DPRD Purwakarta Bahas 15 Raperda 2026, Empat Sudah Masuk Pansus
PURWAKARTA | Populinews — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat I dan seluruh Raperda akan dibahas bersama legislatif dan eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi, mengatakan sebagian Raperda sudah mulai berproses ke tahap lanjutan.
Said Ali Azmi, yang akrab disapa Bang Jimmy, menjelaskan dari total 15 Raperda, sebanyak empat Raperda telah memasuki tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Selain itu, DPRD juga tengah melakukan proses harmonisasi terhadap empat Raperda lainnya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Dari 15 Raperda yang disepakati, empat sudah dibahas di tingkat pansus, dan empat lainnya sedang dalam tahap harmonisasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Purwakarta.
Dari total 15 Raperda tersebut, sembilan merupakan usulan DPRD dan enam lainnya berasal dari Pemkab Purwakarta. Dari enam usulan pemerintah daerah, tiga di antaranya merupakan Raperda reguler yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Bang Jimmy menjelaskan, usulan dari pemerintah daerah umumnya disusun berdasarkan kebutuhan teknis pemerintahan. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Bang Jimmy, penyusunan Propemperda 2026 menjadi bagian dari upaya bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut juga selaras dengan misi keempat dalam RPJMD Kabupaten Purwakarta 2025–2029.
“Propemperda ini merupakan ikhtiar bersama untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan target RPJMD,” katanya.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor, mulai dari pemajuan kebudayaan, kesejahteraan sosial, ketahanan keluarga, hingga pengelolaan sampah plastik dan pertanian organik. Sementara itu, Raperda usulan Pemkab meliputi regulasi terkait APBD, perizinan berusaha, perparkiran, hingga penyelenggaraan menara telekomunikasi. (qiw)

