Pelanggar Lalin di Palembang Diberikan Sanksi Vaksin Covid-19

PALEMBANG | Populinews.com — Satu langkah kebijakan alternatif diberlakukan di Palembang, guna mengejar targt pencapaian 70% vaksinasi hingga akhir tahun. Kebijakan itu berupa pemberian sanksi wajib vaksin Covid-19 bagi pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Palembang dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang. Dan tentu saja hanya berlaku bagi pengendara yang sama sekali belum mengikuti vaksinasi atau warga yang baru mengikuti vaksin dosis pertama.
”Sebenarnya, pengendara dengan pelanggaran ringan akan diberi pilihan sanksi tilang atau vaksinasi COVID-19. Jika si pengendara sudah mendapatkan vaksin lengkap dosis kedua, tetap diberlakukan kebijakan tilang,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Palembang, dr Mirza Susanty, di Palembang, Senin (1/11/2021) .
Ia mengatakan penerapan ini telah diberlakukan dengan tujuan untuk mencapai target kekebalan komunal atau herd immunity warga Palembang terutama bagi pengendara. “Kemarin malam sudah mulai dilakukan, diharapkan dapat mengejar target vaksinasi lebih cepat lagi,” katanya menambahkan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo, jyga mengatakan kegiatan penertiban kendaraan, akan berlaku seperti hari-hari biasa. Jika ada pengendara yang melanggar lalin ia akan diminta kesediaan untuk vaksinasi COVID-19 jika belum.
Adapun lokasi vaksininasi yang disiapkan bagi para pengendara yang melanggar ini, antara lain di RS Bhayangkara Palembang, dan bisa juga di Puskesmas yang ditunjuk oleh petugas.
Mendekati 70%
Sementara itu, berdasarkan catatan Dinkes Palembang, hingga 1 November 2021 jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sudah mencapai angka 811.938 orang atau sekitar 65,43%. Sedangkan untuk dosis ke dua sebanyak 554.972 orang atau sekitar 44,73%. Kemudian Vaksinasi dosis ke 3 booster sebayak 11.484 orang atau 79%.
Adapun masyarakat yang divaksin yakni dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, kalangan remaja, dan lansia.
Khusus tenaga kesehatan telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 20.153 orang atau 139% dari sasaran. Sedang pada dosis ke dua sebanyak 19.123 orang atau 131%.
Pada kelompok pelayan publik dengan sasaran sejumlah 88.665, yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 228.988 atau 158%. sedangkan dosis ke dua sebanyak 204.031 orang atau 228%.
Pada lansia dengan sasaran 128.519, yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 53.090 orang atau 41%, dan dosis ke dua sebanyak 42.045 orang atau baru tercapai 32%.
Khusus untuk kelompok Masyarakat Rentan dan Umum dengan sasaran 857.384, yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 474.331 orang atau 55%. Sedangkan dosis ke dua sebanyak 256.255 orang atau 29%.
Untuk kelompk Remaja dengan sasaran 151.788, yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 15.075 orang atau sekitar 9% dan dosis ke dua sebanyak 13.595 orang atau baru 8%.
Pada Ibu Hamil, sasaran sebanyak 13.509 orang, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 579 orang atau 4%, dan dosis ke dua dengan segbanyak 142 orang atau baru 1%. (dm)
Penulis : Dahri Maulana

