Semua Kepenghuluan Se Riau Diimbau Ikuti BPJS Ketenagakerjaan
ROHIL | Populinews — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau H Setejo S.Pd menggandeng PERISAI Penggerak Jaminan Sosial Indonesia untuk mensosialisasikan program BPJS ketenagakerjaan bagi setiap Kepenghuluan di Propinsi Riau, Agar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Ketua APDESI provinsi Riau Sutejo S.Pd saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya mengatakan, Program BPJS ketenagakerjaan ini sangat diperlukan bagi setiap perangkat Kepenghuluan,” Jelas H Sutejo S.Pd.
Karena sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kerja bagi perangkat desa, Kita sama sama tahu, bahwa perangkat Kepenghuluan yang ada di disetiap Kabupaten Kota yang ada di provinsi Riau baik RT atau RW sangat mobile dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Ucapnya.
Baik siang maupun malam perangkat Kepenghuluan harus siap sedia menerima keluhan dan permasalahan yang ada terjadi di setiap Kepenghuluan. Untuk itu melalui program BPJS ketenagakerjaan kita harapkan adanya perlindungan kerja bagi setiap perangkat Kepenghuluan yang bekerja dalam melayani masyarakat,” Papar H Sutejo S.Pd.
“Kedepan nya Saya selaku ketua APDESI Riau akan mengeluarkan surat Penegasan Kepada setiap Ketua APDESI di kabupaten atau kota di provinsi Riau, Agar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” Himbau H Sutejo S.Pd yg juga merupakan Datuk penghulu Bagan Sapta permai.
Senada dengan Ketua APDESI Riau, Penggerak Jaminan Sosial Indonesia Kanwil Sumbar Riau Kab Rokan Hilir Suherman M.Ks dalam kesempatan iru menegaskan, Kami dari penggerak Jaminan Sosial Indonesia siap bekerja sama dengan seluruh perangkat Kepenghuluan yang ada disetiap kabupaten Kota Di Provinsi Riau, agar seluruh perangkat Kepenghuluan terdaftar sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan,” Terang Suherman.
Sudah selayak nya perangkat Kepenghuluan memiliki perlindungan kerja dan perlindungan sosial, karena mereka layak kita perjuangkan, Agar kedepannya perangkat Kepenghuluan semakin sejahtera melalui program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS ketenagakerjaan,ungkapnya.(Sujiono)