Muba ‘Warning’ Penabrak Jembatan P6 Lalan, Alur Ditutup Pemkab Tempuh Jalur Hukum
PALEMBANG | Populinews.com – Pemerintah Kabupaten Muba menyatakan sikap tegas kepada perusahaan penabrak jembatan P6 Lalan, jika masih mengulur waktu untuk melalukan pemulihan atau membangun kembali jenbatan yang roboh tersebut, maka terhitung 31 November mendatang alur pelayaran yang melintasi sungai Lalan akan ditutup sementara, dan penyelesaian akan menempuh jalur hukum.

Ketegasan Pemkab Muba ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
Rapat tersebut juga turut dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, Pt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH diwakili Kabid Statistik Dinas Kominfo Dela Novitasari ST MSi, dan Perwakilan Bagian Hukum Pemkab Muba Aldi SH.
Kemudian, dari pihak Perusahaan diikuti Perwakilan PT APAU Irwan, Perwakilan PT Fortuna Samudra Agus, dan Perwakilan PT AMT, Devi Heryantie, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.
Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba, Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.
Ia menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).
“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan. Jadi silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” tegasnya.
Alva Elan juga menjelaskan Bupati Muba telah membuat Surat Kuasa Khusus pada 28 Agustus 2025 lalu kepada Kejari Muba untuk turut serta dalam penyelesaian ganti rugi insiden robohnya jembatan P6 Lalan. Artinya jika sampai waktu deadline berakhir, perusahaan yang tergabung dalam AP6L belum merealisasikan kesepakatan perbaikan, maka penyelesaian akan menempuh jalur hukum.
Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba yang dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, akan langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan Muba pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu tersebut.
Dalam rapat juga terungkap Keputusan Bersama para pihak penabrak, yakni Pemprov Sumsel, Pemkab Muba dan perusahaan AP6L, sudah ditandatangani. Bahwa pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan untuk angkutan batubara dan lainnya. Proses pengumpulan dilalukan melalui transfer ke rekening khusus yang dibuat dan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menjamin transparansinya.
Kemudian, hingga sekarang ternyata dana yang diperlukan belum terkumpul 100 persen. Ini mengisyaratkan sepertinya pihak AP6L tidak sungguh-sungguh untuk menepati janjinya.
”Nah, jika hingga 31 Desember 2025 belum juga ada tanda-tanda dimulainya pelaksanaan perbaikan, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan kami tempuh,” tegas Alva Elan. (dm/kom)
