Oleh : Dewi Salma Fauziya *)

Tragedi yang terjadi belakangan ini memicu perhatian sekaligus menjadi perbicangan publik di media sosial yang melibatkan anak Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yohanes Bastian Raja (YBR). Peristiwa tersebut merupakan salah satu kegagalan atas suatu sistem perlindungan anak dan ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia.

Kasus bunuh diri yang dilakukan YBR diduga mengenai ekonomi keluarga si korban, dan memperoleh tanggapan kritik tajam oleh para pengamat sosial, organisasi, masyarakat sipil hingga pejabat publik dalam mengetahui sejauh mana kebijakan yang telah ada bisa tercapai, mengukur tingkat keberhasilan serta menjadi dasar perbaikan di masa mendatang dalam pemenuhan kesejahteraan dasar anak di wilayah setempat.

Dalam ruang opini publik memposisikan kejadian ini tidak hanya sebagai peristiwa dari perorangan saja, tetapi sebagai alat ukur yang menggambarkan kondisi ketidakseimbangan suatu sistem struktur dalam ketersediaan hak dasar anak, diantaranya akses kelayakan terhadap pendidikan, memenuhi kebutuhan kesehatan mental dan jaringan perlindungan sosial yang ampuh.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam laman resmi amnesty.id menilai kasus tersebut sebagai tamparan keras bagi negara yang belum sepenuhnya mampu menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) anak terkhusus di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Meskipun orientasi pembangunan negara saat ini cukup kuat, namun terdapat masalah kekacauan arah moral yang cukup serius.

Pembagian sebagian besar dana diprioritaskan tetap pada proyek-proyek besar unggulan yang bersifat simbolik, sementara sektor pendidikan, khususnya di daerah terpencil, seringkali tidak mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah. Situasi tersebut menunjukkan keprihatinan yang serius, karena perbedaan yang signifikan antara komitmen resmi dalam memajukan pendidikan bangsa dan situasi nyata yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.

Masyarakat seringkali menilai, Pemerintah dianggap lebih mementingkan pembangunan nama baik dan peningkatan cara penyampaian pesan daripada peningkatan kemampuan sumber daya manusia secara nyata.

Ketimpangan tersebut seperti digambarkan dalam konsep kekerasan struktural yang dicetuskan oleh Johan Galtung pada tahun 1969, yakni kondisi di mana penderitaan manusia terjadi karena adanya struktur sosial atau kebijakan yang menghambat individu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Dalam konsep ini, kasus bunuh diri si korban berinisial YBR dapat diartikan sebagai bentuk nyata dari kekerasan struktural sebuah indikasi bahwa ketika negara lebih menekankan keberhasilan program-progam unggulan daripada memperhatikan dan memastikan setiap anak memiliki akses yang cukup untuk membangun masa depannya, maka yang terjadi sebenarnya adalah pengabaian terhadap modal sosial negara.

Fungsi sebagai rumah kedua yang seharusnya ada pada lingkungan sekolah yang memfasilitasi tempat untuk berkomunikasi, masih belum sepenuhnya tercapai. Sekolah sering berubah menjadi lembaga administratif yang lebih mementingkan aspek formal seperti alat tulis, tanpa memberikan cukup ruang untuk memahami kenyataan sosial dan tekanan psikologis yang berada di balik pakaian seragam yang sudah rusak.

Sudut padang pedagogi yang dikemukakan Paulo Freire tahun 1968 menekankan bahwa pendidikan seharusnya berfungsi untuk memanusiakan manusia, yaitu mendorong proses pembebasan dan meningkatkan kesadaran kritis, bukan justru menambah beban baru bagi orang-orang yang sudah teraniaya oleh kemiskinan.

Keprihatinan mendalam juga disampaikan oleh pakar pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A. menanggapi bahwa tragedi tersebut seharusnya dapat dicegah, cara yang lebih tepat apabila sebagian perpindahan dana pada program-program lain untuk mengembalikan sarana dan prasarana Pendidikan terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil kesenjangan pendidikan antar daerah, tetapi juga bukti nyata pemerintah menjalankan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Lebih lanjut, Prof Agus menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan dasar meliputi jenjang SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya sistem pendataan berjenjang, seperti Dapodik serta basis data keluarga kurang mampu yang dikelola Kementerian Sosial dan dinas sosial daerah, anak-anak dari keluarga prasejahtera semestinya dapat teridentifikasi sejak dini dan memperoleh dukungan bantuan yang dibutuhkan.

Pada sisi lain, fenomena tersebut dapat ditelaah lebih jauh dari sudut pandang Teori Pola Komunikasi Keluarga yang dikembangkan oleh Ritchie dan Fitzpatrick pada tahun 1990. Teori tersebut menjelaskan bahwa keluarga yang menghadapi tekanan ekonomi serta beban kehidupan yang besar biasanya mengembangkan pola komunikasi yang kurang fleksibel dan kurang memiliki komunikasi yang terbuka.

Dalam kondisi tersebut, wadah untuk berkomunikasi yang seharusnya memungkinkan anak menyampaikan emosionalnya justru terhalang oleh atensi orangtua terutama ibu yang fokus pada usaha menjadi tulang punggung keluarga. Akibatnya, kebutuhan psikologis anak sering kali tidak diperhatikan, sehingga meningkatkan kerentanan anak terhadap tekanan mental yang tidak terkontrol.

Dalam membaca tragedi yang terjadi pada YBR, masalah yang muncul tidak hanya terbatas pada kemiskinan struktural atau kurangnya perlindungan dari pihak negara saja. Ada aspek lain yang sering terlewat, yaitu kelemahan dalam hubungan keluarga khususnya ketiadaan peran ayah dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak.

Don Browning, seorang teolog dari University of Chicago, sejak tahun 1990-an telah menggunakan istilah “fatherless” untuk menggambarkan situasi di mana anak tumbuh tanpa kehadiran ayah, baik karena kematian, perceraian, maupun ketidakterlibatan dalam proses pengasuhan, seperti yang dijelaskan oleh Freeks pada tahun 2022.

Kehilangan sosok ayah dalam arti yang lebih luas tidak hanya berarti ketiadaan secara fisik, tetapi juga berkurangnya dukungan emosional, bimbingan moral, serta rasa nyaman dan aman yang sangat penting bagi kesehatan mental anak. Penelitian-penelitian yang ada menunjukkan bahwa anak yang berkembang tanpa kehadiran ayah secara umum lebih mudah menghadapi masalah emosional, merasa rendah diri, serta mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial.

Pada pemikiran Hart dalam penelitian Yuniardi tahun 2012 menekankan bahwa peran ayah tidak hanya terbatas pada fungsi mencari nafkah, tetapi juga sebagai pelindung, pendisiplin, teladan, serta sumber perhatian emosional yang mendukung kesejahteraan mental anak.

Ketika fungsi-fungsi ini tidak ada, dampaknya bisa terasa sejak usia dini, antara lain kesulitan dalam berkomunikasi, kesulitan mengendalikan emosi, serta kemungkinan timbulnya perilaku yang agresif. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak negatif terhadap kualitas kesejahteraan subjektif remaja.

Dalam konteks Indonesia, fenomena anak tanpa ayah sering berkaitan dengan budaya patriarki yang menganggap ayah hanya sebagai penyedia pendapatan, sementara tugas pengasuhan dianggap sepenuhnya menjadi tanggung jawab ibu. Pandangan ini secara tidak disadari memperlebar jarak emosional antara ayah dan anak, terutama di keluarga yang sedang menghadapi tekanan kemiskinan, seperti yang terlihat dalam tragedi Ngada.

Meski demikian, pertumbuhan dan perkembangan anak yang sehat membutuhkan kehadiran kedua orang tua secara menyeluruh bukan hanya secara materi, tetapi juga secara emosional serta dalam hubungan interpersonal. Tanpa adanya kehadiran tersebut, kerentanan psikologis pada anak akan semakin parah, dan risiko terjadinya tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi di Ngada bisa berulang dalam bentuk yang berbeda.

Dari segi psikologis, anak membutuhkan berbagai macam sudut pandang dalam berkomunikasi agar dapat membentuk ketahanan mental yang baik. Ketika interaksi hanya bergantung pada satu aktor wewenang yang saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi, ruang untuk pengalaman dan pemahaman, anak menjadi sangat terbatas. Situasi tersebut dapat menyebabkan rasa terasingkan dan mengurangi harapan, sehingga dunia yang dilihat oleh anak terasa gelap dan mengambang. (*)

*) Penulis: Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Bagikan :