BANDUNG, Populinews.com – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons atas berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.

Menurut Radea, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pengendalian di Kota Bandung.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Di satu sisi, kemudahan akses informasi memberikan manfaat, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru, terutama terkait semakin mudahnya anak dan remaja mengakses berbagai konten yang mempromosikan maupun menormalisasi perilaku seksual berisiko.

“Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan,” ujar Radea.

Radea menjelaskan, dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Ia menyebut dampak tersebut meliputi meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Meski demikian, Radea menegaskan perda yang telah disahkan bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai agama dan budaya.

Ia juga menegaskan bahwa perda tersebut tidak memuat norma pidana baru. Fokus utama regulasi ini adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat,” katanya.

Radea menyebut penyusunan perda dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.

Ke depan, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menyiapkan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai.

Menurut Radea, kolaborasi seluruh unsur pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat diperlukan agar implementasi perda dapat berjalan efektif.

“Pada akhirnya, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya,” ujar Radea. (qie)

Bagikan :