Melalui Tim Kuasa Hukum, Petani Lome Gugat Een Saputro ke PN Tanjungpinang
TANJUNGPINANG l Populinews.com – Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan bikin heboh, gara-gara ulah pelaku ‘ES’ ratusan petani yang tergabung dalam Komunitas Petani Lome menjadi korban, selain mengalami kerugian sejumlah petani juga sempat diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian Polresta Tanjungpinang.
Merasa sudah tertipu setelah penangkapan ‘ES’ oleh polisi Kordinator Petani melalui Tim Kuasa Hukum Bahtiar Batubara dan rekan mengambil langkah hukum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, Senin 30 Juni 2025 Persidangan Nomor : 42/Pdt G/2025/PN Tpg.
Adapun yang menjadi dasar alasan para penggugat (Kordinator Komunitas Petani Lome) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat ES adalah sebagai berikut,
- Bahwa para penggugat mengenal tergugat pada tanggal 18 Desember 2023 diperkenalkan oleh Ketua L-KPK Kepri, Kennedi Sihombing.
- Bahwa para penggugat beserta beberapa warga yang masuk dalam anggota kelompok tani sebelumnya telah mengadakan pertemuan/ rapat pada tggl 18 Desember 2023 pukul 20.00 WIB yang bertempat di Ruko Milik Bapak Gito dijln Ganet Km 11, yang dihadiri oleh -+ 78 orang anggota Kelompok Tani sebagaimana yang tertuang dalam berita acara musyawarah tertanggal 18 Desember 2023
- Bahwa dalam rapat diatas tergugat memberi paparan bahwasanya lahan di Lome, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kab Bintan yang dimanfaatkan para petani dikelola oleh para penggugat diakui oleh tergugat masuk dalam wilayah HGB milik perusahaan PT BMW. tergugat yang saat itu mengaku sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepri menyarankan para penggugat, untuk lahan kebun yang ada di HGB milik BMW digeser ke lokasi baru di jalan Perintis Lome Pulau Pucung Kel Toapaya Utara, Kec Toapaya, Kab Bintan tanah yang informasi dari Tergugat telah diputihkan oleh pemerintah.
- Bahwa tergugat bersedia membantu para penggugat untuk mengurus pendaftaran hak kepemilikan tanah tersebut dari mulai pemetaan, pemersilan, sampai dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang berada dilokasi jalan Perintis Lome Pulau Pucung, dalam pertemuan tersebut timbul lah biaya-biaya yang akan para penggugat setorkan kepada tergugat Een Saputro melalui Kordinator yang ditunjuk petani Saudara Muhammad Sukur dan Saudara Muhrosin yang mana saudara Muhammad Sukur dan Saudara Muhrosin selaku kordinator (para penggugat) Berikut penjelasan terkait pembayaran biaya pengurusan pendaftaran hak kepemilikan tanah tersebut sebagai berikut,
A. luas tanah 1 Ha dgn biaya sebesar Rp.3.175,000,-
B. Luas tanah 2 Ha dgn biaya sebesar Rp. 6.350.000,-
Bahwa jumlah petani yang menguruskan pendaftaran status atas pengelolaan agar menjadi kepemilikan tanah kepada tergugat sebanyak -+237 orang
- Bahwa uang yang sudah disetorkan para penggugat kepada tergugat diberi Fomulir oleh tergugat untuk diisi oleh para penggugat sebagai bukti pendaftaran dan pembayaran ke kantor Kanwil BPN Kepri.
- Bahwa para penggugat telah melakukan penyetoran kepada tergugat baik secara tunai maupun transfer dg rincian sebagai berikut,
Total Rp. 1.233.750.000,-
7 Bahwa para penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran kepada tergugat Namun ternyata hingga sampai gugatan ini diajukan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) para kelompok tani yang dikoordinator kan kepada para penggugat tidak kunjung ada terbit, untuk yang pertama tergugat memyampaikan surat tersebut akan selesai pada awal bulan Januari 2025 sampai akhirnya para penggugat mendapatkan kabar berita dari media online bahwa tergugat diamankan dan di tangkap polisi atas tuduhan pemalsuan sertifikat
- Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan para penggugat merasa sangat dirugikan baik materil dan Inmateril, maka secara de fakto perbuatan tergugat jelas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yg berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan mmbawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan nya untuk mengantikan kerugian tersebut.
- Bahwa para penggugat mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a guo menghukum tergugat untuk mengembalikan kerugian Materil dan Inmateril kepada para penggugat yang sudah dialami para penggugat.
A. kerugian Materil Sebesar Rp :1.233.750.000,- (Satu miliyar dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
B. kerugian Materil lainnya dalam pemberkasan dokumen sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus juta rupiah)
C. membayar kerugian Inmateril jika diuangkan di taksir sebesar Rp. 3.000.000.000,-(Tiga miliyar rupiah)
- Bahwa untuk menjamin gugatan para penggugat tidak ilusioner, nihil dan hampa, berdasarkan ketentuan pasal 227, 226 HIR dan Pasal 261,260,RBg maka para penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap barang tidak bergerak maupun barang bergerak sebagai berikut:
A – Barang Tidak Bergerak
- 1 (satu) unit rumah di Jl Panglima Dompak Perum Mutiara Indah Residence No 1 Kel Batu lX, Kec TPI Timur, Kota Tanjungpinang.
- 1 (satu) unit rumah di jalan H. Moh Sani, Kel Dompak, Kec Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang
B – Barang Bergerak
- Puluhan unit mobil dengan berbagai merek, Mobil Jimmy, Toyota Veloz, Toyota Rebon, Honda dll. Dan juga agar objek tersebut diatas tidak bisa dialihkan dalam bentuk apapun dan atau kepada siapapun
- Bahwa terkait atas semua Aset milik tergugat Een Saputro pada poin angka 10 huruf A dan B dalam gugatan yg saat ini aset tersebut dalam penguasaan turut tergugat yaitu Kapolresta Tanjungpinang sesuai dengan Berita acara penyitaan aset SP. Sita/92/VI/RES.1.9./2025/ Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025
- bahwa untuk menghindari pembiayaan yang lebih besar dan waktu yang lebih lama dalam menyelesaikan perkara a quo, maka para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memutus dengan putusan serta Merta, walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi dan maupun peninjauan kembali (PK)
13) Bahwa sangat cukup beralasan apabila Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv serta Yurisprudensi Putusan No. 791K/Sip.1972 menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 Jt perharinya, apabila tergugat lalai menjalankan putusan Ini terhitung sejak perkara ini di daftar kan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang, sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Bahwa mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempertimbangkan Yurisprudensi Putusan No.1240/Pid Sus/2022/PN.Tng terkait Aset dikembalikan kepada para korban dari tindak pidana tersebut dan Yurisprudensi Putusan No.84/Pid.B/2018/PN.Dpk terkait aset dikembalikan kepada para pihak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para penggugat di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan keputusan yang Amar putusan nya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil Rp.1.233.750.000, kepada para penggugat
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materil dalam pemberkasan dokumen sebesar Rp 100.000.000 kepada para penggugat
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Inmateril sebesar Rp 3 m kepada para penggugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang (aset) milik tergugat baik’ barang bergerak dan tidak bergerak yang saat ini Aset tersebut dalam penguasaan turut tergugat yaitu Polres Tanjungpinang sesuai dengan berta acara penyitaan aset SP Sita/92/Vl/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025 berupa yaitu barang bergerak dan tidak bergerak
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5 Jt perharinya, apabila tergugat lalai menjalankan putusan Ini terhitung sejak perkara ini di daftar kan di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap
- Menyatakan putusan Ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet pihak ketiga
- Menyatakan tergugat dan Turut tergugat patuh dan taat atas putusan tersebut
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang berpendapat lain dimohonkan memeriksa dan memberikan putusan yg sebaik baiknya dgn pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum atau mohon keadilan yang seadil-adilnya. (Red)
