Pansus DPRD Bandung Tegaskan Raperda Seksual Berisiko Tak Boleh Diskriminatif
BANDUNG | Populinews – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di DPRD Kota Bandung masih terus berjalan. Panitia Khusus (Pansus) 14 menegaskan regulasi tersebut harus disusun secara hati-hati agar tetap berada dalam koridor perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak memicu diskriminasi.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, menegaskan sejak awal pembahasan diarahkan pada aspek kesehatan, khususnya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kasus kekerasan seksual.
“Yang kami maksud tetap dalam koridor adalah fokus pada perlindungan kesehatan masyarakat, bukan mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujarnya.
Yoel menjelaskan, rancangan regulasi tersebut awalnya disiapkan untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selain pencegahan penyakit menular seksual, raperda juga diharapkan mampu memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan dinilai semakin mengkhawatirkan.
Namun dalam proses pembahasan, muncul berbagai pandangan dari anggota pansus terkait ruang lingkup pengaturan. Sebagian pihak mengusulkan agar materi raperda diperluas, sehingga memunculkan dinamika dan perdebatan.
“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam perjalanan pembahasan memang ada usulan agar pengaturannya diperluas, dan itu menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Yoel menegaskan perda yang dihasilkan harus memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak memicu tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu maupun berpotensi digugat secara hukum.
“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah perilaku berisiko dari sisi kesehatan. Jangan sampai perda ini bermasalah secara hukum dan akhirnya digugat,” tegasnya.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur persoalan orientasi seksual. Karena itu pendekatan yang dianggap paling rasional adalah melalui perspektif kesehatan masyarakat.
Yoel juga menyinggung sejumlah daerah lain seperti Jakarta dan Bali yang memiliki dinamika sosial lebih kompleks, namun tetap menempatkan kebijakan pada aspek kesehatan seksual.
“Di Jakarta dan Bali pun fokusnya pada penanggulangan kesehatan seksual, bukan pada orientasi seksual,” jelasnya.
Karena itu, jika Kota Bandung ingin mengatur hal yang lebih luas, proses penyusunan regulasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Ia menilai langkah tersebut bahkan bisa menjadi yang pertama di Indonesia.
Sebagai kota yang dikenal religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus mampu merumuskan kebijakan yang bijak dan seimbang.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya tetap memanusiakan,” ujarnya.
Pembahasan raperda saat ini masih berlangsung secara intensif dengan membahas pasal demi pasal. Meski sempat berjalan cukup alot karena berbagai pandangan yang muncul, pansus tetap menargetkan pembahasan dapat selesai dalam waktu dekat.
“Walaupun ada dinamika, pembahasan tetap berjalan. Kami berharap satu hingga dua bulan ke depan sudah bisa dirampungkan,” kata Yoel.
Ia berharap perda yang nantinya disahkan dapat menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, serta mampu menjawab persoalan kesehatan masyarakat tanpa menimbulkan diskriminasi.
“Yang penting regulasi ini bisa diterapkan dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (qiw)

