Tommy Menang di PTUN, SK Kepengurusan Partai Berkarya Besutan Muchdi Wajib Dicabut
JAKARTA | Populinews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.
Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021, oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Majelis Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian menyatakan batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut dan “Menghukum Tergugat [Menkumham] dan Tergugat II Intervensi [Muchdi Purwoprandjono] untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,”
Diberitakan sebelumnya, kubu Muchdi Purwopranjono telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sementara Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina. Untuk Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang.
Partai Berkarya kubu Muchdi Pr menggelar Munaslub pada 12 Juli 2020. Munaslub menunjuk Muchdi Pr sebagai ketua umum partai menggantikan Tommy Soeharto dan Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Priyo Budi Santoso.
Sebagaimana diiketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu, pada Maret 2020, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020. Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.
Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta. (red)
