Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. (f/ist)

PALEMBANG | Populinews.com – Pemerintah Kota Palembang mengharuskan semua Geraja membentuk tim Satgas Ptorokol Kesehatan (Prokes), yang nantinya akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kota Palembang, guna memantau dan mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), supaya tidak timbul kerumunan. Umat kristiani yang melaksanakan ibadah di gereja juga tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas.

Waklil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan keharusan ini sebagai implementasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tim yang ditandatangani Tito Karnavian, terkait penerapan PPKM Level 3 yang akan diterapkan terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

”Dalam istruksi Mendagri itu, diatur pengurus gereja harus membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 daerah masing-masing,” ujar Wawako kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) sore.

Wawako Palembang juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi, dengan mebentuk tim yang nantinya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap gereja-gereja. Termasuk pusat-pusat perbelajaan dan pusat keramaian, seperti mall, lokasi wisata, restoran dan cafe.

Ia juga menghibau agar perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, “hybrid”, yakni kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja, dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Kemudian, penting diterapkan adalah protokol kesehatan (prokes) di area gereja dan pusat-pusat perbelajaan dan keramaian. Prokes dipantau melalui aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja atau pusat perbelajaan tersebut. Hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Aturan khusus lainnya, lanjut Wawako, untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dilarang adanya pawai dan arak-arakan. Termasuk larangan menggelar acara “Old and New Year”, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Saat ini tim sudah bekerja setiap hari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19,” ujar Wawako.

Pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya, seperti acara pesta pernikahan.

“Kita semua berharap selama penerapan PPKM level 3 itu, semua aturan bisa dipatuhi oleh warga kota Palembang, agar kita semua terhindar dari penularan COVID-19,” tutup Fitrianti. (dm)

Penulis : Dahri Maulana

Bagikan :