Muara Enim Masih terus Berjuang untuk ‘Menggeser’ Zona Merah

MUARA ENIM (KP) – Perjuangan keras masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Perovinsi Sumatera Selatan, untuk ‘menggeser’ status Zona Merah pandemi Covid-19 di beberapa Kecamatan agar menjadi Zona Orange, Kuning bahkan Zona Hijau.
Salah satu perjuangan itu adalah, tetap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke, dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim Abdul Roziq Putra, ST, MT mengatakana itu kepada wartawan, usai memimpin rapat evaluasi PPKM berbasis mikro bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Muara Enim, Dinas Kesehatan Muara Enim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muara Enim mengatakan sejauh ini masyarakat Kabupaten Muara Enim masih mentaati aturan PPKM berbasis mikro yang telah dijalankan Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/6/2021).
”Kami siap siaga dengan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, rumah isolasi di Islamic Center Kecamatan Muara Enim dan rumah isolasi di PTBA Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, siap menampung pasien Covid-19 yang saat ini kedua Kecamatan ini masuk zona merah,” ujar Abdul Roziq.
Sementara itu Kepala Dinas Sat Pol PP Muara Enim Drs. Ahmad Mosadeq Sai Sohar menuturkan bahwa Pihaknya terus terjun kelapangan siang dan malam untuk memantau aktifitas warga jikalau terlihat mengarah pelanggaran langsung dengan cepat diberi pengarahan agar mematuhi PPKM.
“Bila kami lihat ada yang lewat jam 9 malam masih berdagang kami minta agar jangan menerima pembeli untuk makan di rumah makan dan kami minta beli nasi harus dibungkus. Lalu, ada keramaian kami tegas langsung dibubarkan,” ujar Mosadeq.
Seperti diketahui dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim terkait pemberlakuan PPKM bahwa jam operasional tidak boleh lewat pukul 21.00 WIB kecuali tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan dan objek vital lainnya.
Segala macam bentuk kegiatan masyarakat harus berjalan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan bila masyarakat melanggar PPKM maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Sebelumnya penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU), juga meminta kepada semua pihak yang terkait dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim ini untuk serius dalam segala hal, jangan main-main.
“Pandemi Covid-19 tidak bisa dianggap main-main, terutama kepada seluruh Camat selaku ujung tombak pemegang wilayah agar dapat lebih pro aktif lagi dalam memberikan pemahaman atau sosialisasikan kepada masyarakat bahwa Covid-19 sangatlah berbahaya apalagi disertai penyakit bawaan dan untuk menghindari penyebaran tersebut kerjasama yang baik dan solid dari masyarakatlah yang menjadi kuncinya,” kata HNU, saat rapat bersama Forkopimda Senin (14/6) lalu.
Dikatakan, tanpa kerjasama yang baik, utamanya peran serta dari masyarakat dengan mentaati 5M, pandemi ini sulit untuk dikatakan cepat berakhir. (dm)
Penulis : Dahri Maulana

