MenKP saat meninjau perikanan Budidaya di Natuna

Populinews, Natuna-Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai wilayah Kepulauan Natuna sangat potensial untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan. Sebab selain memiliki sumber daya alam yang melimpah, Natuna terdapat infrastruktur penunjang yakni Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Selat Lampa.

“Saya sedang berpikir kawasan ini bisa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan. Saya kira ini penting karena saat ini orientasi (pengembangannya) ke laut,” ujar Menteri Trenggono di Natuna, Kamis 22 April 2021.

Menurutnya, Natuna berpotensi besar di subsektor perikanan tangkap dan juga perikanan budidaya yang menunjang sebagai kawasan ekonomi khusus. Untuk budidaya misalnya, ada ikan napoleon dan kerapu yang nilai ekonominya begitu tinggi. Apalagi pemasarannya merambah pasar ekspor , pembeli datang langsung ke keramba-keramba pembudidaya.

Menteri Trenggono optimistis, kawasan ekonomi khusus bisa mendorong tumbuhnya sektor kelautan dan perikanan di Natuna. Sebab bidang-bidang yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan nantinya terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, logistik, hingga pasar.

Dengan adanya kawasan ekonomi khusus pula, usaha budidaya masyarakat juga semakin berkembang begitupun dengan aktivitas ekonomi di SKPT Natuna ikut menggeliat. “Rencana ini akan saya sampaikan dulu ke pusat untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Meski mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan, Menteri Trenggono tetap memegang prinsip ekonomi biru. Dia ingin keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga disamping upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu caranya menggenjot produktivitas budidaya berkelanjutan agar pasar tidak lagi bertumpu pada komoditas perikanan tangkap. “Ke depannya budidaya yang kita tingkatkan produktivitasnya, dan penangkapan di laut pelan-pelan kita kurangi. Ini supaya ekosistem kita terjaga,” ujarnya.

Rencana ini kemudian disusul dengan kedatangan TIM Dewan Kawasan ke Natuna bulan Mei 2021 untuk meninjau potensi di lapangan , berikutnya Bupati Natuna Wan Siswandi menemui Sekretaris Jendral KKP di Jakarta untuk kEmbali memastikan rencana pembangunan KEK Perikanan Natuna,  Akhir Mei 2021.

Lalu seperti apakah bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perikanan Natuna ?

Dalam situs dewan kawasan nasional menjelaskan bahwa saat ini ada berbagai bentuk kawasan Ekonomi Khusus, Yang terbaru Dewan Kawasan Ekonomi khusus Nasinal menyetujui terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus di Batam,

Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyetujui pembentukan dua KEK baru, yaitu KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT). Kedua KEK tersebut berlokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menetapkan kedua KEK itu melalui Peraturan Pemerintah karena telah memenuhi persyaratan keberhasilan pengembangan KEK, dan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong perekonomian daerah.

Keputusan tersebut diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK secara online pada Jumat, 10 Juli 2020.

Kelembagaan KEK

Kerangka kelembagaan Penyelenggaraan Dewan Nasional KEK bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas fungsi Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Dewan Nasional KEK dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan Kepala BKPM.

Ditingkat provinsi, pada provinsi yang terdapat KEK di dalamnya dibentuk Dewan Kawasan KEK. Untuk mendukung Dewan Kawasan Provinsi dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan KEK Provinsi. Ditingkat kabupaten/di tingkat kawasan dibentuk Administrator KEK, yang fungsinya sebagai PTSP di kawasan.

Peta Sebaran KEK

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.Tujuan
utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dan daya saing internasional.  Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri- industri dan pariwisata bernilai tambah dan berantai nilai. Hingga tahun 2020 terdapat 15 KEK di Indonesia dengan rincian sebagai berikut

15 Kawasan Ekonomi Khusus yang Tersebar di Seluruh Indonesia,

KEK yang Telah Beroperasi :

  1. KEK Sei Mangkei
  2. KEK Tanjung Lesung
  3. KEK Palu
  4. KEK Mandalika
  5. KEK Galang Batang
  6. KEK Arun Lhokseumawe
  7. KEK Tanjung Kelayang
  8. KEK Bitung
  9. KEK Morotai
  10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
  11. KEK Sorong

KEK dalam Tahap Pembangunan :

  1. KEK Tanjung Api-Api
  2. KEK Singhasari
  3. KEK Kendal
  4. KEK Likupang

Keuntungan regulasi Baru KEK

Pemerintah terus memperbaiki regulasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) supaya dapat menarik lebih banyak investasi. Berdasarkan perhitungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dibutuhkan investasi Rp 1.200 triliun per tahun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 6-7 persen. Sementara, BKPM sendiri baru bisa menarik investasi sekitar Rp 800 triliun per tahun.

”Artinya, kekurangannya masih sangat besar. Ini diharapkan bisa ditutup oleh investasi di KEK,” kata Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian. Wahyu Utomo menjadi pembicara kunci pada Seminar Roadmap Industri Manufaktur Indonesia yang digelar oleh Sekretariat Dewan Nasional KEK di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020 lalu.

Ratusan pengusaha hadir dalam acara tersebut. Pembicara yang tampil adalah Guru Besar ITB Prof. Dr. Ir. Dradjad Irianto, Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Kanya Lakshmi Sidarta, Plh. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association Djoko Widajatno, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar, Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito, dengan moderator Staf Khusus Menko Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan I Gusti Putu Suryawirawan.

Wahyu Utomo melanjutkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membutuhkan dukungan dari pemerintah berupa regulasi yang memudahkan masuknya investasi, pembangunan infrastruktur kawasan, dan fasilitas pengurangan pajak agar investor tertarik masuk KEK.

”Dan yang terpenting adalah konsistensi kebijakan. Karena membangun industri itu butuh waktu lama. Kalau kebijakan tidak konsisten, ini akan sangat menyulitkan,” katanya. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong sejumlah kebijakan untuk menjamin kepastian dan kemudahan berusaha di KEK.

Pertama, Omnibus Law sebagai penyempurnaan Undang-Undang No 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Penyempurnaan ini meliputi perluasan ruang lingkup kegiatan utama sektoral di KEK, penyederhanaan prosedur pengusulan KEK, penegasan Administrator sebagai penyelenggara perizinan dan pelayanan berusaha di KEK, penegasan percepatan pelayanan pemberian hak atas tanah, perpanjangan dan pembaharuannya, kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan insentif daerah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan di KEK.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan baru ini menyempurnakan prosedur pengusulan pembentukan KEK, termasuk pengusukan dari Pemerintah; simplifikasi dan memperjelas prosedur pengusulan KEK; perluasan zona yang ada di KEK; adanya opsi pengusulan brown field area untuk dijadikan KEK; dan pengaturan transisi KEK dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Aturan terbaru ini memberikan kepastian mengenai besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh; memperjelas lingkup barang modal yang mendapat fasilitas; menambahkan fasilitas PPN tidak dipungut untuk Jasa dan Barang Kena Pajak tidak Berwujud; penetapan sebagian atau seluruh KEK sebagai Kawasan Pabean.

Menambah dan memperjelas fasilitas Perdagangan, Ketenagakerjaan, Keimigrasian, dan Pertanahan; memberikan kemudahan dalam perizinan sesuai dengan PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berudaha Terintegrasi secara Elektronik; dan memperjelas persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas dan kemudahan yang masih multitafsir.

”Pekerjaan besar selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga insentif-insentif tersebut bisa segera dinikmati oleh para investor di KEK,” kata Wahyu Utomo.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan regulasi baru ini, KEK menjadi semakin menarik bagi pengusaha. Bahkan menurutnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya kepadanya bagaimana caranya membuat KEK. ”Saya optimistis KEK semakin berkembang ke depan,” katanya.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan, hingga saat komitmen investasi di KEK sudah mencapai Rp 95 triliun. Dia berharap investasi yang masuk ke KEK akan semakin besar sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari begitu banyak KEK yang mirip dengan yang dicanangkan oleh MenKP Sakti Wahyu Trangono untuk Natuna adalah KEK Morotai dan KEK Likupang

 

KEK Morotai 

 

KEK Morotai yang terletak di Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2014, memiliki luas area 1.101,76 Ha. KEK Morotai memiliki keunggulan geostrategis yaitu merupakan pulau terluar di sisi timur laut Indonesia yang dekat dengan negara-negara ASEAN dan Asia Timur. Berada di tengah Samudera Pasifik, Pulau Morotai dahulu merupakan salah satu basis militer pada Perang Dunia II yang kini kaya akan barang peninggalan bersejarah. Selain menjadi wisata sejarah, KEK Morotai juga memiliki keunggulan wisata bahari dengan keindahan pantai dan bawah laut yang mempesona. Hamparan pasir putih halus, air laut yang jernih serta terumbu karang yang indah merupakan daya tarik wisata KEK Morotai.

Bupati Morotai_menetapkan PT Jababeka sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Morotai, PT Jababeka adalah pengembang yang berpengalaman mengembangkan kawasan Industri Jababeka di Jawa Barat

Kawasan dengan luas lebih dari 1.110 Hektar ini diproyeksikan untuk Industri pengolahan perikanan, pariwisata dan Logistik denga target investasi sebesar 30,440 Miliar hingga tahun 2030 dan menyerap tenaga kerja lebaih dari 30.000 orang.

KEK Likupang

Kawasan seluas 197 Hektar ini terletak tak jauh dari kota  Manado propinsi Sulawesi Utara, Dikelola oleh badan usaha PT Minahasa Permai Resort Development, diproyeksikan untuk kawasan Wisata Pantai, dengan target investasi hingga 2030 sebesar 2,619 Miliar diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 33,262 orang,

Mudah-mudahan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ynag dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan Kepala BKPM segara bersidang dan menetapkan usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Tranggono yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Perikanan Natuna .

Agar Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Perikanan Natuna segera tercapai yakni 

  • Meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis;
  • Optimalisasi kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
  • Mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah; dan
  • Mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

 

Kawasan Ekonomi Khusus terdiri atas satu atau beberapa zona, yaitu:

 

(*)

 

 

 

 

 

Bagikan :