopir truk mendesak agar regulasi ODOL ditinjau kembali, bahkan jika memungkinkan dibatalkan. Aturan tersebut dianggap sangat membebani para pengemudi, karena penghasilan yang sudah minim masih harus dipotong untuk membayar pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.
“Sebenarnya kami siap mengikuti aturan tersebut. Tapi tidak semua beban diberikan pada supir. Pengusaha truk juga ikut menanggung biaya “operasional khusus” di perjalanan tersebut. Tapi rata-rata pengusaha tidak mau. Masak supir yang harus menanggung beban itu,” ungkapnya.
Para peserta aksi sempat merasa kecewa karena hingga siang hari belum ada perwakilan dari Polres, DPRD, maupun Dinas Perkimhub Wonosobo yang bersedia menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan mereka.
Situasi sedikit mereda setelah Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, SH, akhirnya naik ke panggung dan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran pimpinan guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para demonstran.
Meski demikian, massa belum merasa puas. Mereka tetap mendesak agar Kepala Dinas Perkimhub Wonosobo dan Ketua DPRD turun langsung menemui peserta aksi. Mereka berharap ada komitmen nyata dari pemerintah daerah dan wakil rakyat untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ODOL ke pemerintah pusat.
“Kami siap menampung aspirasi panjenengan. Regulasi ODOL sementara tidak diperlakukan dulu di Wonosobo. Namun kami juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dan jajaran Forkompimda untuk mencari solusi terbaik terkait regulasi ODOL,” tegasnya.
Kepala Dinas Perkimhub Wonosobo, Agus Susanto, menjelaskan bahwa regulasi ODOL sejatinya bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan aturan yang ditetapkan secara nasional. Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat tengah menyusun kebijakan yang diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.
“Regulasi ODOL itu dari pemerintah pusat, dari Kementerian Perhubungan RI. Kami di daerah itu hanya melaksanakan kebijakan atau peraturan Menteri Perhubungan RI. Jadi tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk menyimpang dari aturan itu,” ungkapnya.
Agus menambahkan bahwa pelaksanaan regulasi ODOL di lapangan bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi. Namun, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas harus menjadi pedoman bersama bagi semua pihak. (sya)

